BMKS, atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, adalah istilah hukum formal yang digunakan dalam peraturan OJK yang baru diterbitkan di Indonesia untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang direncanakan. Dalam diskusi publik, inisiatif bursa yang sama juga umum disebut sebagai Icomex, atau Bursa Komoditas Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini menggunakan BMKS/Icomex untuk merujuk pada kerangka bursa terencana yang sama, dengan mencatat bahwa BMKS adalah istilah regulasi resmi yang digunakan dalam POJK No. 15/2026 dan POJK No. 16/2026. Regulasi dan siaran pers OJK sendiri menggunakan istilah BMKS, sementara media Indonesia dan diskusi pasar sering menggambarkan BMKS sebagai Bursa Komoditas Indonesia, atau Icomex.
POJK merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, atau Peraturan OJK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. OJK adalah regulator sektor keuangan Indonesia, yang secara luas sebanding dengan otoritas pengawas pasar keuangan. Dalam hal ini, POJK adalah peraturan formal yang menciptakan dasar hukum dan operasional untuk BMKS/Icomex.
BMKS/Icomex dapat dipahami sebagai pasar teregulasi yang direncanakan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis. Tidak seperti perdagangan fisik bilateral biasa, bursa ini dirancang untuk mengintegrasikan perdagangan, kliring, penyelesaian, bukti kepemilikan elektronik, verifikasi kualitas, manajemen risiko, dan pembentukan harga ke dalam satu ekosistem yang diawasi. Inilah mengapa kedua POJK tersebut penting: POJK No. 15/2026 menetapkan pengalihan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK, sementara POJK No. 16/2026 menetapkan aturan tentang bagaimana BMKS/Icomex akan beroperasi.
Hal ini juga harus dibedakan dari sistem digitalisasi ekspor DSI yang telah dibahas sebelumnya. DSI lebih terkait dengan administrasi ekspor dan pemantauan pemerintah, mencakup hal-hal seperti dokumen ekspor, data pengiriman, informasi kontrak, harga, kadar, tujuan, dan hasil ekspor. BMKS/Icomex memiliki fungsi yang berbeda: ini bukan hanya sistem pelaporan atau pemantauan, tetapi infrastruktur bursa teregulasi di mana komoditas yang memenuhi syarat dapat diperdagangkan, ditetapkan harganya, dikliring, diselesaikan, dan berpotensi digunakan untuk membentuk Harga Referensi Indonesia resmi.
Secara sederhana, DSI berfokus pada pengawasan arus ekspor, sedangkan BMKS/Icomex berfokus pada infrastruktur transaksi dan pembentukan harga. DSI membantu pemerintah memantau apa yang diekspor dan dalam ketentuan komersial seperti apa; BMKS/Icomex dirancang untuk menciptakan mekanisme pasar yang lebih formal bagi komoditas strategis, didukung oleh pemeriksaan kualitas, catatan kepemilikan elektronik, kliring, penyelesaian, dan pengawasan pasar.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia telah menerbitkan dua peraturan baru tentang BMKS/Icomex, yang menandai langkah penting menuju peluncuran kerangka bursa mineral dan komoditas strategis Indonesia. Dua peraturan tersebut adalah POJK No. 15 Tahun 2026, yang mengatur pengalihan bertahap pengawasan BMKS dari Bappebti ke OJK, dan POJK No. 16 Tahun 2026, yang mengatur operasional dan tata kelola BMKS itu sendiri. Siaran pers OJK menegaskan bahwa kedua peraturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah diubah, atau UU P2SK, yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi BMKS.
Dari perspektif SMM, penerbitan dua POJK ini menunjukkan bahwa Indonesia bergerak dari perencanaan kebijakan menuju implementasi kelembagaan dalam kerangka tata kelola komoditas strategisnya. BMKS/Icomex bukan hanya platform bursa baru, tetapi juga mekanisme potensial untuk meningkatkan transparansi transaksi, memperkuat pembentukan harga domestik, menciptakan harga acuan berbasis Indonesia, serta meningkatkan pengawasan negara atas arus mineral dan komoditas strategis.
Linimasa Regulasi
17 September 2026 — POJK No. 15/2026 mulai berlaku
POJK No. 15/2026 ditetapkan pada 17 September 2026 dan mengatur pengalihan bertahap kewenangan pengaturan dan pengawasan atas transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK. Peraturan tersebut menyatakan bahwa OJK akan menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan BMKS mulai 1 Januari 2027, sementara POJK No. 15/2026 sendiri mulai berlaku pada 17 September 2026.
18 September 2026 — OJK mengumumkan dua POJK BMKS
OJK mengumumkan penerbitan dua POJK terkait BMKS pada 18 September 2026 melalui siaran pers SP 171/DKPU/OJK/IX/2026. Siaran pers tersebut menyatakan bahwa POJK No. 15/2026 mengatur pengalihan bertahap pengawasan BMKS dari Bappebti ke OJK, sedangkan POJK No. 16/2026 mengatur organisasi dan operasional BMKS.
1 Januari 2027 — Pengawasan OJK dimulai dan POJK No. 16/2026 mulai berlaku
Pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti ke OJK akan dimulai saat BMKS beroperasi pada 1 Januari 2027. Siaran pers OJK juga menyatakan bahwa POJK No. 16/2026 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027.

Apa Itu BMKS/Icomex?
Berdasarkan POJK No. 16/2026, BMKS didefinisikan sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis, termasuk turunannya. Sistem ini didukung oleh ekosistem pembiayaan, instrumen keuangan berbasis digital, mekanisme harga, mekanisme kualitas, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko.
Regulasi tersebut mendefinisikan Mineral Strategis sebagai mineral dengan nilai ekonomi tinggi dan/atau kepentingan strategis bagi industri pertahanan dan kepentingan nasional, termasuk sumber primer, sekunder, dan tersier yang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Komoditas Strategis mengacu pada komoditas dengan nilai ekonomi tinggi dan/atau kepentingan strategis bagi kepentingan nasional.
Singkatnya, BMKS/Icomex dirancang sebagai ekosistem bursa yang teregulasi untuk komoditas strategis, tetapi POJK belum menentukan komoditas mana yang akan dimasukkan terlebih dahulu. Hal ini tetap menjadi salah satu detail implementasi terpenting untuk dipantau.
-
Poin Utama 1: POJK No. 15/2026 Mengalihkan Pengawasan BMKS dari Bappebti ke OJK
POJK No. 15/2026 terutama menangani transisi kewenangan. Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi BMKS serta menyatakan bahwa kewenangan OJK atas BMKS akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Transisi ini dirancang untuk menghindari kekosongan regulasi. Regulasi ini memungkinkan OJK berkoordinasi dengan Bappebti selama masa persiapan, termasuk mengidentifikasi data transaksi, mekanisme transaksi, pelaku pasar, aktivitas, dan infrastruktur; memetakan dan meninjau perizinan serta regulasi terkait BMKS; mengevaluasi kesiapan pelaku usaha; menyiapkan sumber daya; serta menerima dokumen dan data yang relevan.
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa proses perizinan, persetujuan, dan pendaftaran terkait BMKS yang masih diproses di Bappebti akan dilanjutkan oleh OJK setelah kewenangan pengawasan beralih. Perizinan terkait BMKS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan perdagangan berjangka komoditi hingga 31 Desember 2026 tetap berlaku, kecuali untuk institusi inti BMKS tertentu seperti penyelenggara bursa, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga kustodian elektronik, dan lembaga penilaian kesesuaian.
Bagi pelaku pasar, pesan utamanya adalah BMKS/Icomex akan dipindahkan ke dalam kerangka pengawasan OJK, lebih dekat dengan regulasi pasar keuangan dan standar manajemen risiko.
