Indonesia Sita 50.000 Ton Batu Bara Ilegal dalam Penggerebekan di Kalimantan Timur

Telah Terbit: Jan 20, 2026 18:06
[SMM Ekspres Aluminium] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia menyita sekitar 50.000 ton batu bara ilegal yang ditimbun di enam lokasi sepanjang Sungai Mahakam di Kalimantan Timur pada 14–15 Januari 2026. Batu bara yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin tersebut ditemukan di Kecamatan Loa Kulu dan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Operasi ini mencerminkan sikap tegas pemerintah terhadap penambangan ilegal untuk melindungi aset negara dan meningkatkan pendapatan nasional.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
[SMM Ekspres Aluminium] Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ES - Shanghai Metals Market (SMM)