【SMM Kilas Nikel】Proyek Nikel Ipilan Perluas Operasi di Tengah Kenaikan Produksi

Telah Terbit: Sep 29, 2026 19:01 (GMT+8)

Ipilan Nickel Corporation memperluas operasi penambangan di proyek nikel Palawan seiring peningkatan produksi dan pengiriman. Perusahaan ini mengembangkan area tambang tambahan dan infrastruktur jalan angkut untuk mendukung output yang lebih tinggi serta ekspor ke pembeli luar negeri, termasuk Tiongkok.

Perjanjian Bagi Hasil Produksi Mineral (MPSA) proyek ini telah diperpanjang hingga September 2043, memberikan landasan jangka panjang bagi pengembangan tambang yang berkelanjutan. Ipilan juga berupaya memperluas kapasitas produksinya, yang dapat meningkatkan kontribusinya terhadap pasokan bijih nikel Filipina.

Perluasan ini terjadi di tengah upaya para penambang nikel Filipina untuk memperkuat pasokan bijih bagi pasar luar negeri di tengah perubahan pola produksi di wilayah-wilayah penambangan utama.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Berita Terkait
【SMM Kilasan Nikel】Kaledonia Baru Menetapkan Syarat Ekspor Bijih Nikel Mentah dari Tiga Cadangan Strategis
3 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Kaledonia Baru Menetapkan Syarat Ekspor Bijih Nikel Mentah dari Tiga Cadangan Strategis
Baca Selengkapnya
【SMM Kilasan Nikel】Kaledonia Baru Menetapkan Syarat Ekspor Bijih Nikel Mentah dari Tiga Cadangan Strategis
【SMM Kilasan Nikel】Kaledonia Baru Menetapkan Syarat Ekspor Bijih Nikel Mentah dari Tiga Cadangan Strategis
Pemerintah Kaledonia Baru mengadopsi sebuah deliberasi pada 14 September yang menetapkan syarat-syarat ekspor bijih nikel mentah dari cadangan metalurgi Tiébaghi, Koniambo, dan Laterit Selatan (Sud Latéritique). Langkah ini menyusul undang-undang 22 Juli yang mengizinkan, melalui pengecualian, ekspor bijih yang secara teknis atau ekonomis tidak mampu diolah oleh pabrik nikel lokal. Izin ekspor dapat diberikan hingga 10 tahun. Berdasarkan kerangka baru ini, perusahaan pertambangan harus terlebih dahulu menawarkan bijih tersebut kepada pembeli lokal sebelum mengekspornya. Penawaran harus dilakukan dengan harga dasar yang sejalan dengan kondisi pasar. Permohonan ekspor juga akan ditinjau oleh Komite Perdagangan Luar Negeri Pertambangan (CCEM) Kaledonia Baru, sementara perusahaan harus menyerahkan laporan kegiatan tahunan dan memberikan informasi mengenai posisi keuangan serta periode ekspor yang diminta. Kebijakan ini dapat menciptakan saluran tambahan bagi bijih nikel yang tidak dapat diolah secara ekonomis di dalam negeri, yang berpotensi mendukung pemanfaatan tambang dan posisi keuangan operasi metalurgi lokal. Namun, persyaratan untuk menawarkan material tersebut secara lokal terlebih dahulu berarti ekspor tetap bergantung pada permintaan pengolahan domestik dan daya saing pembeli lokal.
3 jam yang lalu
【SMM Kilas Nikel】Indonesia Perketat Aturan Kontraktor Pertambangan Berdasarkan Regulasi ESDM Baru
4 jam yang lalu
【SMM Kilas Nikel】Indonesia Perketat Aturan Kontraktor Pertambangan Berdasarkan Regulasi ESDM Baru
Baca Selengkapnya
【SMM Kilas Nikel】Indonesia Perketat Aturan Kontraktor Pertambangan Berdasarkan Regulasi ESDM Baru
【SMM Kilas Nikel】Indonesia Perketat Aturan Kontraktor Pertambangan Berdasarkan Regulasi ESDM Baru
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Kepmen ESDM No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang memperketat persyaratan penggunaan kontraktor jasa pertambangan oleh perusahaan pertambangan mineral dan batu bara. Berdasarkan regulasi tersebut, pemegang IUP/IUPK diwajibkan memprioritaskan perusahaan jasa pertambangan (IUJP) berlisensi yang berlokasi di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi operasi pertambangan. Penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor pertambangan dibatasi dan memerlukan persetujuan Menteri ESDM, termasuk pengaturan yang melibatkan kepemilikan saham langsung atau pemilik manfaat akhir yang sama. Permohonan akan melalui proses peninjauan, sementara pengecualian dapat berlaku untuk kegiatan yang ditugaskan pemerintah, termasuk Proyek Strategis Nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, serta kegiatan yang mendukung kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Untuk sektor nikel, regulasi ini tidak secara langsung mengubah kuota RKAB atau harga bijih nikel. Namun, kelompok pertambangan nikel mungkin perlu meninjau pengaturan kontraktor afiliasi yang ada, sementara persyaratan baru ini dapat memengaruhi pemilihan kontraktor, biaya pertambangan, dan pengaturan operasional.
4 jam yang lalu
【SMM Nikel Flash】Sinergi Lestari Targetkan Perdagangan Bijih Nikel 2 Juta mt pada 2026
5 jam yang lalu
【SMM Nikel Flash】Sinergi Lestari Targetkan Perdagangan Bijih Nikel 2 Juta mt pada 2026
Baca Selengkapnya
【SMM Nikel Flash】Sinergi Lestari Targetkan Perdagangan Bijih Nikel 2 Juta mt pada 2026
【SMM Nikel Flash】Sinergi Lestari Targetkan Perdagangan Bijih Nikel 2 Juta mt pada 2026
【SMM Kilasan Nikel】Sinergi Lestari Targetkan Perdagangan Bijih Nikel 2 Juta mt pada 2026 Sinergi Lestari yang berbasis di Indonesia berencana memperdagangkan sekitar 2 juta mt bijih nikel pada 2026, menurut Petromindo. Target perdagangan tersebut muncul di tengah ketatnya ketersediaan bijih nikel domestik setelah penyesuaian kuota pertambangan Indonesia untuk 2026. Peningkatan aktivitas perdagangan dapat menyediakan saluran tambahan untuk mengalirkan bijih dari penambang ke fasilitas pengolahan nikel domestik. Perkembangan ini menyoroti peran pedagang bijih yang semakin besar dalam rantai pasok nikel Indonesia seiring smelter yang terus mengamankan bahan baku di tengah keterbatasan ketersediaan bijih domestik.
5 jam yang lalu