-
Poin Kunci 2: POJK No. 16/2026 Membentuk Kerangka Operasional Penuh untuk BMKS
POJK No. 16/2026 merupakan peraturan operasional yang lebih rinci. Peraturan ini mencakup struktur BMKS, pelaku pasar, prosedur perdagangan, penyelesaian transaksi, manajemen risiko, perlindungan pengguna, integritas pasar, pengembangan produk, instrumen keuangan digital, derivatif, serta pengawasan OJK.
Ekosistem BMKS terdiri dari beberapa entitas: Bursa, lembaga kliring (LK), lembaga kustodian elektronik (LKE), anggota bursa, pengelola gudang, lembaga penilaian kesesuaian (LPK), dan profesi penunjang. OJK mengawasi secara langsung Bursa, LK, LKE, dan perantara perdagangan, sementara Bursa mengawasi pengguna jasa, pengelola gudang, LPK, serta pihak lain yang disetujui.
BMKS mengintegrasikan berbagai fungsi, termasuk perdagangan, kliring, penjaminan penyelesaian, penyelesaian transaksi, pengelolaan bukti kepemilikan elektronik, manajemen risiko, mekanisme harga, mekanisme mutu, instrumen keuangan berbasis digital, ekosistem pembiayaan, serta infrastruktur pendukung lainnya.
Ini berarti BMKS/Icomex dirancang sebagai infrastruktur pasar komoditas yang lengkap, bukan sekadar layar perdagangan.
Infrastruktur Pasar: Bursa, LK, LKE, Gudang, dan LPK

Peraturan ini menetapkan persyaratan kelembagaan yang ketat bagi ekosistem BMKS.
Bursa harus memperoleh izin OJK dan bertanggung jawab menyelenggarakan perdagangan BMKS, mengoperasikan sistem perdagangan, menetapkan peraturan bursa, mengawasi peserta perdagangan, memastikan ketersediaan data fisik dan gudang, serta menjalankan fungsi lain yang ditetapkan oleh OJK. Bursa juga wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun.
LK, atau lembaga kliring, menangani kliring, penjaminan penyelesaian, dan penyelesaian transaksi. LK wajib memperoleh izin OJK dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar.
LKE, atau lembaga kustodian elektronik, menangani pencatatan elektronik, penyimpanan, pengamanan, dan administrasi transaksi BMKS. LKE juga wajib memperoleh izin OJK dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar.
Pengelola gudang wajib memperoleh persetujuan dari Bursa dan bertanggung jawab untuk memverifikasi, menyimpan, dan menyerahkan secara fisik mineral dan komoditas strategis yang berada di bawah penguasaannya. Regulasi ini menegaskan bahwa tanggung jawab pengelola gudang tidak beralih kepada Bursa atau OJK.
LPK, atau lembaga penilaian kesesuaian, bertanggung jawab memeriksa mutu dan jumlah mineral dan komoditas strategis yang diperdagangkan melalui BMKS. LPK wajib memperoleh persetujuan dari Bursa dan bertanggung jawab atas pemeriksaan kesesuaian mutu dan jumlah sesuai standar yang berlaku dan peraturan bursa.
Cara Kerja Transaksi BMKS

POJK No. 16/2026 membagi transaksi BMKS menjadi tiga tahap: pra-transaksi, pelaksanaan transaksi, dan pasca-transaksi. Seluruh transaksi wajib dilaksanakan melalui sistem perdagangan Bursa yang terintegrasi dengan infrastruktur BMKS dan wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian, integritas pasar, dan manajemen risiko.
Pada tahap pra-transaksi, mineral dan komoditas strategis hanya dapat diperdagangkan setelah memperoleh status dapat diperdagangkan dari LPK. Status ini didasarkan pada pemeriksaan mutu, verifikasi jumlah, penyimpanan di gudang yang disetujui Bursa, kepatuhan administratif, dan persyaratan peraturan bursa lainnya.
