Pada 8 Mei, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di bawah ESDM mengadakan konsultasi publik mengenai usulan amendemen PP 19/2025, yang mencakup penyesuaian royalti untuk beberapa mineral.
Untuk bijih nikel, usulan tersebut menurunkan ambang batas HMA terendah dari di bawah $18.000/mt menjadi di bawah $16.000/mt, dan ambang batas tertinggi dari $31.000/mt ke atas menjadi $26.000/mt ke atas. Strukturnya akan diperluas dari lima menjadi enam bracket, dengan tarif berkisar antara 14% hingga 19%. Berdasarkan HMA nikel hari ini sebesar $17.802/mt, royalti bijih nikel yang berlaku akan naik dari 14% menjadi 15% jika diterapkan. Usulan ini juga menambahkan royalti 2% untuk kobalt dalam nickel matte dan produk peleburan non-nikel, serta royalti 2,5% untuk Alloy Pig Iron. Apakah ini memengaruhi NPI arus utama bergantung pada klasifikasi produk akhir Indonesia.

![[SMM Kilasan Pasar Stainless Steel] Acerinox: Penurunan Nikel Akan Membebani Harga AS melalui Biaya Tambahan Paduan](https://imgqn.smm.cn/usercenter/UpZsx20251217171731.jpeg)
![[SMM Stainless Steel Market Flash] Acerinox Berencana Mengurangi Stok di Semester II Setelah Arus Kas Bebas Kuartal II Minus €65 Juta](https://imgqn.smm.cn/usercenter/yaAtG20251217171733.jpg)
![[SMM Stainless Steel Flash] AS Luncurkan Penyelidikan AD dan CVD terhadap Pipa Baja Tahan Karat dari Tiga Negara](https://imgqn.smm.cn/usercenter/CjEnN20251217171733.jpg)
