Indonesia akan Melelang Ulang 600.000 Ton Bauksit Sitaan di Kabupaten Bintan

Telah Terbit: Feb 2, 2026 09:10
[SMM Aluminum Express News] Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia akan melelang kembali sekitar 600.000 ton timbunan bauksit ilegal yang disita di Kabupaten Bintan. Lelang pertama tidak ada penawaran yang memenuhi syarat. Lelang ulang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang bertujuan mengoptimalkan aset negara. Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan ini melebihi Rp200 miliar.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn