Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah memperketat persyaratan bagi perusahaan tambang yang mengajukan RKAB. Perusahaan dengan kewajiban keuangan yang belum diselesaikan atau pekerjaan reklamasi yang belum tuntas tidak akan dapat melanjutkan pengajuan RKAB mereka.
ESDM juga masih meninjau sekitar 50 permohonan revisi RKAB 2026, dengan penilaian difokuskan pada kelayakan rencana serta kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan teknis.
![[SMM Analysis] PPI AS Melampaui Ekspektasi, Memicu Taruhan Kenaikan Suku Bunga, Harga Nikel Tertekan Berat Minggu Ini](https://imgqn.smm.cn/usercenter/qLeLR20251217171733.jpg)


