1.0 Kebijakan Impor dan Ekspor Batubara Asia Tenggara
Pendahuluan:
Asia Tenggara telah muncul sebagai salah satu kawasan dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia dalam beberapa tahun terakhir. Aliran modal yang kuat telah mendukung perluasan basis industrinya, sementara industrialisasi yang berkelanjutan mendorong pertumbuhan permintaan listrik yang pesat. Di pasar batubara, kawasan ini memainkan peran ganda: menjadi rumah bagi beberapa eksportir batubara termal utama dunia sekaligus juga memiliki beberapa pasar pengimpor batubara yang berkembang pesat. Di negara-negara pengekspor sumber daya seperti Indonesia, ekspor bahan mentah telah lama menjadi sumber devisa dan pendapatan fiskal yang penting. Namun, ketika sumber daya diekspor dalam bentuk mentah, pembangkit listrik domestik, industri peleburan, dan pengolahan hilir mungkin kesulitan memperoleh pasokan bahan baku yang stabil dan terjamin, sehingga berulang kali menunda proses peningkatan industri. Ketegangan ini terutama terlihat di Indonesia. Sebagai produsen batubara terbesar di kawasan, Indonesia perlu mempertahankan volume ekspornya sambil berupaya mendorong industri hilirnya keluar dari peran jangka panjang yang terutama berpusat pada penyediaan bahan baku.
Menanggapi ketegangan ini, kerangka kebijakan di seluruh kawasan secara bertahap berevolusi untuk menahan porsi sumber daya yang lebih besar bagi penggunaan domestik. Pemerintah menerapkan langkah-langkah seperti bea ekspor, kuota ekspor, kuota produksi, Kewajiban Pasar Domestik (DMO), dan harga patokan ekspor untuk mengelola volume produksi yang tersedia bagi pasar luar negeri sembari mengamankan pasokan bahan baku bagi industri dalam negeri. Pendekatan kebijakan ini pertama kali ditunjukkan dengan lebih jelas di sektor mineral seperti nikel dan bauksit, dan kemudian, meskipun dengan intensitas yang bervariasi, diperluas ke batubara. Namun, di sektor batubara, intervensi kebijakan umumnya berfokus pada pengamanan pasokan domestik dan menjaga stabilitas harga, bukan memberlakukan larangan ekspor secara langsung.
Di sisi lain pasar regional, permintaan listrik di negara-negara seperti Vietnam, Filipina, dan Thailand terus tumbuh pesat, dengan pembangkit listrik tenaga batubara masih memainkan peran penting dalam sistem ketenagalistrikan mereka dan mendukung permintaan batubara impor yang berkelanjutan. Pada saat yang sama, target dekarbonisasi global, rencana transisi energi nasional, dan pembatasan yang lebih ketat terhadap persetujuan proyek pembangkit listrik batubara baru secara bertahap membentuk ulang lingkungan kebijakan, sementara target energi bersih mulai diimplementasikan secara progresif. Akibatnya, negara-negara pengimpor batu bara menghadapi ketegangan kebijakan pasokan-permintaan yang mendasar: dalam jangka pendek, mereka perlu mengamankan pasokan batu bara yang cukup untuk menjaga keandalan sistem tenaga listrik, sementara dalam jangka menengah hingga panjang, mereka bertujuan mengurangi ketergantungan pada batu bara secara bertahap dan menciptakan ruang bagi transisi energi. Kedua tujuan yang saling bersaing ini menimbulkan ketegangan yang jelas pada laju dan arah impor batu bara ke depan.
Asia Tenggara juga tidak memiliki cadangan batu bara kokas berkualitas tinggi yang signifikan, sehingga industri bajanya sangat bergantung pada bahan baku impor dari pemasok seperti Australia. Oleh karena itu, perdagangan batu bara termal dan pengadaan batu bara kokas beroperasi sebagai dua sistem pasar yang sebagian besar terpisah, masing-masing dibentuk oleh mekanisme penetapan harga dan lingkungan kebijakan yang berbeda. Menganalisis keduanya secara bersamaan dapat mengaburkan pendorong pasar yang mendasarinya. Maka, analisis berikut berfokus pada dua aliran perdagangan yang paralel: pertama, bagaimana langkah-langkah regulasi di sisi ekspor memengaruhi pola pasokan regional; dan kedua, bagaimana tekanan transisi energi di sisi impor membentuk kembali laju dan struktur permintaan batu bara.
1.1 Kebijakan Ekspor Batu Bara Indonesia
Kewajiban Pasar Domestik (DMO)
Berdasarkan DMO Indonesia, produsen batu bara wajib mengalokasikan 25% dari produksi tahunan aktualnya ke pasar domestik. Pasokan ini digunakan untuk pembangkit listrik umum dan captive, serta untuk kebutuhan bahan baku dan bahan bakar industri dalam negeri. Pemerintah juga menetapkan kewajiban pasokan spesifik berdasarkan kebutuhan batu bara aktual PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), kualitas batu bara, dan rencana produksi yang disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap perusahaan. Pada tahun 2026, permintaan batu bara PLN diperkirakan sekitar 154 juta ton, sementara pemerintah menetapkan total kewajiban pasokan domestik sekitar 212 juta ton kepada perusahaan tambang pemegang RKAB yang disetujui, sehingga tersedia penyangga pasokan yang lebih besar untuk meningkatkan kemungkinan volume yang dikontrak dan dikirimkan sepenuhnya memenuhi kebutuhan pembangkit listrik.
