Indonesia secara resmi memberlakukan salah satu reformasi perdagangan komoditas yang paling signifikan secara struktural dalam sejarah terkini. Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis (Lembaran Negara No.58, Tambahan Lembaran Negara No.7178), yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 sesuai Pasal 10. Peraturan tersebut menunjuk Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara ekspor tunggal wajib untuk semua pengiriman batu bara, minyak sawit, dan ferro paduan. Tidak ada produsen Indonesia dalam kategori ini yang dapat menjual langsung kepada pembeli asing lagi. Setiap transaksi harus secara hukum melalui DSI terlebih dahulu.
Landasan konstitusionalnya eksplisit. Mukadimahnya mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (sebesar-besar kemakmuran rakyat). Catatan penjelasan peraturan tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa "selama negara memiliki modal, teknologi, dan kemampuan manajemen untuk mengelola Komoditas SDA Strategis, negara seharusnya melakukan pengelolaan langsung," dan bahwa hal itu memastikan "seluruh hasil dan keuntungan akan menjadi pendapatan negara yang membawa manfaat lebih optimal bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat." Ini dibingkai bukan sebagai regulasi perdagangan teknis, melainkan sebagai masalah kewajiban konstitusional.
Catatan penjelasan Pasal 7 secara eksplisit menyebutkan lima sistem digital yang akan digunakan DSI untuk melakukan pengawasan: CEISA (Sistem Informasi dan Otomasi Cukai Bea Cukai), SINSW (Indonesia National Single Window), INATRADE (Sistem Informasi Perdagangan), SiMoDIS (Sistem Pemantauan Devisa Terpadu), dan MOMS (Sistem Pemantauan Online Minerba). Visibilitas waktu nyata di kelima platform tersebut menjadi tulang punggung penegakan seluruh reformasi.
Pada 9 Juni, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia dan COO DSI Dony Oskaria memberikan tiga jaminan utama dalam konferensi pers untuk menenangkan sentimen investor. Oskaria menegaskan bahwa kontrak B2B dan Letter of Credit yang ada akan tetap dihormati selama masa transisi, asalkan sistem pemantauan DSI mengonfirmasi bahwa penetapan harga berjalan adil dan transparan. Bahlil dengan tegas membantah rumor pasar mengenai mekanisme "bagi hasil" di sektor mineral, menyatakan bahwa konsep ini hanya berlaku untuk minyak dan gas serta aturan Minerba tetap tidak berubah. Ia juga berkomitmen menyelaraskan kuota tambang RKAB dengan kapasitas smelter dan menjanjikan pelonggaran kuota saat harga global sedang sangat menguntungkan.
8 Juni Rapat Dengar Pendapat Koordinasi DPR RI: Apa yang Sebenarnya Dikatakan Bahlil dan Dony Oskaria
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyelenggarakan rapat dengar pendapat koordinasi untuk menyelaraskan kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam baru antara Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Sesi ini menghadirkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan COO DSI Dony Oskaria yang mewakili BPI Danantara.
Oskaria membuka dengan mengklarifikasi cakupan tepat mandat DSI pada fase awal. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dan langsung DSI adalah menghentikan praktik under-invoicing dan transfer pricing—bukan mengganggu aliran fisik komoditas. Ia memberikan jaminan eksplisit bahwa kontrak penjualan B2B dan Letter of Credit yang ada akan tetap dihormati dan dijalankan secara normal selama masa transisi, dengan satu syarat: sistem pemantauan digital DSI harus memastikan bahwa harga yang dinyatakan adalah wajar dan mencerminkan nilai pasar riil. Setiap kontrak yang harga tercantumnya ditandai mencurigakan di bawah harga pasar akan menjadi subjek pemeriksaan DSI, tetapi kontrak standar yang dinegosiasikan secara komersial seharusnya dapat berjalan tanpa hambatan.
