13 Oktober, Badan Pengawas Pasar Negara membuka konsultasi mengenai usulan perubahan pengawasan tarif lingkungan, dengan batas waktu komentar hingga 20 Oktober. Perusahaan jaringan listrik akan memotong pembayaran tarif lingkungan apabila emisi rata-rata per jam pembangkit batu bara melampaui batas yang ditetapkan.
Penghentian operasi tanpa alasan yang sah atau pengoperasian peralatan lingkungan yang tidak normal yang menyebabkan emisi setidaknya dua kali lipat dari batas akan dikenakan sanksi. Pengoperasian tidak normal yang disebabkan oleh faktor objektif yang tidak dapat dihindari tidak dianggap sebagai pelanggaran penetapan harga. Rancangan tersebut juga mengusulkan pembagian data antarlembaga, memprioritaskan belanja pengurangan polusi saat mengalokasikan denda, dan mengembalikan pembayaran tarif yang dipotong kepada pengguna sesuai aturan yang berlaku.



