[Krakatau Steel Terima Kas Rp130,74 Miliar dari Kerja Sama Pemanfaatan Lahan dengan PT Cabot Indonesia]
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) telah menerima kompensasi tunai sebesar Rp130,74 miliar dari perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan seluas sekitar 60.000 meter persegi miliknya, yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 15/Cilegon, dengan PT Cabot Indonesia. Kesepakatan ini melibatkan Krakatau Steel sebagai pemilik lahan, anak usahanya yang 99,99% dimilikinya, PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI), sebagai pemegang HPL, dan Cabot Indonesia sebagai pihak pengguna lahan, serta dilaksanakan melalui rekomendasi penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Krakatau Steel menyatakan transaksi ini bertujuan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit restrukturisasi dan mendukung pendanaan operasional, serta mengurangi sisa kewajiban restrukturisasi perseroan.