Indonesia Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% Mulai 2026 untuk Tambahan Penerimaan Rp20 Triliun

Telah Terbit: Dec 9, 2025 10:36
[SMM Ekspres Aluminium] Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemerintah akan memberlakukan bea keluar untuk sektor batubara mulai 2026. Tarif bea ditetapkan antara 1% hingga 5% per ton. Dari kebijakan ini, pemerintah memperkirakan akan memperoleh tambahan pendapatan sebesar Rp20 triliun per tahun. Purbaya menekankan alasan kebijakan tersebut dengan menyatakan pemerintah "menolak mensubsidi pengusaha kaya," yang mengindikasikan bahwa bea ini bertujuan memastikan kontribusi yang lebih adil dari sektor ekspor batubara yang menguntungkan.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn