[SMM Nickel Flash News] Indonesia Kembali Mengekspor Nikel Setelah Sengketa LTJ
Pada 10 Agustus 2026, Indonesia melaporkan bahwa hampir 400.000 ton kargo mineral, termasuk produk nikel, telah mendapat izin ekspor setelah menyelesaikan permasalahan logam tanah jarang (LTJ). Lebih dari 100 kapal telah kembali beroperasi. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan, “Kendala ekspor yang disebabkan perbedaan interpretasi ketentuan LTJ telah teratasi, dan aktivitas pengiriman kembali berjalan. Sudah selesai; 100 kapal sudah beroperasi kembali.” Perkembangan ini menyusul klarifikasi 3 Agustus bahwa pembatasan LTJ berlaku untuk produk LTJ murni, sementara produk nikel dan mineral lain yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.
Dengan kemajuan ini, SMM meyakini penyelesaian tersebut akan meredakan keterlambatan pengiriman dan mengurangi ketidakpastian regulasi, meskipun ambang batas dan prosedur verifikasi LTJ masih dalam pengembangan.