Ringkasan Eksekutif
- Kasus: Pada 15 September 2026, Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) membuka penyelidikan anti-dumping terhadap impor baja lapis seng (BJLS) dari Tiongkok berdasarkan Notifikasi No. AD.02/591/KADI/09/2026. Penyelidikan ini mencakup sembilan kode HS. PT Tata Metal Lestari dan PT ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia mengajukan permohonan atas nama industri dalam negeri.
- Dominasi impor: Antara 2023 dan 2025, Tiongkok memasok sekitar 81% impor BJLS Indonesia (2,08 juta ton dari 2,56 juta ton). Pada 2025, material Tiongkok mencakup sekitar 52% konsumsi nasional.
- Tekanan biaya-harga: Harga jual domestik turun 21% selama 2023–2025, tetapi harga pokok penjualan hanya turun 14%. Jika ini berlanjut, hal ini akan sangat merugikan terutama margin laba produsen baja lapis seng lokal.
- Pelemahan harga: Material Tiongkok lebih murah daripada produk lokal pada setiap tahun periode peninjauan.
- Status saat ini: Belum ada bea masuk yang berlaku pada tahap ini. Penyelidikan dapat berlangsung hingga 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan.
I. Latar Belakang Produk: Apa Itu Baja Lapis Seng (BJLS)?
Definisi dan Aplikasi: Baja Tahan Korosi untuk Berbagai Aplikasi
Baja lapis seng, yang di Indonesia dikenal sebagai Baja Lapis Seng (BJLS), adalah baja karbon yang dilapisi seng (Zn) untuk melindunginya dari korosi. Seng melindungi baja dengan dua cara:
- Perlindungan penghalang: Saat terpapar atmosfer, permukaan seng membentuk lapisan padat seng oksida, seng hidroksida, dan seng karbonat basa, yang memperlambat korosi lebih lanjut.
- Perlindungan korban (katodik): Seng lebih aktif secara elektrokimia daripada besi, sehingga seng terkorosi terlebih dahulu pada goresan dan tepi potongan serta melindungi baja yang terbuka di bawahnya.
Tergantung pada massa lapisan dan lingkungan pemakaian, baja lapis seng biasanya tahan korosi selama 10–50 tahun. Baja ini juga bersih serta mudah dibentuk dan difabrikasi. Hal itu menjadikannya material konstruksi standar untuk rangka atap (termasuk rangka baja ringan baja ringan), atap, pelapis dinding, dan penggunaan serupa. Ini juga digunakan dalam peralatan, saluran udara, dan manufaktur umum.
Rute Produksi: Galvanisasi Celup Panas Merupakan Metode yang Paling Banyak Digunakan
Istilah "galvanisasi" berasal dari dokter dan fisikawan Italia Luigi Galvani. Proses celup panas itu sendiri dipatenkan pada tahun 1837 oleh insinyur Prancis Stanislas Sorel. Saat ini, baja lembaran dilapisi melalui dua metode kontinu:
- Galvanisasi celup panas (HDG): rute yang paling banyak digunakan. Metode ini menghasilkan lapisan yang lebih tebal dengan biaya per ton yang lebih rendah, sehingga cocok untuk aplikasi konstruksi.
- Elektrogalvanisasi (EG): menghasilkan lapisan tipis dan merata dengan permukaan akhir yang lebih baik. Metode ini terutama digunakan untuk panel eksterior otomotif dan peralatan.
Gambar di bawah menunjukkan kedua rute produksi tersebut.

II. Kerangka Hukum: Cara Kerja Anti-Dumping Berdasarkan Aturan WTO dan PP 34/2011
Berdasarkan definisi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dumping terjadi ketika sebuah perusahaan mengekspor produk di bawah nilai normalnya, yang umumnya merupakan harga yang dikenakan di pasar domestiknya sendiri. Impor dumping dapat membanjiri pasar pengimpor dan merugikan produsen lokal. Pasal VI GATT 1994 dan Perjanjian Anti-Dumping WTO mengizinkan negara-negara anggota, termasuk Indonesia, untuk mengenakan bea masuk yang mengimbangi margin dumping ketika impor dumping menyebabkan kerugian material terhadap industri dalam negeri.
Di Indonesia, aturan-aturan ini dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. KADI dapat membuka penyelidikan ketika sebuah permohonan memberikan bukti yang cukup mengenai:
- dumping atas barang impor;
- kerugian material terhadap industri dalam negeri; dan
- hubungan kausal antara impor dumping dan kerugian tersebut.
Tidak semua produsen dapat mengajukan permohonan. Permohonan harus diajukan oleh atau atas nama "industri dalam negeri". Hal ini diuji berdasarkan dua ambang batas dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (1) PP 34/2011 serta Pasal 5.4 Perjanjian Anti-Dumping WTO, dan KADI memeriksa keduanya sebelum memutuskan untuk membuka suatu kasus. Jika penyelidikan menemukan adanya dumping, KADI mengirimkan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan. Bea masuk anti-dumping (BMAD) final kemudian dikenakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Bea masuk antidumping sementara (BMADS) juga dapat dikenakan setelah penetapan pendahuluan yang afirmatif.
III. Perkara: Sembilan Kode HS dalam Penyelidikan, dengan Periode Kerugian Tiga Tahun
Berdasarkan Notifikasi No. AD.02/591/KADI/09/2026, Pemerintah Indonesia melalui KADI telah membuka penyelidikan antidumping atas impor baja galvanis dari Tiongkok. Produsen baja galvanis Indonesia mengajukan perkara ini, dan KADI memutuskan untuk melanjutkan setelah menemukan bukti dumping yang menyebabkan kerugian bagi produsen dalam negeri. Tabel di bawah ini menetapkan cakupan produk, sembilan kode HS, dan perusahaan yang terlibat.

