Pemerintah Indonesia sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang pembentukan Badan Layanan Umum Sektor Energi (selanjutnya disebut BLU Energi) untuk menyediakan batu bara dan gas alam bagi pembangkit listrik untuk penyediaan listrik bagi kepentingan umum. BLU yang diusulkan akan beroperasi di bawah penugasan dan pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rancangan peraturan tersebut belum difinalisasi. Namun, fungsi pengadaan dan pengelolaan pasokan yang diusulkan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana BLU Energi akan berinteraksi dengan mekanisme pasokan batu bara domestik yang sudah ada, khususnya Domestic Market Obligation (DMO), serta bagaimana pengadaan batu bara akan diterapkan dalam praktik.
Peran BLU Energi yang Diusulkan
BLU yang diusulkan bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional dengan memastikan ketersediaan batu bara dan gas alam untuk pembangkitan listrik, meningkatkan efisiensi pasokan, menjaga biaya listrik tetap terjangkau, dan mengoptimalkan pemanfaatan energi domestik.
Berdasarkan Pasal 4, BLU Energi akan bertanggung jawab menyelaraskan kebutuhan pembangkit listrik, menyusun rencana pengadaan, mengadakan dan mendistribusikan batu bara dan gas alam, mengelola pasokan, serta memastikan keberlanjutan pasokan. BLU Energi dapat membeli batu bara dan gas serta menjualnya kepada pembangkit listrik melalui kontrak jangka panjang atau spot, sekaligus mengelola stok nasional.
Kerangka yang diusulkan dengan demikian memberi BLU Energi peran melampaui koordinasi pasokan, dengan memungkinkan partisipasi langsung dalam pengadaan, pengelolaan, dan distribusi batu bara ke pembangkit listrik.
Mengapa BLU Energi Jika DMO Sudah Ada?
BLU yang diusulkan akan memperkenalkan pendekatan yang lebih tersentralisasi untuk pengadaan batu bara bagi pembangkitan listrik untuk kepentingan umum. Dalam kerangka DMO yang berlaku saat ini, produsen batu bara sudah tunduk pada kewajiban pasokan domestik yang terkait dengan RKAB yang disetujui dan penugasan pemerintah. Sebaliknya, BLU Energi akan dapat menyelaraskan kebutuhan pembangkit listrik, mengadakan batu bara dari berbagai sumber, mengelola cadangan, dan mendistribusikan pasokan sesuai kebutuhan pembangkit.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah BLU Energi dimaksudkan untuk menggantikan, mengonsolidasikan, atau melengkapi pengaturan pengadaan batu bara domestik yang ada. Jika BLU terutama mengonsolidasikan pengadaan yang sudah ada, perannya dapat meningkatkan koordinasi dan keberlanjutan pasokan tanpa menciptakan kewajiban batu bara tambahan. Namun, jika pengadaan BLU berjalan terpisah dari penugasan DMO yang ada, peraturan final perlu memperjelas bagaimana kedua mekanisme tersebut akan berinteraksi.
Pengadaan Batu Bara dan Pengelolaan Pasokan
Berdasarkan Pasal 8, BLU Energi dapat mengadakan batu bara dari pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B tahap produksi, pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, serta tambang yang dioperasikan oleh BLU Energi atau afiliasinya. Gas alam dapat diperoleh dari alokasi domestik yang ditetapkan Menteri, perusahaan perdagangan minyak dan gas, serta sumber lainnya. Rancangan tersebut juga menyatakan bahwa pengadaan akan mempertimbangkan penetapan harga oleh menteri dan keandalan pasokan.
Untuk memastikan keberlanjutan pasokan, BLU Energi dapat mengelola cadangan, mendiversifikasi sumber pasokan, memindahkan batu bara antarwilayah atau antarpembangkit, mempercepat pengadaan saat keadaan darurat atau gangguan pasokan, serta memprioritaskan distribusi berdasarkan kebutuhan pembangkit listrik.
Rancangan tersebut juga memungkinkan BLU Energi menggunakan instrumen lindung nilai (hedging) untuk mengelola fluktuasi harga batu bara dan gas alam serta mengambil langkah luar biasa dalam keadaan kahar (force majeure) atau darurat energi.
Kontrak pasokan batu bara yang ada serta penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga gas yang dibuat sebelum Perpres berlaku akan tetap sah hingga tanggal berakhirnya masing-masing.