Bahlil menanggapi tiga kekhawatiran berbeda yang beredar di pasar. Pertama dan paling mendesak, ia dengan tegas membantah rumor pengenalan mekanisme bagi hasil "gross split" ke sektor mineral. Ia menyatakan langsung bahwa perhitungan gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi dan "sama sekali tidak ada perubahan" pada aturan yang ada di bidang mineral dan batubara (Minerba). Bantahan ini signifikan karena rumor tersebut saja sudah cukup menyebabkan investor mempertimbangkan kembali komitmen modal pada proyek smelter Indonesia. Kedua, Bahlil mengakui adanya tekanan pasokan bijih domestik yang semakin mengencang di sekitar smelter Indonesia, dan berkomitmen menyelaraskan kuota tambang RKAB dengan kapasitas smelter hilir. Dia menjanjikan "pelonggaran terukur" atas batasan produksi selama periode ketika harga komoditas global sangat menguntungkan, menandakan bahwa pemerintah tidak berminat untuk mencekik industri smelter yang telah dibangunnya selama bertahun-tahun. Ketiga, mengenai pertanyaan yang lebih luas tentang keamanan investasi, Bahlil membingkai DSI sebagai mekanisme penangkapan nilai (value-capture) ketimbang alat intervensi pasar — pemerintah menginginkan lebih banyak pendapatan yang dihasilkan komoditas Indonesia tetap berada di Indonesia, bukan mengurangi volume komoditas yang diekspor.
Isi Sebenarnya Peraturan: Pasal-Pasal Penting
Membaca langsung PP No. 24/2026, beberapa ketentuan mengandung implikasi komersial yang melampaui apa yang telah sepenuhnya diserap pasar.
Pasal 3 ayat (1) menetapkan mandat inti: komoditas strategis hanya boleh diekspor oleh BUMN Ekspor, baik bertindak sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Kata hanya ("only") dalam teks bahasa Indonesia bersifat tanpa syarat. Pasal 3 ayat (2) melangkah lebih jauh: harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor. Ini bukan fungsi transparansi atau pemantauan — DSI memiliki kewenangan penetapan harga formal atas setiap transaksi ekspor. Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa DSI dapat mengenakan margin pada tingkat yang wajar sesuai dengan peraturan yang berlaku, artinya DSI secara hukum berhak atas imbalan atas perannya sebagai perantara. Kombinasi antara harga jual yang ditetapkan negara dan margin yang dibebankan negara pada setiap ekspor nikel dan ferro alloy belum sepenuhnya dicerna oleh pasar.
Pasal 4 ayat (2) memuat pengecualian terpenting dalam peraturan ini. Peran perantara wajib DSI dapat dikesampingkan bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang mencakup ketentuan minimal: investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian dalam negeri. Pengecualian diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Untuk sektor nikel, ini adalah ketentuan krusial — setiap smelter dengan kontrak pemerintah yang sudah ada dan memuat tiga elemen ini memiliki jalur hukum untuk mengajukan pengecualian sepenuhnya dari rute DSI.
Pasal 7 mengatur seluruh jangka waktu transisi. Disebutkan bahwa mulai 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026, ekspor harus melalui BUMN Ekspor. Dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal efektif — yang berarti sekitar 1 September 2026 — evaluasi antar kementerian secara formal harus dilakukan. Berdasarkan evaluasi tersebut, Menteri Koordinator berwenang menetapkan batas waktu baru yang lebih awal atau lebih lambat dari rencana semula, asalkan tetap sebelum 31 Desember. Ini merupakan katup dua arah yang sesungguhnya: jika transisi berjalan baik, implementasi dapat dipercepat; jika muncul masalah, pemerintah dapat memperpanjang batas waktu. Pasal 7(e) lebih lanjut menetapkan bahwa jika transisi selesai sebelum batas waktu yang berlaku, aturan penuh khusus DSI berlaku sejak tanggal yang lebih awal tersebut seketika.
Pasal 8 mengatur kontrak yang sudah ada: semua kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 yang masih berlaku harus dievaluasi oleh BUMN Ekspor. DSI memiliki wewenang formal untuk menilai setiap perjanjian pembelian jangka panjang yang telah ada sebelumnya, termasuk antara smelter Indonesia dengan mitra offtake Tiongkok.
Tanggal dan Tenggat Penting: Kalender Regulasi Lengkap
20 Mei 2026 — PP No.24/2026 ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
1 Juni 2026 — Regulasi mulai berlaku. Tahap 1 dimulai. Pop-up pelaporan DSI wajib di CEISA 4.0 diaktifkan. Kontrak penjualan sebelum 1 Juni memasuki periode evaluasi DSI sesuai Pasal 8.