Sejalan dengan DMO, Kewajiban Harga Domestik (DPO) Indonesia terus membatasi harga acuan batu bara yang dipasok ke PLN untuk pembangkit umum pada maksimum US$70 per ton, dengan penyesuaian berdasarkan kualitas batu bara aktual. Dalam praktiknya, DMO mengendalikan volume batu bara yang dapat diekspor bebas oleh produsen, sedangkan DPO membatasi biaya batu bara yang dipasok ke sektor ketenagalistrikan domestik. Kedua kebijakan ini dirancang untuk mencegah perusahaan tambang memprioritaskan ekspor saat harga batu bara internasional naik, yang jika tidak dicegah dapat menyebabkan kelangkaan batu bara domestik, kenaikan biaya listrik, atau peningkatan subsidi listrik pemerintah.
Kerangka ini mendukung ketahanan energi domestik tetapi juga meningkatkan biaya peluang bagi perusahaan tambang yang memasok pasar lokal. Semakin tinggi kenaikan harga batu bara internasional, semakin lebar selisih antara harga ekspor dan harga acuan DMO, sehingga menambah beban keuangan dalam memenuhi kewajiban DMO. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO-nya terlebih dahulu diwajibkan membayar kompensasi. Jika pembayaran tetap tertunggak, sanksi dapat meningkat secara berurutan menjadi larangan ekspor hingga 30 hari, penghentian produksi hingga 60 hari, dan pada akhirnya pencabutan izin pertambangan. Oleh karena itu, DMO tidak hanya mengurangi volume teoritis yang tersedia untuk ekspor, tetapi juga secara langsung mengaitkan kemampuan produsen mengekspor batu bara dengan kinerjanya dalam memenuhi kewajiban pasokan domestik.
Harga Batubara Acuan (HBA)
HBA adalah harga acuan batu bara yang diterbitkan secara berkala oleh pemerintah Indonesia. Harga Patokan Batubara (HPB) diperoleh dari HBA dan disesuaikan menurut kualitas batu bara aktual, termasuk nilai kalor, kelembapan, kandungan sulfur, dan abu. Dengan kata lain, HBA berfungsi sebagai harga acuan standar, sedangkan HPB merupakan patokan harga spesifik yang berlaku untuk batu bara dengan kualitas berbeda.
Di bawah Kepmen ESDM No. 268.K/MB.01/MEM.B/2025 saat ini, HPB tetap dinyatakan sebagai patokan minimum untuk penjualan batu bara, sementara kontrak yang disepakati di bawah HPB tetap dapat diakui. Apabila harga transaksi aktual lebih rendah dari HPB, produsen mencatat pendapatannya berdasarkan harga jual kontrak, tetapi kewajiban pajak dan royalti produksi terkait tetap dihitung menggunakan HPB. Oleh karena itu, HPB tidak sepenuhnya melarang transaksi di bawah harga patokan; sebaliknya, kebijakan ini memastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengurangi basis pajak dan royalti pemerintah hanya dengan membuat kontrak penjualan dengan harga lebih rendah.
Kebijakan ini terutama dimaksudkan untuk mencegah praktik penetapan harga di bawah nilai ekspor batu bara dan praktik penentuan harga transfer yang dapat mengurangi pendapatan pemerintah. Tidak seperti DMO, kebijakan ini tidak secara langsung membatasi volume ekspor, tetapi dapat menurunkan profitabilitas ekspor berharga rendah. Saat harga pasar internasional turun di bawah HPB, produsen dapat mencari negosiasi ulang harga kontrak, menunda penjualan, atau mengurangi ekspor yang memberikan margin tidak memadai. Namun, saat harga pasar di atas HPB, kebijakan umumnya berdampak lebih terbatas pada keputusan ekspor.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2026
Permendag No. 15 Tahun 2026 diterbitkan pada 29 Mei 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026 merupakan masa transisi, di mana eksportir batu bara terdaftar yang sudah ada dapat terus mengekspor, tetapi wajib menyerahkan kontrak ekspor, dokumen kepabeanan, dan catatan transaksi kepada badan ekspor milik negara PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai 1 Januari 2027, DSI diharapkan, pada prinsipnya, mengambil alih tanggung jawab atas proses pra-pabean, pabean, dan pasca-pabean untuk ekspor batu bara.
Dengan memusatkan kegiatan ekspor dan data transaksi, kebijakan ini memperkuat pengawasan pemerintah terhadap harga ekspor batu bara, kontrak, dan penerimaan devisa. Tujuan utamanya juga mengurangi penagihan kurang (under-invoicing) ekspor, praktik penetapan harga transfer, dan penahanan hasil ekspor di luar negeri. Perbedaan utama dari kerangka HBA/HPB adalah bahwa HBA dan HPB menentukan dasar harga yang digunakan pemerintah untuk perhitungan pendapatan, sedangkan kerangka DSI menentukan siapa yang bertanggung jawab menangani ekspor dan bagaimana pemerintah memperoleh serta memantau data transaksi.
Karena tahun 2026 masih merupakan masa transisi, dampak paling jelas sejauh ini adalah peningkatan persyaratan pelaporan dan kepatuhan; hal ini saja belum menjadi dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa volume ekspor batu bara telah menurun. Setelah kerangka ini sepenuhnya diterapkan pada tahun 2027, volume ekspor mungkin tidak serta merta turun signifikan jika DSI dapat dengan lancar mengambil alih kontrak yang ada sambil menjaga efisiensi proses pembayaran, pabean, dan pemuatan kapal. Namun, jika terjadi keterlambatan dalam persetujuan sistem atau pengalihan kontrak, efisiensi pemuatan dapat menurun dan untuk sementara memperketat pasokan batu bara ekspor Indonesia.
Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)
Kebijakan DHE SDA terutama mengatur penerimaan devisa yang dihasilkan dari ekspor sumber daya alam, termasuk pendapatan dari ekspor batu bara, alih-alih langsung membatasi volume ekspor. Kerangka kerja saat ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 dan kemudian diubah oleh PP No. 8 Tahun 2025, PP No. 2 Tahun 2026, dan PP No. 21 Tahun 2026. Untuk ekspor pertambangan nonmigas yang nilai satu pemberitahuan pabean ekspornya mencapai US$250.000 atau lebih, eksportir umumnya diwajibkan memulangkan 100% hasil ekspor tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dan menahan dana tersebut di dalam negeri selama paling sedikit 12 bulan.
