Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan Korea Selatan mengumumkan bahwa mereka akan mengumumkan terlebih dahulu revisi peraturan pelaksanaan dan aturan Undang-Undang tentang Pengelolaan Terpadu Fasilitas Pencemaran Lingkungan mulai 26 Agustus hingga 6 Oktober.
Revisi ini berfokus pada penambahan industri yang memerlukan pengelolaan lingkungan terpadu, dengan mempertimbangkan perubahan struktur industri dan keadilan antar sektor.
Tujuh industri baru akan ditambahkan: manufaktur mobil, manufaktur baterai sekunder, manufaktur minuman non-alkohol, manufaktur minyak hewani dan nabati serta produk susu, manufaktur makanan lainnya, manufaktur kaca datar, dan manufaktur produk karet.
Aturan baru ini akan berlaku untuk manufaktur mobil, baterai sekunder, kaca datar, dan produk karet mulai Januari 2029.

![Data impor dan ekspor bahan baterai Juli dirilis: impor lithium karbonat naik 93% YoY. Bagaimana dengan segmen lainnya? [SMM Spesial]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/Bwmed20251217171726.jpg)

