Indonesia telah melonggarkan aturan DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) efektif 1 September 2026. Eksportir pertambangan yang memenuhi syarat dapat menahan setidaknya 30% dari hasil ekspor mereka di dalam negeri selama minimal tiga bulan, dibandingkan dengan persyaratan penahanan 100% sebelumnya.
Pelonggaran ini berlaku untuk perusahaan pertambangan yang memenuhi kualifikasi, termasuk yang memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra perjanjian perdagangan yang ditunjuk dengan kepemilikan saham minimal 10%. Sebanyak 64 perusahaan pertambangan dilaporkan memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 18A.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan mengurangi beban modal kerja bagi eksportir yang memenuhi syarat, sambil tetap menahan sebagian hasil ekspor di Indonesia.
![[SMM Tinjauan Tengah Hari Nikel] Harga nikel rebound pada 1 September, seiring konflik AS-Iran yang semakin meningkat dan harga minyak melonjak.](https://imgqn.smm.cn/usercenter/WYeHX20251217171733.jpg)

![[SMM Rapat Pagi Nikel] Warsh dari The Fed AS menyatakan inflasi belum membaik, ekspektasi kenaikan suku bunga memanas; kontrak nikel SHFE yang paling aktif diperdagangkan terus berkonsolidasi di level rendah pada perdagangan awal](https://imgqn.smm.cn/usercenter/KFwsY20251217171734.jpg)