[SMM Nickel Flash News] Indonesia Tinjau Amendemen PP 19/2025, Royalti Terkait Nikel Berpotensi Naik

Telah Terbit: May 8, 2026 16:42

Pada 8 Mei, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di bawah ESDM mengadakan konsultasi publik mengenai usulan amendemen PP 19/2025, yang mencakup penyesuaian royalti untuk beberapa mineral.

Untuk bijih nikel, usulan tersebut menurunkan ambang batas HMA terendah dari di bawah $18.000/mt menjadi di bawah $16.000/mt, dan ambang batas tertinggi dari $31.000/mt ke atas menjadi $26.000/mt ke atas. Strukturnya akan diperluas dari lima menjadi enam bracket, dengan tarif berkisar antara 14% hingga 19%. Berdasarkan HMA nikel hari ini sebesar $17.802/mt, royalti bijih nikel yang berlaku akan naik dari 14% menjadi 15% jika diterapkan. Usulan ini juga menambahkan royalti 2% untuk kobalt dalam nickel matte dan produk peleburan non-nikel, serta royalti 2,5% untuk Alloy Pig Iron. Apakah ini memengaruhi NPI arus utama bergantung pada klasifikasi produk akhir Indonesia.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn