Indonesia Umumkan Peraturan ESDM 18/2025 untuk Pertambangan Rakyat Terstruktur

Telah Terbit: Nov 21, 2025 15:53
[SMM Aluminum Express News] Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia telah menandatangani Peraturan ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang menetapkan kerangka tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Peraturan ini mewajibkan gubernur provinsi untuk mengelola dan menerbitkan IPR dalam WPR yang ditetapkan. Batas luas area ditetapkan secara jelas: izin perorangan maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi dapat memperoleh hingga 10 hektare. Yang terpenting, peraturan ini menetapkan tanggung jawab langsung gubernur untuk memastikan pengelolaan lingkungan, reklamasi, dan pemulihan pascatambang, sehingga memformalkan pertambangan skala kecil guna mendorong operasi pertambangan masyarakat yang terstruktur dan akuntabel.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn