Indonesia tidak akan memberlakukan bea keluar atau pajak windfall atas nikel pada tahun ini, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 21 Agustus. Ia menambahkan bahwa pemerintah belum membahas kebijakan untuk tahun 2027 secara rinci.
Keputusan ini berarti tidak ada beban pajak ekspor tambahan yang diharapkan pada nikel Indonesia pada tahun 2026, meskipun kemungkinan untuk memberlakukan langkah-langkah tersebut tahun depan masih terbuka. Sebelumnya, pemerintah telah mempertimbangkan bea keluar dan pajak windfall atas nikel dan batu bara sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan negara.


![[SMM Tinjauan Siang Nikel] Harga Nikel Melonjak Tajam pada 24 Agustus, Iran Menyetujui Biaya Layanan untuk Kapal yang Melintasi Selat Hormuz](https://imgqn.smm.cn/usercenter/yUOUz20251217171732.jpg)