Penahanan tidak berarti dana tersebut sepenuhnya dibekukan. Hasil ekspor masih dapat digunakan untuk keperluan seperti pembayaran pajak, pembayaran dividen dalam valuta asing, pembelian bahan baku dan barang modal, biaya jasa, serta pembayaran utang yang memenuhi syarat. Eksportir juga dapat mengonversi hingga 50% dari nilai ekspor yang diberitahukan ke rupiah Indonesia. Sebagai aturan umum, rekening terkait harus dibuka pada bank devisa milik negara. Namun, pengaturan perdagangan bilateral yang memenuhi kualifikasi dapat dikenakan persyaratan yang lebih fleksibel, di mana eksportir diwajibkan menahan paling sedikit 30% dari hasil ekspor selama minimal tiga bulan dan dapat menggunakan bank devisa lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri, mendukung cadangan devisa Indonesia, dan membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Bagi produsen batubara, dampak utamanya adalah membatasi kemampuan untuk dengan bebas mentransfer hasil ekspor ke luar negeri, sekaligus berpotensi meningkatkan biaya modal kerja, pembiayaan, dan kepatuhan. Jika eksportir gagal memulangkan atau menahan hasil valuta asing yang diwajibkan sesuai ketentuan, pemerintah dapat menangguhkan layanan ekspornya. Oleh karena itu, meskipun kerangka DHE SDA tidak secara langsung menetapkan kuota ekspor, hal ini tetap dapat secara tidak langsung memengaruhi ekspor batubara melalui persyaratan kepatuhan valuta asing.
1.2 Kebijakan Impor dan Ekspor Batubara Vietnam
1.2.1 Kebijakan Impor
Perencanaan Energi Nasional dan Strategi Impor Batubara
Keputusan No. 55 dan Keputusan No. 363 sama-sama menyerukan Vietnam untuk memperkuat pengembangan batubara domestik sambil mengamankan pasokan energi melalui impor yang tepat dan diversifikasi sumber pasokan yang lebih besar. Keduanya juga menekankan pengembangan infrastruktur pendukung untuk impor, penyimpanan, transportasi, pencampuran batubara, dan penanganan pelabuhan. Fokus kebijakan impor Vietnam bukanlah untuk membatasi masuknya batubara, melainkan untuk membangun sistem pasokan yang stabil, berjangka panjang, dan kompetitif secara harga.
Hal ini mencerminkan ketidaksepadanan struktural antara produksi batubara dalam negeri Vietnam dengan volume dan kualitas batubara yang dibutuhkan oleh sektor pembangkit listrik dan industrinya. Batubara impor karenanya telah berkembang dari sumber tambahan menjadi bagian integral dari sistem pasokan energi negara tersebut. Strategi pengadaan Vietnam karenanya semakin dibentuk oleh faktor-faktor seperti konsentrasi pemasok, kontrak jangka panjang, rute transportasi, dan kesesuaian batubara impor dengan kebutuhan pengguna akhir domestik.
Tarif Impor dan Pajak Pertambahan Nilai
Tarif Most-Favored-Nation (MFN) Vietnam untuk batubara dalam HS 2701 saat ini secara umum ditetapkan sebesar 2%, bukan 0%. Batubara Indonesia yang memenuhi aturan asal barang yang berlaku dan didukung oleh dokumentasi yang diperlukan dapat memenuhi syarat untuk tarif 0% berdasarkan Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA), memberikan keunggulan tarif sebesar 2 poin persentase dibandingkan tarif MFN. Namun, batubara yang diimpor berdasarkan perjanjian perdagangan bebas tertentu lainnya juga dapat memenuhi syarat untuk perlakuan tarif preferensial, yang berarti akses bebas bea bukanlah keunggulan eksklusif bagi batubara Indonesia.
Berdasarkan Keputusan No. 174/2025/ND-CP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk batubara yang memenuhi syarat diturunkan dari 10% menjadi 8% untuk periode 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026. Tarif yang lebih rendah tersebut berlaku untuk kegiatan impor, produksi, pengolahan, dan penjualan komersial. Karena dunia usaha umumnya dapat mengklaim kredit PPN masukan, penurunan dari 10% menjadi 8% tidak serta-merta berarti penurunan 2% pada biaya pendaratan akhir batubara impor. Dampak yang lebih langsung adalah mengurangi jumlah modal kerja yang tertahan dalam pembayaran PPN selama proses impor dan perdagangan.
Mekanisme Khusus yang Mengizinkan Tambang Batubara Melebihi Output Izin Hingga 15%
Resolusi No. 28/2026/NQ-CP mengizinkan tambang batubara yang memenuhi syarat teknis, keselamatan, dan lingkungan serta masih memegang izin pertambangan yang sah untuk meningkatkan produksi hingga 15% di atas kapasitas yang diizinkan tanpa mengubah secara resmi kapasitas yang disetujui. Mekanisme ini berlaku mulai 9 Juni 2026 hingga 31 Desember 2027. Setiap produksi tambahan harus tetap berada dalam batas cadangan yang disetujui dan hanya dapat dipasok untuk pembangkit listrik.
Kebijakan ini dirancang untuk segera membuka produksi tambahan dari tambang yang ada ketika pasokan batu bara termal mengetat, menghindari penundaan yang mungkin timbul akibat prosedur perubahan izin yang panjang. Pasokan domestik tambahan ini dapat mengurangi sebagian kebutuhan impor marjinal Vietnam. Namun, dampaknya terbatasi oleh kualitas batu bara, kapasitas produksi di tingkat tambang, dan batasan bahwa produksi tambahan hanya boleh digunakan untuk pembangkit listrik. Oleh karena itu, mekanisme ini memperkuat penyangga pasokan domestik Vietnam, tetapi tidak menghilangkan ketergantungan struktural negara tersebut pada batu bara impor.
