【SMM Flash News】

Telah Terbit: Sep 22, 2025 02:50
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, menerbitkan Surat Nomor 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang menjatuhkan sanksi administratif kepada 190 perusahaan tambang yang gagal menyediakan jaminan reklamasi, dengan memerintahkan penangguhan sementara operasi mereka. Keputusan ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Sanksi tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut dari tiga peringatan administratif sebelumnya yang tidak diindahkan. Masa penangguhan maksimum adalah 60 hari, dan sanksi dapat dicabut jika perusahaan menyerahkan dan mendapatkan persetujuan untuk dokumen rencana reklamasi serta menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025. Tri Winarno menekankan bahwa jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban mereka dalam jangka waktu yang ditetapkan, izin pertambangan mereka dapat dicabut secara permanen.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Berita Terkait
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (17 Agu)
7 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (17 Agu)
Baca Selengkapnya
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (17 Agu)
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (17 Agu)
Tabel berikut menunjukkan pergerakan logam ferrous dan nonferrous di SHFE dan DCE pada 17 Agu 2026
7 jam yang lalu
[SMM Kilat Nikel] Vale: Konstruksi Mekanis Smelter Nikel HPAL Pomalaa Telah Selesai
8 jam yang lalu
[SMM Kilat Nikel] Vale: Konstruksi Mekanis Smelter Nikel HPAL Pomalaa Telah Selesai
Baca Selengkapnya
[SMM Kilat Nikel] Vale: Konstruksi Mekanis Smelter Nikel HPAL Pomalaa Telah Selesai
[SMM Kilat Nikel] Vale: Konstruksi Mekanis Smelter Nikel HPAL Pomalaa Telah Selesai
[Vale: Konstruksi Mekanis Smelter Nikel HPAL Pomalaa Telah Selesai] Budiawansyah, Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia (INCO), mengatakan pada 13 Agustus bahwa konstruksi fisik dan mekanis smelter HPAL (high-pressure acid leach, hidrometalurgi) yang berlokasi di blok Pomalaa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah selesai (satu lini produksi telah mencapai 100% penyelesaian mekanis) dan telah memasuki tahap uji operasi. Proyek ini dikembangkan oleh PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI), dengan mitra Zhejiang Huayou Cobalt (Huayou) dan Ford Motor Company (Ford). PT Vale Indonesia Tbk berencana memulai produksi proyek di Pomalaa pada kuartal III 2026, dengan target kapasitas 120.000 mt Ni MHP.
8 jam yang lalu
Sentimen Pasar Melemah untuk NPI Kelas Tinggi, Pembelian Hilir Lesu di Tengah Minat yang Mendingin
8 jam yang lalu
Sentimen Pasar Melemah untuk NPI Kelas Tinggi, Pembelian Hilir Lesu di Tengah Minat yang Mendingin
Baca Selengkapnya
Sentimen Pasar Melemah untuk NPI Kelas Tinggi, Pembelian Hilir Lesu di Tengah Minat yang Mendingin
Sentimen Pasar Melemah untuk NPI Kelas Tinggi, Pembelian Hilir Lesu di Tengah Minat yang Mendingin
[Flash Nikel SMM] Berita 17 Agustus: Sentimen pasar saat ini untuk NPI kadar tinggi relatif lemah. Banyak pelaku pasar, menghadapi tren pasar yang menurun, memilih bersikap wait and see dan menghentikan penawaran harga. Kemauan beli pabrik baja hilir tetap lesu, dengan beberapa perusahaan langsung menangguhkan aktivitas pengadaan terkait, dan minat beli di pasar jelas mendingin
8 jam yang lalu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia, melalui Direktor - Shanghai Metals Market (SMM)