【SMM Kilasan Nikel】ESDM Indonesia Perketat Persyaratan RKAB, Tunggakan Utang dan Kewajiban Reklamasi Jadi Syarat Utama
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah memperketat persyaratan bagi perusahaan tambang yang mengajukan RKAB. Perusahaan dengan kewajiban keuangan yang belum diselesaikan atau pekerjaan reklamasi yang belum tuntas tidak akan dapat melanjutkan pengajuan RKAB mereka.
ESDM juga masih meninjau sekitar 50 permohonan revisi RKAB 2026, dengan penilaian difokuskan pada kelayakan rencana serta kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan teknis.