1.2.2 Kebijakan Ekspor
Kerangka Regulasi Ekspor Batu Bara
Surat Edaran No. 15/2013/TT-BCT tetap menjadi bagian dari kerangka regulasi Vietnam yang secara khusus mengatur ekspor batu bara, meskipun hanya beberapa ketentuan yang masih berlaku. Surat Edaran ini awalnya mensyaratkan batu bara yang diekspor memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, berasal dari sumber yang sah, dan disertai dengan dokumen seperti laporan analisis kualitas batu bara dan bukti asal. Namun, Surat Edaran No. 13/2020/TT-BCT mencabut Klausul 2 Pasal 4 dan Pasal 5 dari Surat Edaran No. 15/2013/TT-BCT. Oleh karena itu, sudah tidak tepat lagi menggambarkan dokumen-dokumen ini sebagai dokumen pabean khusus yang wajib di bawah rezim saat ini.
Kerangka kerja saat ini terutama mempertahankan ketentuan yang mengatur kategori dan spesifikasi kualitas batu bara yang diizinkan untuk diekspor, bersama dengan dasar regulasi untuk pengawasan pemerintah. Setiap transaksi ekspor tetap harus mematuhi prosedur kepabeanan umum Vietnam, peraturan sumber daya mineral, dan persyaratan lain yang berlaku. Tujuan kebijakan yang mendasarinya adalah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan jenis batu bara yang memenuhi syarat untuk ekspor sesuai dengan kondisi pasokan dan permintaan domestik, sekaligus mencegah batu bara dengan mutu yang langka di dalam negeri diekspor dalam volume berlebih. Oleh karena itu, bagi perusahaan batu bara, ekspor tidak sepenuhnya tidak dibatasi, tetapi kerangka kerja saat ini lebih menekankan pada pengelolaan kategori batu bara yang memenuhi syarat dan kontrol pemerintah tahunan daripada mempertahankan seluruh persyaratan dokumen khusus yang diperkenalkan pada tahun 2013.
Rencana Ekspor Batubara TKV 2026–2030
Berdasarkan rencana ekspor yang disetujui pada 2025, TKV dapat mengekspor hingga sekitar 3 juta ton batubara per tahun antara 2026 dan 2030. Ini adalah batas ekspor tahunan yang khusus diberlakukan untuk TKV, bukan kuota nasional untuk total ekspor batubara Vietnam.
Ekspor batubara Vietnam terutama terdiri dari batubara antrasit bermutu tinggi yang permintaan domestiknya relatif terbatas namun nilai di pasar luar negeri tetap menarik. Kebijakan ini memungkinkan Vietnam untuk terus memperoleh pendapatan ekspor dari batubara premium yang tidak sepenuhnya terserap pasar domestik, sambil menggunakan pengendalian volume tahunan untuk memastikan bahwa permintaan batubara dari sektor kelistrikan dan industri tetap diprioritaskan.
Dengan demikian, pendekatan Vietnam lebih tepat digambarkan sebagai kebijakan ekspor batubara selektif: ekspor tetap diizinkan untuk jenis batubara tertentu, tetapi hanya dalam volume terkendali dan tanpa mengorbankan ketahanan pasokan domestik.
Tarif Ekspor Batubara
Berdasarkan Keputusan No. 26/2023/ND-CP, tarif ekspor untuk antrasit, batubara kokas, dan produk batubara lainnya yang termasuk dalam HS 2701 umumnya ditetapkan sebesar 10%. Keputusan No. 201/2026/ND-CP, yang mulai berlaku pada 2026, tidak mengubah tarif ekspor yang berlaku untuk HS 2701.
Tarif ekspor memiliki dua tujuan utama: menghasilkan penerimaan fiskal bagi pemerintah dan meningkatkan biaya ekspor batubara secara langsung tanpa terlebih dahulu dimanfaatkan di pasar domestik. Ketika selisih harga antara pasar domestik dan internasional relatif sempit, tarif 10% dapat secara signifikan mengurangi daya tarik ekspor. Oleh karena itu, produsen cenderung hanya akan mengekspor ketika harga internasional, premi kualitas batubara, dan hasil bersih yang diharapkan cukup untuk menutupi tarif dan biaya logistik terkait.
Bersama dengan rencana ekspor TKV, tarif ekspor berfungsi sebagai mekanisme tambahan untuk mengelola volume ekspor batubara sekaligus memprioritaskan pasokan domestik.
1.2.3 Dampak Jangka Panjang Transisi Energi
Kemitraan Transisi Energi yang Adil (JETP) dibentuk pada tahun 2022 dengan tujuan memobilisasi setidaknya US$15,5 miliar pembiayaan publik dan swasta untuk transisi energi Vietnam pada tahap implementasi awal. Pendanaan terutama diarahkan ke bidang-bidang seperti energi terbarukan, pengembangan jaringan, penyimpanan energi, dan efisiensi energi. JETP tidak membatasi impor batu bara, juga tidak melarang bank menerbitkan letter of credit untuk perdagangan batu bara biasa.
Dampak utamanya terletak pada prospek permintaan jangka panjang. Seiring kebijakan pemerintah dan modal internasional yang semakin beralih ke proyek rendah karbon, persyaratan pembiayaan dan perizinan untuk proyek PLTU baru kemungkinan akan semakin ketat, sehingga membatasi pertumbuhan permintaan batu bara di masa depan. Namun, karena PLTU yang ada terus menyediakan daya beban dasar dan penyeimbang puncak, Vietnam diperkirakan masih akan bergantung pada batu bara impor dalam jangka pendek hingga menengah untuk menjaga pasokan bahan bakar pembangkit yang memadai.
