Pemerintah Indonesia sedang menyusun rancangan peraturan presiden (RPerpres) untuk membentuk badan layanan umum di sektor energi (selanjutnya disebut "BLU Energi") yang bertanggung jawab memasok batu bara dan gas alam ke pembangkit listrik demi menjaga pasokan listrik untuk kepentingan umum. BLU Energi yang diusulkan akan beroperasi di bawah delegasi dan pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rancangan peraturan presiden tersebut belum difinalisasi. Namun, fungsi pengadaan dan manajemen pasokan yang diberikan kepada BLU Energi dalam rancangan itu telah menarik perhatian pasar terhadap hubungannya dengan mekanisme pasokan batu bara domestik yang ada, khususnya Kewajiban Pasar Domestik (DMO), serta bagaimana pengadaan batu bara akan dilaksanakan ke depannya.
Fungsi yang akan dijalankan BLU Energi
BLU Energi yang diusulkan bertujuan untuk lebih memperkuat ketahanan energi nasional dengan memastikan pasokan batu bara dan gas alam untuk pembangkit listrik, meningkatkan efisiensi pasokan, menjaga harga listrik tetap terjangkau, dan mengoptimalkan pemanfaatan energi domestik.
Berdasarkan Pasal 4, BLU Energi akan bertanggung jawab mengonsolidasikan permintaan pembangkit listrik, menyusun rencana pengadaan, mengadakan dan mendistribusikan batu bara dan gas alam, mengelola pasokan, serta memastikan keberlanjutan pasokan. BLU Energi dapat mengadakan batu bara dan gas alam melalui kontrak jangka panjang atau kontrak spot dan menjualnya kepada pembangkit listrik, sekaligus mengelola cadangan energi nasional.
[Bagan: Tujuan pembentukan BLU Energi berdasarkan Pasal 2]
Dengan demikian, kerangka yang diusulkan akan memberikan peran langsung kepada BLU Energi dalam pengadaan batu bara dan manajemen pasokan, bukan sekadar terbatas pada koordinasi pasokan.
Dengan mekanisme DMO yang sudah ada, mengapa BLU Energi diperlukan?
BLU Energi yang diusulkan akan mengadopsi pendekatan yang lebih terpusat dalam mengelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik demi kepentingan umum. Berdasarkan mekanisme DMO yang ada, produsen batu bara sudah memikul kewajiban pasokan domestik berdasarkan RKAB yang disetujui dan alokasi pemerintah. Sebaliknya, BLU Energi dapat mengonsolidasikan permintaan pembangkit listrik, mengadakan batu bara dari berbagai sumber, mengelola cadangan, dan mengalokasikan pasokan sesuai kebutuhan pembangkit listrik.
Hal ini menimbulkan pertanyaan pasar tentang apakah BLU Energi akan menggantikan, berintegrasi dengan, atau melengkapi mekanisme pengadaan batu bara domestik yang ada. Jika BLU Energi terutama mengintegrasikan pengadaan yang sudah ada, perannya mungkin lebih berfokus pada peningkatan koordinasi pasokan dan memastikan kesinambungan pasokan tanpa menambah kewajiban pasokan batu bara baru. Namun, jika pengadaan BLU Energi beroperasi secara independen dari mekanisme alokasi DMO yang ada, peraturan final perlu lebih memperjelas hubungan antara kedua mekanisme tersebut.
Pengadaan batu bara dan manajemen pasokan
Berdasarkan Pasal 8, BLU Energi dapat membeli batu bara dari pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B pada tahap produksi, serta dari perusahaan pemegang izin usaha pengangkutan dan penjualan batu bara, dan juga dapat membeli dari tambang yang dioperasikan oleh BLU Energi sendiri atau perusahaan afiliasinya. Gas alam dapat diperoleh dari volume alokasi domestik yang ditetapkan oleh menteri, pedagang minyak dan gas, serta sumber lainnya. Rancangan tersebut juga menetapkan bahwa pengadaan akan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh menteri dan keandalan pasokan.
Untuk memastikan kesinambungan pasokan, BLU Energi dapat mengelola cadangan, mendiversifikasi sumber pasokan, merealokasikan batu bara antarwilayah atau pembangkit listrik, serta mempercepat pengadaan selama keadaan darurat atau gangguan pasokan, sambil menentukan prioritas pasokan berdasarkan permintaan pembangkit listrik.
Selain itu, rancangan tersebut memungkinkan BLU Energi menggunakan instrumen lindung nilai untuk mengelola fluktuasi harga batu bara dan gas alam, serta mengambil langkah khusus jika terjadi force majeure atau keadaan darurat energi.
Kontrak pasokan batu bara yang ditandatangani sebelum peraturan presiden berlaku, serta pengaturan alokasi, pemanfaatan, dan penetapan harga gas alam yang sudah ada, akan tetap berlaku hingga kontrak atau pengaturan terkait berakhir.