Gambar di bawah ini menunjukkan linimasa penyelidikan.

Alasan Utama Penyelidikan: Kedudukan Hukum Industri & Hubungan Kausal antara Bukti Harga & Volume
KADI membuka penyelidikan atas dua alasan utama. Pertama, para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mewakili industri dalam negeri. Kedua, terdapat bukti hubungan kausal antara impor Tiongkok & kerugian pada industri dalam negeri.
Kedudukan Hukum: Pemohon dan Pendukung Mewakili Sekitar 76% Produksi Dalam Negeri
PT Tata Metal Lestari dan PT ArcelorMittal Nippon Steel Indonesia adalah dua produsen baja galvanis utama Indonesia, dan perusahaan pendukung juga merupakan pelaku mapan di sektor ini. Seperti ditunjukkan bagan di bawah ini, tidak ada produsen yang menentang permohonan, sehingga kelompok tersebut memenuhi kedua ambang batas kedudukan hukum berdasarkan PP 34/2011 Pasal 4 ayat (3) huruf b & Pasal 6 ayat (1) huruf a. Oleh karena itu, KADI dapat melanjutkan penyelidikan.

Hubungan Kausal yang Ditunjukkan oleh Bukti Harga dan Volume
Bukti Harga: Pemotongan Harga yang Terus-Menerus dan Tekanan Biaya-Harga
Harga merupakan faktor utama dalam pembelian baja galvanis kelas komoditas, sehingga para pemohon terus menurunkan harga jual mereka agar tetap kompetitif di pasar domestik. Seperti ditunjukkan bagan di bawah ini, harga mereka turun lebih cepat daripada harga pokok penjualan, sehingga margin per ton menyempit setiap tahun. Meskipun demikian, material Tiongkok tetap lebih murah setiap tahun selama periode tersebut. Pemotongan harga paling lebar terjadi pada 2024. Pada tahun itu, penurunan sektor properti Tiongkok semakin dalam dan melemahkan permintaan baja domestiknya, sehingga pabrik baja Tiongkok menjual volume surplus ke pasar ekspor dengan harga rendah. Akibatnya, margin laba domestik para pemohon turun tajam, sekitar 55% per tahun antara 2023-2025.

SMM mencatat bahwa pola ini adalah penekanan harga, bukan sekadar penurunan harga yang didorong oleh biaya yang lebih rendah. Perbedaan ini penting berdasarkan Pasal 3.2 Perjanjian Anti-Dumping WTO. Jika harga turun hanya karena biaya turun, margin akan tetap stabil. Sebaliknya, harga turun lebih cepat daripada biaya, yang menunjukkan bahwa produsen domestik telah kehilangan daya penetapan harga. Pasal 3.2 memperlakukan pola ini sebagai bukti kerugian.
Bukti Volume: Pangsa China Naik menjadi 52% sementara Pangsa Pemohon Turun menjadi 8%
Bagan di bawah ini menunjukkan volume impor dan pangsa pasar untuk 2023–2025. Dua hal yang menonjol:
- China merebut pertumbuhan permintaan. Konsumsi tersirat naik sekitar 165.000 mt selama periode tersebut, hampir persis sama dengan kenaikan impor China. Material China menyerap pertumbuhan pasar dan menggeser importir lain, sementara para pemohon kehilangan pangsa.
- Eksportir lain juga kehilangan pangsa karena China, yang mengarah pada penetapan harga China daripada persaingan impor secara umum. Namun, produsen domestik lain memperoleh pangsa, sehingga sebagian kerugian pemohon mungkin berasal dari persaingan di dalam industri domestik. KADI perlu memisahkan faktor tersebut dalam analisis non-atribusi berdasarkan Pasal 3.5 Perjanjian Anti-Dumping.

