Indonesia Terbitkan Aturan Baru untuk Sita Lahan Menganggur di Sektor Strategis, Percepat Proses Jadi 90 Hari

Telah Terbit: Feb 9, 2026 09:35

[SMM Aluminum Express News] Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih tanah tidak produktif yang sengaja dibiarkan terlantar oleh pemegang hak atau pemilik izin. Sasaran peraturan meliputi sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan. Jenis tanah yang terdampak: HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), Hak Pakai, dan HPL (Hak Pengelolaan Lahan).

Perubahan utama: Proses yang sebelumnya memakan waktu hingga 587 hari, kini dipersingkat menjadi 90 hari sesuai arahan Presiden Prabowo.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn