[SMM Kilas Energi Baru] Indonesia Siapkan Ekosistem Daur Ulang Baterai EV Jelang Puncak Limbah yang Diperkirakan Sekitar 2040
Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia sedang mengembangkan ekosistem pengelolaan baterai kendaraan listrik bekas secara nasional, dengan limbah baterai diperkirakan mencapai puncaknya sekitar tahun 2040 seiring meluasnya adopsi kendaraan listrik. KLH memperkirakan baterai kendaraan listrik memiliki masa pakai rata-rata sekitar 5–8 tahun dan menargetkan finalisasi kerangka regulasi pada 2026, dengan ekosistem pengelolaan yang lebih luas ditargetkan terbentuk pada 2027. Berdasarkan sistem pengembalian yang diusulkan, dealer resmi dan bengkel perbaikan akan berfungsi sebagai titik pengumpulan awal sebelum baterai bekas diserahkan kepada pengumpul berlisensi dan fasilitas daur ulang. Baterai yang masih memiliki kapasitas memadai dapat diarahkan untuk aplikasi masa pakai kedua, sementara material yang tidak dapat digunakan akan didaur ulang atau akhirnya dibuang. Pemerintah juga sedang mengkaji ambang batas kapasitas dan standar keselamatan untuk penggunaan ulang baterai serta berkoordinasi dengan industri mengenai potensi insentif bagi konsumen yang mengembalikan baterai bekas, meletakkan dasar bagi rantai pasok baterai kendaraan listrik domestik yang lebih sirkular.