1.3 Kebijakan Impor dan Ekspor Batu Bara Filipina
Filipina adalah importir neto batu bara, karena produksi domestiknya tidak mencukupi permintaan pembangkit listrik dan industri. Oleh karena itu, fokus kebijakannya bukan pada pembatasan volume impor batu bara, melainkan pada pengamanan pasokan, penelusuran asal-usul batu bara, dan pengaturan transaksi. Dari sisi permintaan, pemerintah berupaya menahan pertumbuhan konsumsi batu bara di masa depan dengan menangguhkan persetujuan proyek PLTU baru.
Secara keseluruhan, kebijakan batu bara Filipina dapat diringkas sebagai: impor secara umum tetap terbuka, transaksi diatur per pengiriman, batu bara dikenai rezim pajak seragam, dan pertumbuhan permintaan jangka panjang dikendalikan melalui pembatasan pembangunan PLTU baru.
1.3.1 Kebijakan Impor
Sertifikasi Perdagangan dan Impor Per Pengiriman Batu Bara
Berdasarkan kerangka regulasi yang sama, pedagang batu bara, pengguna akhir, dan penyedia jasa logistik wajib memperoleh akreditasi dari DOE sebelum melakukan kegiatan terkait batu bara. Selain itu, pedagang dan pengguna akhir juga harus memperoleh Sertifikat Kepatuhan Impor Batu Bara (CoC-CI) untuk setiap pengiriman batu bara impor. Alih-alih membatasi volume impor total, sistem ini memadukan akreditasi pelaku pasar dengan persyaratan persetujuan per pengiriman, sehingga memungkinkan pemerintah melacak asal, kualitas, pengangkutan, dan penggunaan akhir batu bara impor.
Oleh karena itu, impor batu bara ke Filipina tetap terbuka, meskipun proses kepatuhannya menjadi lebih tersentralisasi. Perusahaan perlu menyiapkan kontrak pasokan, informasi kualitas batubara, dan dokumentasi logistik terlebih dahulu, sambil memberikan waktu yang cukup untuk persetujuan regulasi. Oleh karena itu, dokumentasi yang tidak lengkap atau keterlambatan memperoleh persetujuan dapat menyebabkan tidak hanya biaya administrasi yang lebih tinggi, tetapi juga gangguan penjadwalan kapal, waktu tunggu di pelabuhan yang lebih lama, dan biaya batubara landed yang lebih tinggi.
Kebijakan Pajak Impor Batubara
Filipina saat ini menerapkan tarif Most-Favored-Nation (MFN) 0% untuk kategori utama batubara impor. Perintah Eksekutif (EO) No. 10 memperpanjang perlakuan tarif nol untuk batubara setelah tahun 2023, sementara EO No. 62 menetapkan kerangka tarif yang lebih luas untuk negara tersebut pada periode 2024–2028. Alasan kebijakan di balik tarif nol adalah untuk mengurangi hambatan impor, mendiversifikasi sumber pasokan, dan menekan biaya bahan bakar untuk pembangkitan listrik, yang mencerminkan ketergantungan Filipina yang berkelanjutan pada pasokan batubara dari luar negeri akibat produksi domestik yang tidak mencukupi.
Namun, tarif impor nol tidak berarti batubara impor bebas pajak. Berdasarkan Undang-Undang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (TRAIN; RA No. 10963), baik batubara dan kokas produksi dalam negeri maupun impor telah dikenai cukai sebesar ₱150 per metrik ton sejak tahun 2020. Batubara impor juga umumnya dikenakan PPN 12%. Transaksi tertentu berdasarkan Kontrak Operasi Batubara (COC) tertentu mungkin tetap memperoleh perlakuan pajak khusus, tetapi perlakuan tersebut harus diatur secara eksplisit dalam kontrak terkait dan tidak boleh ditafsirkan sebagai pembebasan pajak otomatis untuk semua batubara produksi dalam negeri atau semua operator COC.
Pajak-pajak ini berarti bahwa importir perlu menilai biaya batubara landed dan bea masuk penuh, bukan hanya berfokus pada harga batubara FOB dan tarif impor 0%. Cukai secara langsung meningkatkan biaya per unit pembelian batubara, sementara PPN dapat menimbulkan beban modal kerja. Namun, jika bisnis berhak mengklaim kredit PPN masukan, beban pajak akhir mereka mungkin lebih rendah dari 12% dari nilai impor.
1.3.2 Kebijakan Ekspor
Sertifikasi Kepatuhan Ekspor Batubara
Pedoman Perdagangan dan Pemanfaatan Batubara, Surat Edaran Departemen No. DC2025-11-0027, yang diterbitkan pada 27 November 2025, saat ini berlaku. Berdasarkan aturan ini, operator yang memegang Kontrak Operasi Batubara (COC) yang telah mencapai tahap pengembangan atau produksi harus mengajukan permohonan kepada Biro Pengembangan Sumber Daya Energi (ERDB) di bawah Departemen Energi (DOE) untuk mendapatkan Sertifikat Kepatuhan Ekspor Batubara (CoC-CE) sebelum setiap pengiriman ekspor.
Sistem sertifikasi dimaksudkan untuk memverifikasi bahwa batubara yang diekspor berasal dari operasi produksi yang sah secara hukum dan memungkinkan DOE melacak kualitas batubara, pembeli dan penjual, pengaturan transportasi, serta tujuan akhir setiap pengiriman. Sistem ini tidak memberlakukan kuota ekspor nasional, juga tidak menunjuk satu perusahaan milik negara untuk menangani ekspor batubara. Ekspor batubara Filipina oleh karena itu lebih tepat dicirikan sebagai diizinkan dengan tunduk pada sertifikasi kepatuhan per pengiriman, daripada secara umum dilarang.