Setelah komoditas memenuhi persyaratan, LKE menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik, atau bukti kepemilikan elektronik.
Pada tahap pelaksanaan perdagangan, transaksi dilakukan melalui input pesanan ke sistem perdagangan Bursa, baik secara langsung oleh pengguna jasa maupun melalui perantara perdagangan. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar secara teratur, wajar, transparan, dan efisien.
Pada tahap pascaperdagangan, penyelesaian transaksi dilakukan melalui LK dengan prinsip kepastian hukum, keamanan, dan efisiensi. LK juga wajib memiliki mekanisme penanganan kegagalan penyelesaian transaksi.
Pembentukan Harga: BMKS Dapat Menciptakan Harga Acuan Indonesia
Salah satu poin terpenting bagi pasar komoditas adalah bahwa harga transaksi BMKS dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia. Bursa wajib menyiapkan metodologi pembentukan harga acuan ini berdasarkan transaksi yang wajar, transparan, dan berintegritas tinggi, serta metodologi tersebut wajib memperoleh persetujuan OJK.
Bagian penjelasan memperjelas bahwa metodologi harga acuan dapat mencakup sumber data, kriteria transaksi, metode pengumpulan dan validasi data, metode perhitungan, periode observasi, penanganan data yang tidak tersedia atau tidak dapat digunakan, serta mekanisme peninjauan metodologi. Bagian tersebut juga menyatakan bahwa metodologi dimaksudkan untuk memastikan harga yang dihasilkan mencerminkan kondisi pasar yang relevan, dapat diandalkan, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Bagi SMM, ini merupakan salah satu sinyal kebijakan terpenting. Jika BMKS/Icomex memperoleh likuiditas yang memadai, bursa tersebut pada akhirnya dapat menjadi acuan harga domestik formal untuk mineral dan komoditas strategis. Untuk nikel, batu bara, bauksit, timah, atau komoditas strategis lainnya, hal ini secara bertahap dapat memengaruhi cara pembentukan harga domestik, pelaporan, dan patokan transaksi.
Integritas Pasar dan Pengawasan
POJK No. 16/2026 memberikan bobot yang signifikan pada integritas pasar. Bursa wajib mengawasi seluruh transaksi BMKS secara berkelanjutan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Bursa wajib mengambil tindakan sesuai peraturan bursa dan melaporkannya kepada OJK. Regulasi ini melarang tindakan yang menciptakan kondisi perdagangan, harga, atau volume transaksi yang artifisial, menyesatkan, atau tidak mencerminkan kondisi pasar. Bursa juga wajib memiliki mekanisme untuk mendeteksi, mencegah, dan menangani manipulasi pasar serta praktik perdagangan yang tidak wajar.
OJK dapat memerintahkan Bursa untuk menghentikan perdagangan, membatasi perdagangan, menyesuaikan parameter perdagangan, atau mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam kondisi tertentu.
Penjelasan lebih lanjut menyatakan bahwa kondisi pasar yang tidak wajar dapat mencakup gangguan pada pasar fisik yang mendasarinya, seperti kelangkaan atau gangguan pasokan, kapasitas penyimpanan yang terbatas, gangguan lokasi penyerahan, atau perubahan material pada kualitas dan ketersediaan komoditas yang dapat memengaruhi penyerahan fisik.
Hal ini penting karena BMKS/Icomex tidak murni bersifat finansial. Bursa ini terkait erat dengan ketersediaan komoditas fisik, penyimpanan, logistik, kualitas, dan penyerahan.
Pengembangan Produk: Derivatif dan Instrumen Berbasis Digital Termasuk di Dalamnya
BMKS juga dirancang untuk mendukung pengembangan produk di masa depan. Bursa dapat mengembangkan produk, layanan, dan mekanisme perdagangan dengan persetujuan OJK, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, likuiditas, integritas pasar, dan daya saing.