Isu utama dalam pasokan dan penetapan harga batu bara
Untuk pasar batu bara, ketidakpastian terbesar saat ini adalah bagaimana mekanisme pengadaan BLU Energi akan berinteraksi dengan persyaratan DMO yang ada.
Rancangan tersebut belum memperjelas apakah batu bara yang dipasok melalui BLU Energi dapat diperhitungkan dalam kewajiban DMO produsen batu bara yang ada. Juga masih belum jelas apakah BLU Energi akan melakukan pengadaan dalam kerangka alokasi batu bara domestik yang ada atau membentuk jalur pengadaan tambahan.
Jika volume pengadaan BLU Energi dapat diperhitungkan dalam kewajiban DMO yang ada, perannya mungkin terutama berfungsi sebagai jalur pengadaan dan distribusi terpusat untuk batu bara domestik. Jika pengadaan tersebut dihitung secara terpisah, produsen batu bara dapat menghadapi persyaratan pasokan domestik tambahan tergantung pada kerangka regulasi final. Pelaku industri juga meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai hubungan antara mekanisme pengadaan yang diusulkan dan pengaturan DMO yang ada.
Isu ini sangat penting karena volume alokasi batu bara domestik aktual beberapa produsen dapat melebihi patokan DMO umum sebesar 25%, tergantung pada alokasi pemerintah dan permintaan pembangkit listrik.
Isu penting lainnya adalah bagaimana BLU Energi akan menentukan harga pengadaan batu bara. Saat ini, batu bara yang digunakan untuk pembangkit listrik demi kepentingan umum tunduk pada mekanisme penetapan harga yang diatur, dengan batas harga acuan untuk batu bara 6.322 kcal/kg GAR sebesar US$70/t FOB vessel. Belum jelas apakah pengadaan BLU Energi akan terus menggunakan mekanisme penetapan harga yang sama atau mengadopsi mekanisme yang berbeda.
Bagi produsen batu bara, bagaimana volume pengadaan BLU Energi dihitung terhadap DMO dan harga pengadaan batu bara yang berlaku akan memengaruhi alokasi volume penjualan domestik serta jumlah batu bara yang tersedia untuk ekspor.
Dampak terhadap PLN dan IPP
BLU Energi yang diusulkan juga dapat mengubah pengaturan pasokan batu bara termal yang ada dengan menjadi lebih terlibat dalam pengadaan dan distribusi batu bara.
Rancangan tersebut memungkinkan BLU Energi untuk mengadakan batu bara dan mendistribusikan atau menjualnya ke pembangkit listrik berdasarkan permintaan mereka. Hal ini menarik perhatian pasar mengenai bagaimana pasokan batu bara akan dialokasikan antara pembangkit listrik milik PLN dan produsen listrik independen (IPP), terutama mengingat perbedaan biaya pengadaan, struktur kontrak, dan persyaratan pasokan.
Selain itu, rancangan tersebut memungkinkan BLU Energi untuk menggunakan instrumen lindung nilai, yang menyiratkan bahwa lembaga ini dapat menanggung sebagian risiko harga komoditas yang timbul dari pengadaan batu bara.
Oleh karena itu, regulasi final perlu lebih memperjelas bagaimana fungsi pengadaan dan distribusi BLU Energi akan berinteraksi dengan pengaturan pasokan yang ada, serta bagaimana permintaan batu bara dari berbagai jenis pembangkit listrik akan ditangani.
Pandangan SMM
SMM meyakini bahwa untuk pasar batu bara, pertanyaan kuncinya adalah apakah BLU Energi pada akhirnya akan beroperasi dalam kerangka DMO yang ada atau membentuk mekanisme pengadaan independen. Hal ini akan menentukan apakah BLU Energi terutama mengonsolidasikan pengadaan batu bara domestik yang sudah ada atau menambah saluran pengadaan baru di luar pasar yang ada.
Bagi produsen batu bara, bagaimana volume pengadaan BLU Energi diperhitungkan terhadap DMO dan harga pengadaan batu bara yang berlaku akan menjadi sangat penting, karena kedua faktor ini dapat memengaruhi kewajiban pasokan batu bara domestik serta keseimbangan antara penjualan domestik dan penjualan ekspor.
Karena RPerpres masih dalam tahap penyusunan, kewenangan pengadaan BLU Energi, hubungannya dengan persyaratan DMO yang ada, dan mekanisme penetapan harga batu bara tetap menjadi isu utama yang perlu dipantau pasar.
![[SMM Analisis] Indonesia Susun BLU Sektor Energi, Memunculkan Pertanyaan soal Pengadaan Batu Bara dan Kerangka DMO](https://imgqn.smm.cn/usercenter/wSpkX20251217171718.png)
![[SMM Analysis] Kuota Baja UE yang Diusulkan India Mencerminkan Bauran Ekspor tetapi Hanya Mencakup Separuh dari Perdagangan Historis](https://imgqn.smm.cn/usercenter/CrEsY20251217171716.jpg)
![[Green Steel Jerman Hampir Gandakan Kapasitas Billet di Pabrik Gujarat]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/GGaSo20251217171716.jpg)
