[Indonesia Buka Penyelidikan Anti-Dumping terhadap Impor Baja Galvanis Asal Tiongkok]
Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan anti-dumping pada 15 September terhadap impor baja lembaran lapis seng (BJLS) dari Tiongkok, mencakup kode HS 7210.49.11, 7210.49.17, 7210.49.18, 7210.49.19, 7212.30.12, 7212.30.13, 7212.30.19, 7225.92.90, dan 7225.99.90 menurut buku tarif kepabeanan Indonesia tahun 2022. Ketua KADI Frida Adiati menyatakan penyelidikan ini dilakukan setelah adanya permohonan dari PT Tata Metal Lestari dan PT ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia atas nama industri dalam negeri, dengan bukti awal yang menunjukkan peningkatan impor dari Tiongkok menyebabkan kerugian bagi produsen lokal. Antara 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2025, Indonesia mengimpor 2.562.407 ton BJLS secara global, di mana 2.075.801 ton (sekitar 81%) berasal dari Tiongkok. Penyelidikan akan berlangsung hingga 12 bulan, dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan jika diperlukan.