Dampak praktis utamanya adalah tambahan waktu untuk dokumentasi dan persetujuan. Apabila eksportir tidak memasukkan proses sertifikasi ke dalam penjadwalan kapal, keterlambatan persetujuan dapat mengakibatkan penundaan pemuatan dan berpotensi menimbulkan biaya demurrage yang lebih tinggi.
1.3.3 Kebijakan Energi yang Secara Tidak Langsung Mempengaruhi Permintaan Impor Batubara
Moratorium Persetujuan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Baru
Sejak 27 Oktober 2020, DOE memberlakukan moratorium atas dukungan pemerintah untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap baru (greenfield), dan kebijakan ini ditegaskan kembali pada Mei 2026. Moratorium ini tidak mewajibkan penutupan pembangkit listrik tenaga uap yang sudah ada, juga tidak berlaku untuk proyek yang telah memperoleh pengecualian, membuat komitmen tegas, atau mencapai kemajuan substansial sebelum kebijakan berlaku. Proyek tertentu, termasuk fasilitas listrik off-grid dan yang mendukung pengolahan mineral kritis, juga dapat memperoleh pengecualian melalui mekanisme klarifikasi selanjutnya.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan jangka panjang sektor kelistrikan pada tambahan pembangkit listrik tenaga uap dan menciptakan lebih banyak ruang bagi energi terbarukan, penyimpanan energi, dan sumber daya fleksibel. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak segera mengurangi permintaan impor batubara dari pembangkit yang ada, tetapi membatasi penambahan kapasitas PLTU di masa depan dan secara bertahap mempersempit potensi pertumbuhan lebih lanjut permintaan batubara termal Filipina. Dalam jangka pendek, impor batubara akan terus didorong terutama oleh permintaan listrik, tingkat utilisasi pembangkit batubara yang ada, pasokan batubara domestik, dan harga batubara internasional.
1.4 Kebijakan Impor dan Ekspor Batubara Malaysia
Rezim perdagangan batubara Malaysia relatif sederhana. Dari sisi impor, tidak ada kuota impor nasional atau persyaratan lisensi impor khusus batubara untuk batubara yang diklasifikasikan dalam HS 2701; pertimbangan regulasi utama adalah pajak penjualan dan prosedur kepabeanan standar. Sebaliknya, ekspor batu bara dikenai persyaratan perizinan. Pada saat yang sama, Peta Jalan Transisi Energi Nasional (NETR) dan target penghentian bertahap batu bara berikutnya diperkirakan akan membatasi permintaan batu bara untuk pembangkitan listrik dalam jangka panjang.
Secara keseluruhan, kebijakan batu bara Malaysia dapat diringkas sebagai berikut: menjaga keandalan pasokan impor dalam jangka pendek, menerapkan pengendalian perizinan terhadap ekspor, dan secara bertahap menghentikan pembangkitan listrik berbahan bakar batu bara dalam jangka panjang.
1.4.1 Kebijakan Impor
Tarif Impor Batu Bara dan Kebijakan Pajak Jualan
Berdasarkan Perintah Bea Masuk 2025 (P.U. (A) 384/2025) yang berlaku mulai 1 November 2025, bea masuk impor untuk produk batu bara utama yang diklasifikasikan dalam HS 2701 ditetapkan sebesar 0%. Tarif ini merupakan bagian dari struktur tarif bea cukai nasional Malaysia, bukan subsidi yang secara khusus diperkenalkan untuk impor batu bara, meskipun dalam praktiknya mengurangi hambatan perdagangan bagi batu bara yang bersumber dari pasar luar negeri.
Pada saat yang sama, Perintah Pajak Jualan (Tarif Pajak Jualan) 2025 (P.U. (A) 170/2025) memasukkan batu bara dalam HS 2701 ke dalam cakupan pajak jualan sebesar 5% mulai 1 Juli 2025. Penyesuaian ini merupakan bagian dari perluasan basis Pajak Jualan dan Perkhidmatan (SST) yang lebih luas dan terutama dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, bukan untuk membatasi impor dari negara pemasok batu bara tertentu.
Dengan demikian, batu bara impor Malaysia saat ini berada dalam struktur bea masuk 0% dan pajak jualan statutory 5%. Pajak jualan meningkatkan biaya terkait pajak atas batu bara setelah impor, meskipun importir yang memenuhi syarat pengecualian berdasarkan entitas tertentu atau penggunaan akhir dapat menghadapi beban efektif yang lebih rendah daripada tarif statutory. Karena itu, keputusan pengadaan batu bara tetap perlu membandingkan biaya mendarat total, termasuk harga FOB, ongkos angkut laut, pajak jualan, biaya pelabuhan, dan kesesuaian kualitas batu bara.
Perizinan Impor dan Kuota Impor
Berdasarkan Perintah Kastam (Larangan Import) 2023 (P.U. (A) 117/2023) yang berlaku saat ini beserta amendemen yang tersedia untuk umum, batu bara yang diklasifikasikan dalam HS 2701 tidak dikenai persyaratan perizinan impor khusus batu bara secara nasional maupun pembatasan kuantitatif. Karena itu, Malaysia saat ini tidak memberlakukan kuota impor batu bara, persetujuan impor khusus, atau pengendalian volume tahunan yang sebanding dengan DMO Indonesia.
Hal ini bukan berarti batu bara dapat diimpor tanpa menyelesaikan prosedur regulasi. Importir tetap harus mematuhi persyaratan bea cukai standar, termasuk deklarasi pabean, klasifikasi produk, pembayaran SST yang berlaku, dan prosedur relevan lainnya. Namun, persyaratan tersebut tidak mencakup pembatasan kuantitatif khusus untuk batu bara.
1.4.2 Kebijakan Ekspor
Rezim Perizinan Ekspor dan Bea Ekspor Batu Bara
Berdasarkan Perintah Bea Cukai (Larangan Ekspor) 2023 (P.U. (A) 122/2023), batu bara yang diklasifikasikan dalam HS 2701 diperlakukan sebagai ekspor terlarang bersyarat, artinya izin ekspor harus diperoleh sebelum pengiriman dapat dilakukan ke tujuan mana pun. Mulai 1 Februari 2026, tanggung jawab izin yang mencakup ekspor mineral dan batuan terkait dialihkan ke Departemen Mineral dan Geosains Malaysia (JMG).
Tujuan rezim perizinan ini adalah agar pemerintah dapat memantau eksportir, produk yang diekspor, dan pergerakan sumber daya mineral, bukan untuk mengendalikan ekspor melalui kuota tetap atau harga yang ditetapkan pemerintah. Pada saat yang sama, jadwal tarif saat ini memberlakukan bea ekspor 0% untuk batu bara dalam HS 2701. Oleh karena itu, rezim ekspor batu bara Malaysia dapat diringkas sebagai berikut: tidak ada bea ekspor yang dikenakan, tetapi diperlukan izin ekspor.
1.4.3 Kebijakan Energi yang Secara Tidak Langsung Mempengaruhi Permintaan Impor Batu Bara
NETR dan Target Penghentian Batu Bara Tahun 2044
NETR Malaysia diperkenalkan pada tahun 2023, setelah itu pemerintah lebih lanjut mengklarifikasi arahnya untuk pembangkit listrik tenaga batu bara. Kerangka kebijakan tersebut mencakup tidak ada pembangkit listrik tenaga batu bara baru, pengurangan sekitar setengah dari kapasitas pembangkit batu bara yang ada pada tahun 2035, dan target untuk menghentikan pembangkit listrik tenaga batu bara pada tahun 2044. Malaysia juga berupaya meningkatkan pangsa energi terbarukan dalam kapasitas terpasang menjadi 70% pada tahun 2050. Tahun 2044 harus dipahami sebagai target kebijakan, bukan keharusan bagi semua pembangkit listrik tenaga batu bara yang ada untuk segera ditutup secara bersamaan dalam waktu dekat.
Dalam jangka pendek, pembangkit listrik tenaga batu bara yang ada akan tetap membutuhkan batu bara termal impor untuk mempertahankan operasinya, sementara Malaysia juga harus menjaga keandalan sistem tenaga dan keterjangkauan selama transisi energi. Dalam jangka panjang, impor batu bara termal diperkirakan akan menurun secara struktural seiring dengan pensiunnya unit-unit berbahan bakar batu bara secara bertahap. Namun, laju penurunan ini akan bergantung pada apakah energi terbarukan, infrastruktur jaringan, penyimpanan energi, dan kapasitas pengganti berbahan bakar gas dapat dioperasikan tepat waktu. Jika pengembangan pembangkit alternatif berjalan lebih lambat dari yang direncanakan, penurunan permintaan batu bara dapat tertunda, sementara Malaysia mungkin secara bertahap beralih dari ketergantungan pada batu bara impor menuju ketergantungan yang lebih besar pada gas alam dan gas alam cair impor.
2.0 Arus Perdagangan Batu Bara Asia Tenggara
2.1 Sistem Pasokan Batu Bara Regional yang Berpusat di Indonesia
Perdagangan batu bara Asia Tenggara menunjukkan konsentrasi yang jelas baik dari sisi pasokan maupun permintaan. Meskipun Vietnam, Filipina, Thailand, dan Malaysia semuanya memiliki tingkat produksi batu bara domestik yang bervariasi, Indonesia tetap menjadi negara utama yang mampu memasok batu bara termal dalam jumlah besar ke pasar regional secara berkelanjutan.
Produksi batu bara Indonesia terkonsentrasi terutama di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Selatan, dengan output didominasi batu bara termal bernilai kalori menengah dan rendah. Kalimantan secara geografis dekat dengan Filipina, Malaysia, dan Vietnam, memberikan keunggulan yang relatif kuat bagi batu bara Indonesia dalam hal jarak pengiriman dan biaya terhantar. Namun, Indonesia juga merupakan salah satu pasar konsumen batu bara terbesar di kawasan ini. Meningkatnya permintaan dari pembangkit listrik tenaga batu bara, peleburan nikel, dan sektor industri lainnya mengurangi volume batu bara yang tersedia untuk ekspor.
Sumber Data: Badan Pusat Statistik (BPS)
2.2 Pasar Impor Utama dan Rute Perdagangan
Pasokan batu bara Filipina terdiri dari kombinasi produksi domestik dari Semirara Mining and Power Corporation (SMPC) dan batu bara impor. SMPC terutama memproduksi batu bara sub-bituminus, tetapi masing-masing pembangkit listrik memiliki persyaratan yang berbeda untuk nilai kalori, kadar abu, kelembaban, dan kandungan belerang. Oleh karena itu, batu bara domestik tidak dapat sepenuhnya menggantikan impor. Pada tahun 2025, sekitar 37,70 juta ton impor batu bara Filipina berasal dari Indonesia, menunjukkan struktur impor yang sangat terkonsentrasi. Akibatnya, pemotongan produksi, pembatasan ekspor, atau gangguan pemuatan di pelabuhan di Indonesia umumnya dapat dengan cepat menular ke pasar Filipina.
Malaysia memiliki produksi batu bara domestik yang terbatas, dan pembangkit listrik tenaga batu baranya sangat bergantung pada impor. Pada tahun 2025, Malaysia mengimpor sekitar 36,32 juta ton batu bara termal, di mana 27,62 juta ton, atau 76%, berasal dari Indonesia. Australia dan Rusia berfungsi sebagai sumber tambahan. Oleh karena itu, jalur perdagangan Indonesia–Malaysia bukan yang terbesar di kawasan ini berdasarkan volume, tetapi tetap menjadi salah satu jalur pasokan batu bara termal yang paling stabil di Asia Tenggara.
