Afrika Selatan Berupaya Memperketat Aturan Besi Tua, Mewajibkan Pembayaran Elektronik untuk Logam yang Dikendalikan
Afrika Selatan tengah memajukan amendemen terhadap Undang-Undang Barang Bekas yang akan semakin memperketat pengawasan perdagangan besi tua, termasuk tembaga, kuningan, perunggu, aluminium, seng, timbal, nikel, timah, dan kobalt. Berdasarkan kerangka yang diusulkan, pendaur ulang yang memperoleh logam yang dikendalikan dari perorangan secara tegas diwajibkan melakukan pembayaran elektronik dan menyimpan catatan transaksi terperinci, sementara pembelian dari pemulung logam bekas akan mensyaratkan pencatatan nama dan nomor identitas. Tanggapan publik atas rancangan undang-undang ini masih terbuka hingga 2 November. Regulasi ini menyasar maraknya pencurian kabel dan infrastruktur, dengan pencurian kabel tembaga saja diperkirakan merugikan Eskom sekitar Rp5–7 miliar per tahun, ditambah sekitar Rp2 miliar untuk biaya penggantian. Meskipun Afrika Selatan telah bergerak menuju transaksi besi tua nontunai, amendemen ini akan memperkuat kerangka hukum seputar pembayaran elektronik yang dapat dilacak, identifikasi penjual, dan catatan transaksi. Jika disahkan, persyaratan kepatuhan di seluruh rantai pengumpulan, daur ulang, dan perdagangan besi tua tembaga Afrika Selatan akan semakin ketat, yang berpotensi membatasi aliran material anonim atau informal ke pasar yang sah.