SMM melaporkan pada 24 Juli bahwa bea cukai Indonesia telah menahan pengiriman alumina setelah unsur tanah jarang dilaporkan terdeteksi dalam material tersebut. Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah kandungan REE dapat mempengaruhi kelayakan ekspor alumina berdasarkan peraturan ekspor mineral Indonesia.
Penahanan yang dilaporkan berada dalam kerangka peraturan yang sudah menarik garis eksplisit berdasarkan kemurnian untuk alumina, terpisah dari aturan yang mengatur produk logam tanah jarang. Memahami perbedaan tersebut sangat penting untuk mengidentifikasi apa yang masih belum terselesaikan.
Kerangka peraturan, secara sekilas
|
Peraturan |
Apa yang sebenarnya dilakukan |
Relevansi terhadap kargo |
|
Permendag No. 22/2023, sebagaimana diubah dengan Permendag No. 6/2026 |
Mencantumkan barang ekspor yang dilarang, termasuk alumina tingkat smelter di bawah 98% Al2O3, alumina tingkat kimia di bawah 90% Al2O3, dan produk LTJ tertentu di bawah ambang kemurnian yang tercantum dalam peraturan |
Secara langsung relevan, tetapi tidak secara jelas menyatakan bahwa kandungan REE yang terdeteksi dalam alumina yang sebenarnya memenuhi syarat kemurnian secara otomatis mengubah kargo menjadi produk LTJ |
|
Permendag No. 23/2023, sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag No. 12/2026; jadwal alumina yang relevan berdasarkan Permendag No. 5/2026 |
Mengatur ekspor yang diawasi dan persyaratan ET, PE, dan LS; mencantumkan alumina tingkat smelter pada atau di atas 98% Al2O3 dan alumina tingkat kimia pada atau di atas 90% Al2O3 sebagai yang memerlukan LS |
Menetapkan jalur verifikasi ekspor normal untuk alumina yang memenuhi syarat kemurnian |
|
KMK No. 20/MK/BC/2026 (berlaku 1 April 2026) |
Memberikan kepada bea cukai daftar operasional barang yang diklasifikasikan sebagai ekspor yang dilarang |
Mungkin relevan dengan penahanan, meskipun mekanisme pemeriksaan atau verifikasi spesifik yang diterapkan pada kargo ini belum diungkapkan |
|
Permen ESDM No. 7/2020, sebagaimana diubah |
Memperbolehkan eksploitasi mineral ikutan, termasuk LTJ, setelah persetujuan studi kelayakan |
Konteks pertambangan hulu dan bukan aturan langsung ekspor alumina |
|
Kepmen ESDM No. 69.K/MB.01/MEM.B/2024 |
Menggolongkan LTJ sebagai mineral strategis |
Konteks kebijakan yang lebih luas bagi prioritas hilirisasi domestik, bukan merupakan dasar hukum penahanan pengiriman alumina |
Peraturan Indonesia tidak melarang seluruh ekspor alumina. Peraturan tersebut membedakan alumina yang dilarang dan yang dikendalikan berdasarkan kemurnian Al₂O₃, sementara produk tanah jarang diatur secara terpisah. Pertanyaan yang belum terjawab adalah apakah kandungan REE yang terdeteksi dapat secara mandiri memengaruhi kargo alumina yang tadinya sudah sesuai.
PP No. 24/2026 lebih merupakan latar belakang yang lebih luas ketimbang dasar langsung kasus ini. PP ini berlaku mulai 1 Juni 2026 dan membentuk kerangka tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis, tetapi penerapan awalnya hanya mencakup batu bara, minyak sawit, dan paduan besi. Alumina dan produk tanah jarang memerlukan penetapan pemerintah lebih lanjut sebelum kerangka ini dapat dianggap berlaku langsung bagi komoditas tersebut.
Bagaimana aturan membagi alumina berdasarkan kemurnian
Permendag No. 23/2023, yang jadwal alumina terkaitnya direvisi oleh Permendag No. 5/2026 dan terakhir diubah oleh Permendag No. 12/2026, menempatkan alumina mutu sesuai dalam kerangka ekspor terkendali dan mewajibkan LS. Apakah pengujian REE atau unsur radioaktif kini menjadi bagian formal dari proses tersebut belum diklarifikasi secara resmi.
Alumina berdasarkan kode HS dan ambang kemurnian
|
Kode HS |
Deskripsi produk |
Ambang kemurnian |
Status ekspor |
|
ex 2818.20.00 |
Alumina mutu peleburan |
Di bawah 98% Al2O3 |
Dilarang, dengan pengecualian tertentu (Permendag 22/2023, sebagaimana diubah oleh 6/2026) |
|
ex 2818.20.00 |
Alumina mutu peleburan |
98% Al2O3 atau lebih |
Dikendalikan, memerlukan LS (Permendag 23/2023, sebagaimana diubah oleh 5/2026 dan 12/2026) |
|
ex 2818.20.00 |
Alumina mutu kimia |
Di bawah 90% Al2O3 |
Dilarang, dengan pengecualian tertentu (Permendag 22/2023, sebagaimana diubah oleh 6/2026) |
|
ex 2818.20.00 |
Alumina mutu kimia |
90% Al2O3 atau lebih |
Dikendalikan, memerlukan LS (Permendag 23/2023, sebagaimana diubah oleh 5/2026 dan 12/2026) |
Baik kategori dilarang maupun dikendalikan berada di bawah pos tarif ex HS 2818.20.00 yang sama, dengan kemurnian sebagai pembatas. Badan terkait belum mengungkapkan kode HS, tingkat kemurnian, atau kandungan Al2O3 dari kargo yang ditahan, sehingga belum dapat dikatakan apakah melebihi ambang batas 98% atau 90%, atau berada dalam batas kepatuhan namun ditahan semata-mata karena alasan LTJ.