Kaitan Kausal: Tekanan Harga Menjadi Inti Kasus
Secara keseluruhan, bukti mengarah pada kaitan kausal yang berpusat pada harga. Material China terus melemahkan para pemohon bahkan setelah mereka memangkas harga cukup dalam hingga menekan margin mereka. Data volume mendukung hal ini, karena impor China merebut pertumbuhan permintaan dan menggeser pemasok lain. Karena produsen domestik lain memperoleh pangsa, bagian terkuat dari kasus kerugian adalah tekanan harga dan margin, bukan hilangnya pangsa pasar untuk industri domestik secara keseluruhan. Berdasarkan bukti awal ini, persyaratan untuk membuka penyelidikan telah terpenuhi.
IV. Dampak: Tidak Ada Dampak Langsung; Arus Perdagangan Dapat Bergeser dalam Jangka Panjang
Untuk saat ini, penyelidikan tidak memiliki dampak langsung terhadap pasar karena masih pada tahap awal. Tenggat waktu utama ditunjukkan dalam garis waktu di atas. Berdasarkan aturan WTO, tindakan sementara tidak dapat diterapkan lebih awal dari 60 hari setelah penyelidikan dibuka, sehingga bea sementara apa pun paling cepat dapat diberlakukan sekitar 14 November 2026.
Dampaknya diperkirakan akan meningkat seiring waktu, karena sekitar 52% baja galvanis yang digunakan di Indonesia berasal dari Tiongkok:
- Tahap awal: Baja galvanis Tiongkok kemungkinan tetap tersedia di pasar.
- Jangka panjang: Jika dumping terbukti dan bea masuk anti-dumping diberlakukan, lebih sedikit produk galvanis Tiongkok yang diperkirakan masuk ke Indonesia, dan produsen domestik diperkirakan akan meningkatkan produksi. Hal ini akan mengubah arus perdagangan, karena baja galvanis asal Tiongkok perlu mencari pasar baru.
V. Pandangan SMM
SMM menilai investigasi ini sebagai langkah positif bagi industri baja galvanis Indonesia. Bukti harga dan volume yang diuraikan di atas, terutama pangsa konsumsi Tiongkok sebesar 52% dan pemotongan harga yang konsisten, memberikan dasar yang jelas bagi peninjauan ini.
Di Tiongkok, permintaan koil galvanis sudah sangat lemah. Dengan kemungkinan Indonesia menerapkan bea masuk anti-dumping pada koil galvanis celup panas, penjual Tiongkok mungkin perlu mencari pasar baru atau solusi lain. Koil galvanis dihargai sekitar USD 571/mt FOB Pelabuhan Tianjin, yang sudah dianggap rendah. Persediaan diperkirakan akan terus meningkat karena permintaan tetap lemah, kemungkinan mencapai puncaknya pada minggu kedua setelah libur Hari Nasional Tiongkok. Produksi juga tetap tinggi karena pabrik berusaha mempertahankan pangsa pasar, dengan produsen lembaran galvanis Tiongkok mencatat tingkat utilisasi kapasitas nasional rata-rata 64,78% pada semester pertama 2026, menurut sumber pasar. Oleh karena itu, penjual tidak yakin bagaimana menempatkan produk mereka, dan kemungkinan tindakan anti-dumping di Indonesia akan semakin mempersempit pasar mereka.
Selain anti-dumping, bentuk perlindungan paling langsung, ada beberapa cara untuk membuat industri baja galvanis, dan industri baja secara umum, lebih kompetitif:
- Upaya pemulihan perdagangan: Indonesia adalah salah satu pasar baja terbesar di Asia Tenggara, dan upaya pemulihan perdagangan seperti investigasi ini dapat memainkan peran penting dalam mendukung produsen domestik.
- Kuota impor: Perhatian lebih dekat pada bagaimana kuota impor diberikan, dan informasi yang lebih jelas tentang volume yang diizinkan, akan mendukung kerja KADI. Perlindungan kemudian akan datang dari tindakan anti-dumping dan alokasi kuota yang cermat.
- Harga baja dan seng: Harga baja galvanis bergantung pada baja dan seng, dan harga seng baru-baru ini naik. Memantau harga baja dan seng secara bersamaan akan membantu menjaga daya saing harga baja galvanis domestik.
Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk umum, semua data lain diproses oleh SMM berdasarkan informasi yang tersedia untuk umum, komunikasi pasar, dan mengandalkan model basis data internal SMM. Data ini hanya untuk referensi dan bukan merupakan rekomendasi pengambilan keputusan.
![[Nucor Laporkan Pengiriman Rekor saat Pabrik Baja Lembaran Virginia Barat Mendekati Mulai Komersial]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/FGavQ20251217171717.jpg)
![[India menargetkan kapasitas produksi baja 600 juta ton pada 2047 berdasarkan kebijakan baru]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/LMnqz20251217171717.jpg)
![[Korean steel stocks surge on Alaska LNG project demand hopes]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/ocJKj20251217171717.jpg)
