[SMM Berita Kilat] Indonesia Tetapkan PT CNI sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Tata Kelola Nikel Senilai Rp401,65 Miliar
Kejaksaan Agung Indonesia telah menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan kasus korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara selama 2017–2020. Jaksa juga menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasus ini diduga melibatkan ekspor nikel tanpa memenuhi persyaratan DMO, dokumen pengujian kadar nikel yang tidak akurat, penerbitan rekomendasi ekspor sebelum persetujuan RKAB, dan verifikasi dokumen RKAB yang tidak lengkap. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp401,65 miliar. Kasus ini dapat meningkatkan perhatian pasar terhadap kepatuhan ekspor nikel historis, administrasi RKAB, dan prosedur verifikasi pengujian oleh pihak ketiga di sektor pertambangan Indonesia.