[Indonesia Merevisi Kebijakan Ekspor Mineral, Izinkan Ekspor Sementara di Bawah Keadaan Kahar.]
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia hari ini mengeluarkan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan Peraturan No. 6 Tahun 2024 terkait penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri. Peraturan baru ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekspor sementara bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang fasilitas pemurniannya tidak dapat beroperasi karena keadaan kahar.
Di bawah peraturan baru ini, pemegang IUPK tahap produksi tembaga yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian tetapi tidak dapat beroperasi karena keadaan kahar dapat mengekspor produk olahan dalam jangka waktu dan jumlah tertentu. Langkah ini dirancang untuk memastikan manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan dan pendapatan nasional, sekaligus mendorong perbaikan fasilitas pemurnian yang terdampak.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia secara aktif mendorong pengembangan industri pengolahan mineral dalam negeri, mewajibkan perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian untuk mengurangi ekspor bahan mentah. Namun, beberapa perusahaan menghadapi gangguan operasional dan kerugian ekonomi akibat kejadian kahar seperti bencana alam atau kegagalan teknis. Peraturan baru ini memberikan solusi sementara bagi perusahaan-perusahaan tersebut sambil melindungi kepentingan nasional.
![Inventory falls for 13 consecutive weeks to a new low this year; spot premiums keep rising [SMM South China copper cathode spot weekly review]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/vdbfy20251217171709.jpg)
![Pasokan impor yang melimpah ditambah dengan backwardation yang melebar, premi tembaga spot Shanghai mundur setelah kenaikan cepat [Tinjauan Mingguan Tembaga Spot Shanghai SMM]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/KTLHT20251217171714.jpeg)