KMK No. 20/MK/BC/2026 memberikan daftar larangan ekspor yang berlaku kepada bea cukai dan mungkin relevan dengan penahanan tersebut, meskipun proses inspeksi atau verifikasi yang diterapkan pada kargo belum diungkapkan. Permen ESDM No. 7/2020 dan Kepmen ESDM No. 69.K/2024 memberikan konteks kebijakan pertambangan yang lebih luas, tetapi tidak secara langsung menentukan apakah alumina boleh diekspor.
Mengapa alumina secara khusus
Logam tanah jarang (LTJ) mungkin terdapat dalam bahan baku bauksit, meskipun konsentrasi dan bentuk mineraloginya bervariasi antar endapan, dan bauksit Indonesia tidak boleh diasumsikan sama dengan endapan lempung ion-adsorpsi China selatan tanpa bukti spesifik endapan. Distribusinya selama pemurnian Bayer bergantung pada mineralogi bahan baku dan proses kilang spesifik yang digunakan. Oleh karena itu, konsentrasi, bentuk kimia, dan relevansi regulasi potensial dari setiap LTJ yang terdeteksi dalam kargo hanya dapat dinilai melalui hasil laboratorium spesifik kargo, yang belum dipublikasikan.
Masih belum jelas apakah masalah penentu adalah konsentrasi LTJ, metode pengujian, hasil kemurnian alumina, kekosongan dokumentasi, pembacaan unsur radioaktif, atau kombinasi dari faktor-faktor ini. Itulah klarifikasi yang kini diharapkan pasar.
Apa artinya bagi eksportir
Apakah ini menjadi penundaan sekali saja atau masalah berulang bergantung pada apakah ESDM dan Kementerian Perdagangan memperlakukan penahanan ini sebagai keputusan insidental atau penerapan pertama dari standar yang lebih luas. Ketidakpastian ini berada di persimpangan dua jalur kebijakan yang dikembangkan Indonesia secara terpisah: kerangka ekspor alumina berbasis kemurnian dan perlakuan mineral strategis terhadap LTJ. Apakah kedua jalur tersebut dimaksudkan untuk saling berinteraksi, dalam arti bahwa kandungan LTJ yang terdeteksi dapat menggantikan klasifikasi kemurnian yang sebenarnya patuh, merupakan pertanyaan hukum terbuka yang dimunculkan oleh penahanan ini.
Eksportir tidak boleh menunggu bea cukai memberi peringatan pada pengiriman mereka sendiri. Meninjau praktik pengujian LTJ sebelum permohonan LS adalah langkah pencegahan yang wajar, bersamaan dengan meminta konfirmasi tertulis dari surveyor yang ditunjuk mengenai parameter pengujian, metode analisis, kriteria penerimaan, dan dasar regulasi sebelum mengajukan permohonan LS. Pembeli alumina Indonesia di Tiongkok harus menganggap ini sebagai perkembangan yang patut dipantau daripada sekadar insiden terisolasi, setidaknya hingga otoritas menjelaskan apa yang memicu penahanan tersebut.
Kekhawatiran utama pasar bukan sekadar bahwa kargo tersebut diuji. Melainkan bahwa tidak ada ambang batas, standar pengujian, atau pengecualian pos tarif yang dipublikasikan yang memberi tahu eksportir apakah, dan pada tingkat berapa, kandungan REE dapat memengaruhi status ekspor alumina yang sebaliknya memenuhi persyaratan kemurnian yang ditentukan.
Laporan SMM tidak mengidentifikasi eksportir, tujuan, atau pengujian spesifik yang menandai kargo tersebut, dan tidak ada ambang batas REE yang dipublikasikan oleh ESDM atau kementerian perdagangan. SMM mengaitkan penahanan tersebut dengan terdeteksinya kandungan logam tanah jarang, tetapi dasar hukum dan teknis formal yang diterapkan oleh otoritas belum diungkapkan.
![Sentimen perdagangan pasar relatif biasa-biasa saja, dan antusiasme pembelian rendah [Ulasan Tengah Hari Aluminium Spot SMM]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/IOKIL20251217171652.jpg)

![Denyut "Ledakan Ekspor" Mencapai Puncak, Pemulihan Rasio Harga SHFE/LME Menekan Ekspor Aluminium Foil Semester II [Analisis SMM]](https://imgqn.smm.cn/production/admin/votes/imagesGTuRV20240308170025.png)