Sekitar 1 September 2026 — Evaluasi antar kementerian transisi secara wajib (Pasal 7b). Tinjauan ini merupakan kewajiban hukum, bukan opsional. Hasilnya menentukan kecepatan segala sesuatunya setelah itu: Menteri Koordinator dapat mempercepat, mempertahankan, atau memperpanjang batas waktu hingga tanggal berapa pun sebelum 31 Desember.
1 September 2026 — Tahap 1.5 dimulai (kecuali jika evaluasi mengatur ulang batas waktu). PEB Box 6 berubah menjadi BUMN Ekspor (DSI). Format dokumen QQ dimulai. Perusahaan bertindak sebagai agen hukum DSI.
31 Desember 2026 — Batas akhir yang ketat (Pasal 7a). Setelah tanggal ini, tidak ada pengecualian transisi yang tersisa. Hanya DSI yang boleh mengekspor, tanpa syarat. Menteri Koordinator tidak dapat memperpanjang melampaui tanggal ini.
1 Januari 2027 (atau lebih cepat jika dipercepat) — Implementasi penuh Tahap 2. DSI menjadi satu-satunya eksportir legal. DSI menyusun seluruh kontrak dan L/C, menangani semua kepabeanan, dan melaporkan DHE langsung ke Bank Indonesia melalui SiMoDIS.

Krisis Klasifikasi NPI
Dimasukkannya ferro alloy menciptakan kebingungan pasar paling signifikan, berpusat pada satu masalah teknis yang belum terselesaikan: di mana posisi Nickel Pig Iron relatif terhadap kode HS ferro-nikel yang diatur.
Ferronickel (FeNi) adalah paduan besi-nikel olahan matang yang diproduksi melalui peleburan padat modal, biasanya mengandung 20–40% nikel. Ia merupakan bahan baku langsung untuk produksi baja tahan karat dan mendapat premi harga yang berarti. Nickel Pig Iron (NPI) dikembangkan di Tiongkok pada pertengahan 2000-an sebagai alternatif berbiaya rendah, diproduksi melalui proses Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF) yang lebih sederhana menggunakan bijih laterit. NPI lini RKEF Indonesia secara konsisten menghasilkan 10–14% Ni — hasil struktural dari proses dan tubuh bijih, bukan spesifikasi produk yang dapat disesuaikan smelter. NPI diperdagangkan dengan diskon signifikan terhadap FeNi, dan setiap pedagang atau pabrik baja tahan karat dapat langsung membedakan kedua produk tersebut.
Masalahnya adalah kerangka klasifikasi kepabeanan Indonesia tidak dapat membedakan keduanya secara andal. Kedua produk dapat masuk dalam HS 7202.60 (ferro-nikel), dan smelter NPI Indonesia secara historis mendeklarasikannya di bawah kode tersebut tanpa masalah. Berdasarkan Permendag No.12/2026, HS 7202.60.00 kini berstatus DIATUR (Regulated) — terpicu saat kadar Ni mencapai ≥ 8%. Kementerian Perdagangan memilih ini sebagai batas: FeNi olahan dengan Ni 20–40% jelas akan melampauinya, sementara NPI diasumsikan berada di bawahnya dan lolos dari regulasi.

Asumsi itu sepenuhnya meleset. Output standar RKEF Indonesia berkisar 10–12% Ni; lini dengan kualitas lebih tinggi mencapai 12–14% Ni. Tidak ada aliran NPI yang signifikan secara komersial di bawah 8% Ni dalam kondisi operasi normal. Ambang batas tersebut berada di bawah kadar rata-rata yang sebenarnya diproduksi Indonesia, artinya setiap pengiriman NPI Indonesia secara teknis terpicu dalam klasifikasi yang diatur, tepat menangkap produk yang sejatinya ingin dikecualikan pemerintah. Dokumen internal Rakortek menegaskan bahwa Menteri Koordinator mengarahkan agar NPI tidak diikutsertakan. Slide diskusi mengakui adanya benturan dan mengusulkan langkah perbaikan: menetapkan ambang batas di atas norma NPI RKEF aktual, menerbitkan definisi teknis yang mengikat untuk NPI, dan menyelaraskan klasifikasi secara konsisten pada kode HS 7201 (besi kasar), 7202.60 (fero-nikel), dan 7502.20 (paduan nikel). Belum ada panduan tambahan tersebut yang diterbitkan.
