Indonesia Dilaporkan Menahan Kargo Alumina karena Logam Tanah Jarang. Berikut Isi Peraturannya yang Sebenarnya.

Telah Terbit: Jul 27, 2026 15:22
Pengiriman alumina yang dikabarkan ditahan oleh bea cukai Indonesia menyoroti potensi implikasi regulasi dari terdeteksinya unsur tanah jarang (REE) dalam alumina. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kerangka regulasi tersebut diterapkan dalam kasus di mana kandungan REE terdeteksi pada alumina yang sebaliknya telah memenuhi ketentuan.

SMM melaporkan pada 24 Juli bahwa bea cukai Indonesia telah menahan pengiriman alumina setelah unsur tanah jarang dilaporkan terdeteksi dalam material tersebut. Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah kandungan REE dapat mempengaruhi kelayakan ekspor alumina berdasarkan peraturan ekspor mineral Indonesia.

Penahanan yang dilaporkan berada dalam kerangka peraturan yang sudah menarik garis eksplisit berdasarkan kemurnian untuk alumina, terpisah dari aturan yang mengatur produk logam tanah jarang. Memahami perbedaan tersebut sangat penting untuk mengidentifikasi apa yang masih belum terselesaikan.

Kerangka peraturan, secara sekilas

Peraturan

Apa yang sebenarnya dilakukan

Relevansi terhadap kargo

Permendag No. 22/2023, sebagaimana diubah dengan Permendag No. 6/2026

Mencantumkan barang ekspor yang dilarang, termasuk alumina tingkat smelter di bawah 98% Al2O3, alumina tingkat kimia di bawah 90% Al2O3, dan produk LTJ tertentu di bawah ambang kemurnian yang tercantum dalam peraturan

Secara langsung relevan, tetapi tidak secara jelas menyatakan bahwa kandungan REE yang terdeteksi dalam alumina yang sebenarnya memenuhi syarat kemurnian secara otomatis mengubah kargo menjadi produk LTJ

Permendag No. 23/2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag No. 12/2026; jadwal alumina yang relevan berdasarkan Permendag No. 5/2026

Mengatur ekspor yang diawasi dan persyaratan ET, PE, dan LS; mencantumkan alumina tingkat smelter pada atau di atas 98% Al2O3 dan alumina tingkat kimia pada atau di atas 90% Al2O3 sebagai yang memerlukan LS

Menetapkan jalur verifikasi ekspor normal untuk alumina yang memenuhi syarat kemurnian

KMK No. 20/MK/BC/2026 (berlaku 1 April 2026)

Memberikan kepada bea cukai daftar operasional barang yang diklasifikasikan sebagai ekspor yang dilarang

Mungkin relevan dengan penahanan, meskipun mekanisme pemeriksaan atau verifikasi spesifik yang diterapkan pada kargo ini belum diungkapkan

Permen ESDM No. 7/2020, sebagaimana diubah

Memperbolehkan eksploitasi mineral ikutan, termasuk LTJ, setelah persetujuan studi kelayakan

Konteks pertambangan hulu dan bukan aturan langsung ekspor alumina

Kepmen ESDM No. 69.K/MB.01/MEM.B/2024

Menggolongkan LTJ sebagai mineral strategis

Konteks kebijakan yang lebih luas bagi prioritas hilirisasi domestik, bukan merupakan dasar hukum penahanan pengiriman alumina

 

Peraturan Indonesia tidak melarang seluruh ekspor alumina. Peraturan tersebut membedakan alumina yang dilarang dan yang dikendalikan berdasarkan kemurnian Al₂O₃, sementara produk tanah jarang diatur secara terpisah. Pertanyaan yang belum terjawab adalah apakah kandungan REE yang terdeteksi dapat secara mandiri memengaruhi kargo alumina yang tadinya sudah sesuai.

PP No. 24/2026 lebih merupakan latar belakang yang lebih luas ketimbang dasar langsung kasus ini. PP ini berlaku mulai 1 Juni 2026 dan membentuk kerangka tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis, tetapi penerapan awalnya hanya mencakup batu bara, minyak sawit, dan paduan besi. Alumina dan produk tanah jarang memerlukan penetapan pemerintah lebih lanjut sebelum kerangka ini dapat dianggap berlaku langsung bagi komoditas tersebut.

Bagaimana aturan membagi alumina berdasarkan kemurnian

Permendag No. 23/2023, yang jadwal alumina terkaitnya direvisi oleh Permendag No. 5/2026 dan terakhir diubah oleh Permendag No. 12/2026, menempatkan alumina mutu sesuai dalam kerangka ekspor terkendali dan mewajibkan LS. Apakah pengujian REE atau unsur radioaktif kini menjadi bagian formal dari proses tersebut belum diklarifikasi secara resmi.

