Pada Kamis, 9 Oktober, Menteri Pertambangan Indonesia menyatakan bahwa Indonesia telah memperkenalkan peraturan yang bertujuan membantu usaha kecil dan menengah serta koperasi memperoleh izin pertambangan tanpa melalui proses tender.
Peraturan baru ini didasarkan pada undang-undang yang disahkan pada bulan Februari, yang memberikan akses prioritas ke area pertambangan tertentu untuk perusahaan yang lebih kecil, termasuk unit usaha kelompok agama.
Sebelumnya, Indonesia hanya memprioritaskan perusahaan milik negara dalam alokasi sumber daya.
Menteri Pertambangan Bahlil Lahadalia mengatakan dalam konferensi ekonomi bahwa hanya usaha kecil dan menengah serta koperasi yang memenuhi kriteria tertentu yang akan memenuhi syarat untuk akses prioritas.
Bahlil berkomentar dalam pidatonya, "Jika kita melanjutkan proses tender, kapan keadilan akan tercapai?"
Indonesia adalah produsen nikel terbesar di dunia dan pengekspor batu bara termal, serta memiliki deposit logam yang melimpah seperti timah, tembaga, dan bauksit.
Negara ini juga telah berupaya untuk mengekstrak unsur tanah jarang dari produk sampingan yang dihasilkan selama pengolahan nikel dan timah.


