Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengklarifikasi bahwa unsur tanah jarang (REE/LTJ) yang terkandung secara alami dalam produk mineral olahan tidak serta-merta mengubah klasifikasi ekspornya, selama REE tersebut belum dipisahkan atau diperoleh kembali secara komersial.
Dalam rapat lintas kementerian pada 21 Juli, para pejabat menyepakati bahwa regulasi yang mencakup mineral REE ikutan, termasuk definisi, ambang batas konsentrasi minimum, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor, masih dalam tahap penyusunan. Pihak berwenang juga mengakui kesiapan laboratorium yang terbatas, dengan 102 Laporan Surveyor (LS) saat ini tertunda akibat perbedaan interpretasi penanganan REE selama verifikasi ekspor.
SMM akan terus memantau perkembangan kebijakan lebih lanjut dan dampak potensialnya terhadap ekspor mineral Indonesia.