Alumina berdasarkan kode HS dan ambang kemurnian

Kode HS

Deskripsi produk

Ambang kemurnian

Status ekspor

ex 2818.20.00

Alumina mutu peleburan

Di bawah 98% Al2O3

Dilarang, dengan pengecualian tertentu (Permendag 22/2023, sebagaimana diubah oleh 6/2026)

ex 2818.20.00

Alumina mutu peleburan

98% Al2O3 atau lebih

Dikendalikan, memerlukan LS (Permendag 23/2023, sebagaimana diubah oleh 5/2026 dan 12/2026)

ex 2818.20.00

Alumina mutu kimia

Di bawah 90% Al2O3

Dilarang, dengan pengecualian tertentu (Permendag 22/2023, sebagaimana diubah oleh 6/2026)

ex 2818.20.00

Alumina mutu kimia

90% Al2O3 atau lebih

Dikendalikan, memerlukan LS (Permendag 23/2023, sebagaimana diubah oleh 5/2026 dan 12/2026)

 

Baik kategori dilarang maupun dikendalikan berada di bawah pos tarif ex HS 2818.20.00 yang sama, dengan kemurnian sebagai pembatas. Badan terkait belum mengungkapkan kode HS, tingkat kemurnian, atau kandungan Al2O3 dari kargo yang ditahan, sehingga belum dapat dikatakan apakah melebihi ambang batas 98% atau 90%, atau berada dalam batas kepatuhan namun ditahan semata-mata karena alasan LTJ.

KMK No. 20/MK/BC/2026 memberikan daftar larangan ekspor yang berlaku kepada bea cukai dan mungkin relevan dengan penahanan tersebut, meskipun proses inspeksi atau verifikasi yang diterapkan pada kargo belum diungkapkan. Permen ESDM No. 7/2020 dan Kepmen ESDM No. 69.K/2024 memberikan konteks kebijakan pertambangan yang lebih luas, tetapi tidak secara langsung menentukan apakah alumina boleh diekspor.

Mengapa alumina secara khusus

Logam tanah jarang (LTJ) mungkin terdapat dalam bahan baku bauksit, meskipun konsentrasi dan bentuk mineraloginya bervariasi antar endapan, dan bauksit Indonesia tidak boleh diasumsikan sama dengan endapan lempung ion-adsorpsi China selatan tanpa bukti spesifik endapan. Distribusinya selama pemurnian Bayer bergantung pada mineralogi bahan baku dan proses kilang spesifik yang digunakan. Oleh karena itu, konsentrasi, bentuk kimia, dan relevansi regulasi potensial dari setiap LTJ yang terdeteksi dalam kargo hanya dapat dinilai melalui hasil laboratorium spesifik kargo, yang belum dipublikasikan.

Masih belum jelas apakah masalah penentu adalah konsentrasi LTJ, metode pengujian, hasil kemurnian alumina, kekosongan dokumentasi, pembacaan unsur radioaktif, atau kombinasi dari faktor-faktor ini. Itulah klarifikasi yang kini diharapkan pasar.

Apa artinya bagi eksportir

Apakah ini menjadi penundaan sekali saja atau masalah berulang bergantung pada apakah ESDM dan Kementerian Perdagangan memperlakukan penahanan ini sebagai keputusan insidental atau penerapan pertama dari standar yang lebih luas. Ketidakpastian ini berada di persimpangan dua jalur kebijakan yang dikembangkan Indonesia secara terpisah: kerangka ekspor alumina berbasis kemurnian dan perlakuan mineral strategis terhadap LTJ. Apakah kedua jalur tersebut dimaksudkan untuk saling berinteraksi, dalam arti bahwa kandungan LTJ yang terdeteksi dapat menggantikan klasifikasi kemurnian yang sebenarnya patuh, merupakan pertanyaan hukum terbuka yang dimunculkan oleh penahanan ini.

Eksportir tidak boleh menunggu bea cukai memberi peringatan pada pengiriman mereka sendiri. Meninjau praktik pengujian LTJ sebelum permohonan LS adalah langkah pencegahan yang wajar, bersamaan dengan meminta konfirmasi tertulis dari surveyor yang ditunjuk mengenai parameter pengujian, metode analisis, kriteria penerimaan, dan dasar regulasi sebelum mengajukan permohonan LS. Pembeli alumina Indonesia di Tiongkok harus menganggap ini sebagai perkembangan yang patut dipantau daripada sekadar insiden terisolasi, setidaknya hingga otoritas menjelaskan apa yang memicu penahanan tersebut.

Kekhawatiran utama pasar bukan sekadar bahwa kargo tersebut diuji. Melainkan bahwa tidak ada ambang batas, standar pengujian, atau pengecualian pos tarif yang dipublikasikan yang memberi tahu eksportir apakah, dan pada tingkat berapa, kandungan REE dapat memengaruhi status ekspor alumina yang sebaliknya memenuhi persyaratan kemurnian yang ditentukan.

Laporan SMM tidak mengidentifikasi eksportir, tujuan, atau pengujian spesifik yang menandai kargo tersebut, dan tidak ada ambang batas REE yang dipublikasikan oleh ESDM atau kementerian perdagangan. SMM mengaitkan penahanan tersebut dengan terdeteksinya kandungan logam tanah jarang, tetapi dasar hukum dan teknis formal yang diterapkan oleh otoritas belum diungkapkan.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn