[SMM Kilasan Pasar Baja Tahan Karat] Tribunal India Menyatakan Bea Anti-Dumping Merupakan Bagian dari Perhitungan IGST
Pengadilan Banding Bea Cukai, Pajak Jasa, dan Banding Emas India (CESTAT) memutuskan dalam kasus yang melibatkan impor baja tahan karat canai dingin asal Tiongkok bahwa bea masuk antidumping yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Tarif Bea Cukai merupakan bagian dari kerangka bea masuk yang relevan dan harus tercermin dalam penghitungan Pajak Barang dan Jasa Terpadu (IGST) atas barang impor. Pengadilan tersebut menguatkan tagihan bea masuk antidumping sekitar INR 2,10 juta dan IGST sebesar INR 377.228, beserta bunga yang berlaku.