Pandangan Strategis: Evaluasi September Adalah Titik Pivot
Hal terpenting untuk dipahami tentang lintasan jangka pendek PP No.24/2026 adalah bahwa regulasi ini secara sengaja menyertakan mekanisme kalibrasi ulang— dan mekanisme itu belum diperhitungkan dalam perencanaan sebagian besar pelaku pasar.
Pasal 7(b) dan 7(c) bersama-sama menciptakan katup dua arah yang sesungguhnya. Evaluasi September adalah tinjauan antar-kementerian yang diamanatkan undang-undang yang memberi Menteri Koordinator kewenangan nyata untuk mengatur ulang jadwal ke kedua arah. Apabila tiga bulan pertama menunjukkan bahwa DSI belum siap secara operasional, dan daftar periksa Rakortek yang menunjukkan hampir semua butir kesiapan DSI belum rampung per 25 Mei mengisyaratkan risiko tersebut nyata, Menteri Koordinator dapat secara resmi memperpanjang masa transisi dan mengundur fase QQ serta tahap selanjutnya ke tanggal yang lebih lambat sebelum 31 Desember. Sebaliknya, apabila data pelaporan yang mengalir melalui CEISA, SiMoDIS, dan MOMS menunjukkan bahwa kepatuhan berjalan lancar dan DSI siap, evaluasi yang sama dapat mengesahkan percepatan penerapan Tahap 2, yang mungkin sudah dimulai pada Oktober atau November 2026.
Yang tidak dapat ditawar adalah batas akhir 31 Desember 2026. Pasal 7(a) dan 7(d) bersama-sama menegaskan bahwa ini adalah batas yurisdiksi mutlak Menteri Koordinator. Apa pun temuan evaluasi, masa transisi tidak dapat diperpanjang melampaui 31 Desember. Setelah tanggal itu, DSI adalah satu-satunya eksportir legal tanpa pengecualian, dan tekanan industri atau ketidaksiapan operasional sebesar apa pun tidak akan mengubahnya.
Jalur pengecualian Pasal 4(2) tetap menjadi ketentuan yang paling dapat segera ditindaklanjuti oleh smelter yang memiliki kontrak pemerintah yang memenuhi syarat. Setiap perjanjian yang memuat ketentuan investasi, divestasi, dan pemrosesan domestik harus segera ditinjau berdasarkan kriteria pengecualian itu. Melibatkan proses rapat koordinasi Menteri Koordinator sebelum evaluasi September diselesaikan jauh lebih baik daripada melakukannya setelahnya.
Terkait NPI, teks Permendag No.12/2026 yang berlaku saat ini mengklasifikasikan NPI Indonesia sebagai produk yang diregulasi. Perusahaan smelter sebaiknya tidak menunggu panduan tambahan dari Kementerian Perdagangan sebelum mulai mempersiapkan kepatuhan. Mengajukan penetapan klasifikasi produk lebih awal, mengeksplorasi pengecualian berdasarkan Pasal 4(2) jika berlaku, serta membangun alur kerja integrasi DSI secara paralel merupakan jalur paling bijaksana. Batas waktu 31 Desember, atau tanggal yang lebih awal akibat percepatan pasca-evaluasi, bukanlah akhir dari segalanya. Ini adalah titik di mana seluruh arsitektur B2B ekspor komoditas strategis Indonesia berubah secara permanen dan tidak dapat dipulihkan.
SMM Analysis tidak memberikan representasi apa pun terkait interpretasi hukum resmi atas peraturan yang dirujuk. Pemangku kepentingan disarankan mencari nasihat hukum formal untuk semua keputusan kepatuhan.


![[Tinjauan Harian NPI] Penurunan Beruntun di Futures Menekan Kargo Spot, Pusat Harga NPI Terus Bergerak Turun](https://imgqn.smm.cn/usercenter/WNjzM20251217171732.jpeg)