Regulasi ini juga mengizinkan Bursa untuk memperdagangkan instrumen keuangan berbasis digital yang mewakili hak atas mineral dan komoditas strategis, dengan syarat instrumen tersebut didukung oleh aset dasar yang dapat diverifikasi dan tercatat dalam sistem Bursa.
Selain itu, BMKS dapat mendukung perdagangan derivatif atas mineral dan komoditas strategis, dengan tunduk pada manajemen risiko, kliring, penyelesaian transaksi, pengawasan transaksi, dan regulasi kontrak.
Hal ini menunjukkan bahwa BMKS/Icomex dapat dimulai dari transaksi fisik atau terkait spot, tetapi pada akhirnya dapat berkembang menjadi ekosistem keuangan komoditas yang lebih luas.
Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Perlindungan Pengguna
Regulasi ini mewajibkan penyelenggara BMKS untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif, terintegrasi, berkelanjutan, sehat, dan berbasis integritas. Bursa, LK, LKE, pengelola gudang, dan LPK juga wajib menerapkan manajemen risiko TI, rencana kelangsungan usaha, pusat pemulihan bencana, serta pengujian ketahanan sistem secara berkala.
Penyelenggara BMKS juga wajib mengutamakan perlindungan pengguna dan integritas pasar. Perlindungan pengguna mencakup informasi yang jelas dan tidak menyesatkan, perlakuan yang adil, perlindungan data dan informasi pengguna, penanganan pengaduan, serta penyelesaian sengketa.
OJK juga memiliki kewenangan pengawasan yang luas, termasuk meminta data, dokumen, penjelasan, akses sistem, dan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bursa, LK, dan LKE wajib memberikan akses data kepada OJK sesuai kewenangan OJK.
Implikasi Pasar
Bagi pasar mineral dan komoditas Indonesia, BMKS/Icomex dapat menjadi langkah besar menuju tata kelola transaksi yang lebih transparan dan terawasi. Jika berhasil diimplementasikan, hal ini dapat membantu mengurangi asimetri informasi, memperbaiki catatan transaksi, mendukung pembentukan harga acuan, dan memperkuat pengawasan atas aliran komoditas strategis.
Untuk pasar nikel, pertanyaan utamanya adalah apakah bijih nikel, NPI, feronikel, MHP, atau produk terkait nikel lainnya akan dimasukkan ke dalam BMKS/Icomex pada tahap awal. POJK yang berlaku saat ini menyediakan infrastruktur pasar, tetapi belum menetapkan komoditas gelombang pertama. Jika produk nikel pada akhirnya dimasukkan, pelaku pasar dapat menghadapi verifikasi kualitas yang lebih ketat, persyaratan gudang, dokumentasi kepemilikan elektronik, pelaporan sistem perdagangan, dan metodologi harga acuan.
Untuk pasar batu bara, BMKS/Icomex dapat menjadi relevan jika batu bara dimasukkan sebagai komoditas strategis. Indonesia telah memiliki beberapa patokan harga batu bara, termasuk HBA dan referensi pasar terkait ICI. BMKS/Icomex dapat menambah lapisan pembentukan harga berbasis transaksi yang teregulasi, tergantung pada cakupan komoditas dan likuiditas.
Untuk bauksit, timah, dan mineral strategis lainnya, BMKS/Icomex dapat mendukung tata kelola transaksi yang lebih kuat dan mengurangi risiko seperti under-invoicing, penetapan harga bilateral yang tidak transparan, dan ketertelusuran yang lemah. Namun, keberhasilan implementasi akan bergantung pada kesiapan pasar fisik, infrastruktur penyimpanan, kapasitas LPK, persetujuan gudang, orientasi peserta, dan apakah cukup banyak transaksi riil yang berpindah ke bursa.
Hal yang Masih Perlu Diklarifikasi
Beberapa poin penting masih perlu diklarifikasi sebelum pasar dapat menilai dampak penuh:
- Komoditas mana yang akan dimasukkan terlebih dahulu. POJK menetapkan kerangka kerja, tetapi tidak menetapkan gelombang pertama mineral atau komoditas.
- Apakah produk nikel akan dimasukkan. Pasar membutuhkan kejelasan apakah bijih nikel, NPI, feronikel, MHP, atau produk terkait akan masuk ke BMKS/Icomex.
- Bagaimana kontrak fisik yang ada akan diperlakukan. Banyak transaksi komoditas di Indonesia masih bersifat bilateral atau berdasarkan perjanjian pasokan jangka panjang.
- Bagaimana sistem gudang dan verifikasi kualitas akan diimplementasikan. Status dapat diperdagangkan bergantung pada verifikasi LPK dan gudang yang disetujui Bursa.
- Apakah harga BMKS akan menjadi acuan wajib atau acuan pelengkap. Regulasi mengizinkan harga transaksi BMKS menjadi Harga Acuan Indonesia, tetapi implementasi aktual akan bergantung pada metodologi, likuiditas, dan persetujuan OJK.
- Seberapa cepat pelaku pasar dapat beradaptasi. Penambang, pengolah, pedagang, smelter, dan pembeli industri mungkin perlu menyesuaikan sistem internal, dokumentasi, proses kepatuhan, dan alur kerja perdagangan.
Pandangan SMM
SMM meyakini penerbitan POJK No. 15/2026 dan POJK No. 16/2026 menandai langkah struktural dalam tata kelola komoditas strategis Indonesia. Signifikansi utamanya bukan hanya pembentukan bursa baru, melainkan pembangunan ekosistem yang teregulasi untuk transaksi mineral strategis, pembentukan harga, verifikasi kualitas, pencatatan kepemilikan, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko.
Dalam jangka pendek, BMKS/Icomex kemungkinan tidak akan segera menggantikan saluran perdagangan fisik yang ada. Fokus pasar yang paling penting adalah daftar komoditas pertama, aturan partisipasi, standar kualitas, spesifikasi kontrak, pengaturan pergudangan, dan apakah praktik perdagangan bilateral yang ada perlu disesuaikan.
Dalam jangka menengah hingga panjang, BMKS/Icomex dapat menjadi platform penting bagi Indonesia untuk memperkuat penemuan harga domestik, mengurangi opasitas penetapan harga, meningkatkan ketertelusuran transaksi, dan menangkap nilai sumber daya yang lebih besar. Untuk nikel dan mineral strategis lainnya, BMKS/Icomex pada akhirnya dapat membentuk ulang cara penetapan harga domestik dan pelaporan transaksi dilakukan, terutama jika bursa memperoleh likuiditas yang memadai dan pengakuan harga acuan resmi.
Secara keseluruhan, BMKS/Icomex merepresentasikan pergeseran Indonesia menuju pasar komoditas strategis yang lebih terstruktur, terawasi, dan berbasis bursa. Kerangka kerjanya kini lebih jelas, tetapi dampak pasar yang sebenarnya akan bergantung pada eksekusi: komoditas mana yang masuk terlebih dahulu, seberapa cepat infrastruktur disiapkan, dan apakah pelaku pasar bersedia serta mampu berdagang melalui sistem baru.
![[SMM Kilas Batu Bara] Indonesia Rencanakan BLU Sektor Energi untuk Pasokan Batu Bara dan Gas](https://imgqn.smm.cn/usercenter/SduBz20251217171716.jpg)
![[SMM Kilas Batu Bara] Indonesia Berencana Mengonversi Batu Bara Kalori Rendah menjadi Gas dan Bahan Bakar](https://imgqn.smm.cn/usercenter/aPBtI20251217171717.jpg)
![[SMM Coal Flash] ESDM Setujui Revisi RKAB 2026 Bayan Resources](https://imgqn.smm.cn/usercenter/LSkpO20251217171720.jpg)
