Heyuan Menerbitkan Regulasi Ketat dan Denda untuk Pengelolaan Aki Bekas Tanpa Izin
[Pembaruan Pasar Aki Bekas] Baru-baru ini, Biro Ekologi dan Lingkungan Kota Heyuan mengeluarkan "Pemberitahuan tentang Pengaturan Pengelolaan Aki Bekas." Menurut Kitab Undang-Undang Lingkungan Ekologis Republik Rakyat Tiongkok, perusahaan dan lembaga publik yang melakukan pengumpulan dan penyimpanan limbah tanpa izin dapat didenda 200.000-1 juta yuan; yang melakukan operasi pemanfaatan dan pembuangan tanpa izin dapat didenda 1-5 juta yuan dan diperintahkan untuk menghentikan operasi atau ditutup, dengan penanggung jawab didenda 100.000-1 juta yuan; jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana akan dituntut sesuai dengan hukum.