Isu Kunci untuk Pasokan dan Harga Batu Bara
Ketidakpastian utama bagi pasar batu bara adalah bagaimana pengadaan BLU Energi akan berinteraksi dengan kewajiban DMO yang ada.
Rancangan tersebut tidak secara jelas menyebutkan apakah batu bara yang disalurkan melalui BLU Energi akan diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban DMO produsen yang sudah ada. Masih belum jelas pula apakah BLU Energi akan mengadakan batu bara dalam kerangka alokasi domestik yang ada atau membentuk kanal pengadaan tambahan.
Jika pembelian BLU Energi diperhitungkan dalam kewajiban DMO yang ada, BLU pada dasarnya dapat berfungsi sebagai kanal pengadaan dan distribusi batu bara domestik yang tersentralisasi. Jika pembelian tersebut diperlakukan terpisah, produsen batu bara berpotensi menghadapi kewajiban pasokan domestik tambahan, bergantung pada kerangka regulasi final. Perwakilan industri juga menyerukan kejelasan yang lebih besar terkait mekanisme pengadaan dan DMO yang diusulkan.
Isu ini semakin relevan karena alokasi batu bara domestik aktual bagi sebagian produsen dapat melampaui patokan umum DMO 25%, bergantung pada penugasan pemerintah dan kebutuhan pembangkit listrik.
Isu kunci lainnya adalah bagaimana BLU Energi akan menentukan harga pembelian batu bara. Batu bara untuk pembangkitan listrik kepentingan umum saat ini tunduk pada kerangka harga yang diatur, dengan harga acuan dibatasi maksimum US$70/ton FOB vessel untuk batu bara 6.322 kkal/kg GAR berdasarkan regulasi yang berlaku. Masih belum jelas apakah pengadaan BLU Energi akan mengikuti kerangka yang sama atau menggunakan mekanisme harga lain.
Bagi penambang batu bara, perlakuan final atas pembelian BLU dalam DMO dan harga pengadaan yang berlaku akan memengaruhi alokasi penjualan domestik serta volume batu bara yang tersedia untuk ekspor.
Implikasi bagi PLN dan IPP
BLU yang diusulkan juga dapat mengubah rantai pasok batu bara yang ada untuk pembangkitan listrik dengan memusatkan pengadaan dan distribusi.
Rancangan tersebut memungkinkan BLU Energi membeli batu bara dan kemudian mendistribusikan atau menjualnya kepada pembangkit listrik berdasarkan kebutuhannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pasokan akan dialokasikan antara pembangkit milik PLN dan independent power producers (IPP), khususnya ketika biaya pengadaan, struktur kontrak, dan kebutuhan pasokan berbeda.
Ketentuan yang memungkinkan BLU Energi menggunakan instrumen lindung nilai juga patut dicermati, karena mengindikasikan bahwa lembaga tersebut berpotensi menanggung sebagian risiko harga komoditas yang terkait dengan pengadaan batu bara.
Karena itu, peraturan final perlu memperjelas bagaimana fungsi pengadaan dan distribusi BLU Energi akan berinteraksi dengan pengaturan pasokan yang ada serta bagaimana perbedaan kebutuhan pembangkit akan ditangani.
Pandangan SMM
SMM menilai isu kunci bagi pasar batu bara adalah apakah BLU Energi akan beroperasi dalam kerangka DMO yang ada atau membentuk mekanisme pengadaan terpisah. Hal ini akan menentukan apakah BLU terutama memusatkan pasokan batu bara domestik yang sudah ada atau menambahkan lapisan pengadaan baru ke dalam pasar.
Bagi penambang batu bara, perlakuan pembelian BLU dalam DMO dan harga pembelian batu bara yang berlaku akan sangat penting, karena faktor-faktor ini dapat memengaruhi persyaratan alokasi domestik dan keseimbangan antara penjualan domestik dan ekspor.
Seiring RPerpres masih dalam tahap pengembangan, cakupan kewenangan pengadaan BLU Energi, hubungannya dengan kewajiban DMO yang ada, serta mekanisme penetapan harganya tetap menjadi area utama untuk dicermati.
![[ Produksi Baja Kasar Global Turun 1,2% pada Agustus ]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/DpLok20251217171715.png)
![[ Produksi Baja Kasar Jepang Agustus Naik Tipis Menjadi 6,66 Juta Ton ]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/LSkpO20251217171720.jpg)
![[ Komisi Eropa Mengusulkan Larangan Ekspor Besi Tua ke India dan Pakistan ]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/gmcdk20251217171720.jpg)