Vietnam memiliki sumber daya antrasit domestik yang terkonsentrasi di Provinsi Quang Ninh, tetapi struktur dan kualitas pasokan batu bara domestik tidak sepenuhnya sesuai dengan persyaratan pembangkit listriknya. Oleh karena itu, negara ini telah mengembangkan model pasokan yang menggabungkan produksi domestik dengan impor skala besar. Total impor batu bara Vietnam mencapai 65,43 juta ton pada tahun 2025, termasuk batu bara termal, batu bara kokas, dan produk batu bara lainnya; oleh karena itu, angka ini tidak boleh dianggap setara dengan impor batu bara termal saja. Data sementara yang tersedia menunjukkan bahwa Vietnam mengimpor sekitar 6,98 juta ton batu bara dari Indonesia pada kuartal pertama tahun 2025 dan sekitar 19,71 juta ton selama sembilan bulan pertama. Berdasarkan statistik ekspor setahun penuh dari Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS), Indonesia mengekspor sekitar 26,15 juta ton batu bara ke Vietnam pada tahun 2025. Angka sementara tidak boleh diekstrapolasi begitu saja untuk memperkirakan volume perdagangan setahun penuh.
Thailand memiliki sumber daya lignit domestik yang berpusat di sekitar Tambang Mae Moh, tetapi produksi domestik dan kualitas batu bara tetap tidak mencukupi untuk memenuhi semua kebutuhan pembangkit listrik dan industri. Pada tahun 2025, Thailand mengimpor sekitar 17,74 juta ton batu bara, di mana sekitar 17,65 juta ton adalah batu bara termal, yang mencakup sebagian besar total impor. Indonesia adalah salah satu sumber impor batu bara terbesar bagi Thailand, dengan statistik ekspor BPS menunjukkan sekitar 14,44 juta ton ekspor batu bara Indonesia ke Thailand pada tahun 2025. Dibandingkan dengan Vietnam, Malaysia, dan Filipina, Thailand memiliki pasar impor batu bara laut yang jauh lebih kecil dan oleh karena itu dapat dianggap sebagai importir batu bara lapis kedua di Asia Tenggara.
2.3 Rute Perdagangan Sekunder dan Berkembang
Filipina juga memiliki kapasitas ekspor batu bara. Ekspor batu bara SMPC terutama ditujukan ke Tiongkok, dengan volume yang lebih kecil dikirim ke Vietnam dan Brunei. Oleh karena itu, Filipina dapat digambarkan sebagai negara penghasil batu bara, importir utama, dan sekaligus eksportir sekunder.
Rute Laos–Vietnam adalah saluran pasokan tambahan yang sedang berkembang. Kedua negara sebelumnya telah mengusulkan peningkatan perdagangan batu bara bilateral hingga 20 juta ton per tahun, tetapi angka ini merupakan target kerja sama, bukan volume perdagangan tahunan yang telah terealisasi. Pada tahun 2025, TKV terus memajukan perjanjian pasokan batu bara dengan perusahaan Laos, sementara impor batu bara yang direncanakan dari Laos untuk tahun 2026 sekitar 2,5 juta ton. Hal ini menunjukkan bahwa rute tersebut mulai bergerak dari kerja sama tingkat kebijakan menuju pasokan komersial yang sebenarnya, meskipun skalanya masih jauh di bawah perdagangan Indonesia–Vietnam.
Australia dan Rusia juga merupakan pemasok batu bara eksternal yang penting bagi Vietnam, Malaysia, dan Thailand, terutama memasok batu bara termal dengan nilai kalori yang lebih tinggi. Industri baja Vietnam juga bergantung pada batu bara kokas impor. Oleh karena itu, perdagangan batu bara di Asia Tenggara bukan semata-mata arus intra-regional, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh pemasok dari luar kawasan, terutama Australia dan Rusia.
2.4 Kualitas Batu Bara dan Risiko Pasokan
Perdagangan batu bara di Asia Tenggara ditentukan tidak hanya oleh volume produksi, tetapi juga oleh faktor-faktor seperti nilai kalori, zat terbang, kelembaban, abu, kandungan belerang, dan kompatibilitas dengan boiler. Antrasit domestik Vietnam tidak dapat sepenuhnya menggantikan batu bara termal dan batu bara kokas impor, sementara batu bara yang dihasilkan dari tambang Semirara di Filipina juga tidak dapat memenuhi persyaratan kualitas semua pembangkit listrik. Oleh karena itu, pembeli tidak menilai batu bara hanya berdasarkan harga per ton, tetapi membandingkan total biaya terhantar setelah memperhitungkan ongkos angkut laut, kandungan energi, dan persyaratan pencampuran batu bara.
Secara keseluruhan, rute Indonesia–Filipina, Indonesia–Malaysia, dan Indonesia–Vietnam mewakili arus perdagangan batu bara yang paling penting di Asia Tenggara, sementara Thailand dapat dianggap sebagai pasar impor lapis kedua. Rute Filipina–Vietnam, Filipina–Brunei, dan Laos–Vietnam lebih kecil atau masih berkembang. Oleh karena itu, perubahan dalam produksi batu bara Indonesia, permintaan domestik, kebijakan ekspor, dan kondisi pemuatan di pelabuhan-pelabuhan Kalimantan tetap menjadi salah satu faktor kunci yang mempengaruhi ketersediaan batu bara regional dan biaya impor.

![[SMM Baja]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/GGaSo20251217171716.jpg)
![[SMM Baja]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/rKOND20251217171716.jpg)
