Menteri Energi Indonesia Keluarkan Peraturan Baru tentang WPR dan IPR

Telah Terbit: Nov 26, 2025 18:12
[Berita Kilat Aluminium SMM] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menandatangani Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025, yang mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (amandemen kedua dari PP 96/2021), yang mengatur Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada individu atau koperasi. Dalam Pasal 73, WPR merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) provinsi dan diajukan oleh gubernur berdasarkan rencana WP provinsi, pertambangan komunitas informal yang ada, keberlanjutan lingkungan (termasuk teras sungai, dataran banjir, dan endapan sungai kuno), serta sesuai dengan perencanaan ruang provinsi; hanya mineral logam primer hingga kedalaman 100 meter atau mineral sekunder di atau antara tepi sungai yang dapat ditambang. Setiap usulan WPR terdiri dari satu blok dengan luas maksimum 100 hektar, dan setelah evaluasi persyaratan, Menteri secara resmi menetapkan WPR dalam WP provinsi.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn