Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah menerbitkan Kepmen ESDM No.363.K/MB.01/MEM.B/2026, berlaku efektif 15 September, merevisi formula HPM bijih nikel yang diperkenalkan melalui Kepmen No.144.K/MB.01/MEM.B/2026.
Revisi terbaru ini terutama menurunkan faktor koreksi (CF) nikel dan koefisien kobalt untuk limonit kadar rendah. Untuk bijih Ni 1,2%, HPM yang direvisi adalah $24,89/wmt, turun $20,08/wmt, atau 45%, dari $44,97/wmt berdasarkan formula sebelumnya. HPM yang direvisi juga berada di bawah harga delivered SMM saat ini sebesar $27/wmt.
Pada tarif royalti 14%, royalti berdasarkan HPM yang direvisi sekitar $3,48/wmt, dibandingkan dengan $3,78/wmt berdasarkan harga transaksi aktual. Penyesuaian ini diharapkan dapat mempersempit kesenjangan antara HPM dan harga pasar serta mengurangi beban pajak bagi penambang limonit kadar rendah. Dampak terhadap biaya bahan baku aktual pabrik HPAL diperkirakan terbatas, karena harga pasar telah berada di bawah HPM sebelumnya.
![[SMM Analisis] Indonesia Merevisi HPM Bijih Nikel Sekali Lagi, Menarik Harga Limonit Mendekati Level Pasar](https://imgqn.smm.cn/usercenter/GmHLU20251217171733.jpg)

![[SMM Tinjauan Harian Nikel Sulfat] Harga Nikel Anjlok pada 16 September, Harga Nikel Sulfat Menurun](https://imgqn.smm.cn/usercenter/LNpBh20251217171732.jpeg)
