"Guangzhou Perketat Pengelolaan Baterai Asam Timbal Bekas Sepeda Listrik, Perjelas Aturan Limbah B3"
[Dinamika Pasar Aki Bekas Sepeda Motor Listrik] Baru-baru ini, Biro Ekologi dan Lingkungan Kota Guangzhou mengeluarkan pemberitahuan tentang poin-poin penting pengelolaan lingkungan aki bekas sepeda motor listrik di Guangzhou. Dokumen tersebut menegaskan bahwa aki bekas merupakan limbah berbahaya (HW31, 900-52), dan aki bekas yang dihasilkan dari daur ulang toko, tukar tambah, dan perbaikan harus diserahkan kepada unit yang memiliki izin. Unit yang memegang izin pengumpulan limbah berbahaya (termasuk 900-52) dibebaskan dari manifes transfer elektronik selama proses pengumpulan dalam program percontohan pengumpulan terpusat.