Untuk mendukung eksplorasi mineral kritis dan strategis, Parlemen India mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Pertambangan dan Mineral India (Pengembangan dan Regulasi) 2026. RUU ini bertujuan memberikan perusahaan pertambangan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, meningkatkan kelayakan komersial tambang captive, serta meningkatkan kepastian perpajakan terkait pertambangan.
RUU ini memungkinkan perusahaan pertambangan menambahkan mineral tambahan pada sewa yang sudah ada dengan persetujuan pemerintah negara bagian, sehingga mereka dapat mengekstraksi beberapa mineral yang layak secara komersial dari area yang sama, tanpa memerlukan konsesi terpisah.
Parlemen menyetujui RUU tersebut pada 13 Agustus. RUU ini akan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan Presiden.
Perubahan ini membebaskan perusahaan pertambangan dari pembayaran tambahan saat menambahkan mineral kritis dan krusial tertentu, seperti litium, grafit, nikel, kobalt, emas, dan perak.
Untuk mineral lain, perusahaan umumnya harus membayar royalti yang berlaku. Tambang yang dilelang juga akan dikenakan premi lelang terkait.
Para pakar menilai perubahan ini akan meningkatkan pemanfaatan sumber daya dan mengurangi kerumitan regulasi bagi endapan yang mengandung beberapa mineral yang dapat ditambang secara komersial.
Perubahan ini juga berupaya menghapus batas atas penjualan 50% untuk tambang captive, yang akan menjadi perubahan signifikan bagi perusahaan industri yang memiliki aset mineral captive.
Sebelumnya, operator tambang captive hanya dapat menjual sebagian produksi setelah memenuhi kebutuhan pabrik pengguna akhirnya. Perubahan ini menghapus batas tersebut dan memungkinkan perusahaan mengomersialkan kelebihan produksi secara lebih bebas.
Perubahan ini dapat menciptakan sumber pendapatan baru bagi perusahaan baja, aluminium, listrik, semen, dan perusahaan pengguna mineral lainnya yang memiliki tambang captive. Hal ini juga memungkinkan penyesuaian produksi yang lebih baik dengan kebutuhan bahan baku dan kondisi pasar.
Undang-undang ini memungkinkan pemerintah negara bagian mengizinkan penjualan timbunan mineral di dalam area sewa, sehingga penambang dapat memperoleh kembali nilai dari material yang telah terakumulasi.
Perubahan ini juga memengaruhi lingkungan perpajakan bagi perusahaan pertambangan.
Undang-undang baru ini melarang pemerintah negara bagian mengenakan pajak, pungutan khusus, atau pungutan lain yang baru atas hak mineral dan tanah yang mengandung mineral, kecuali jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pemerintah berpendapat bahwa pungutan negara bagian yang tidak konsisten, pajak berganda, dan tuntutan yang berlaku surut telah menimbulkan ketidakpastian bagi penambang dan investor.
Menurut Reuters, undang-undang ini juga membatalkan pungutan yang belum dibayar atau belum dipungut yang ditetapkan oleh negara bagian sebelum undang-undang ini berlaku.
RUU ini memperluas mandat Dana Perwalian Eksplorasi Mineral Nasional untuk mencakup pengembangan mineral dan tambang, serta mengubah namanya menjadi Dana Perwalian Eksplorasi dan Pengembangan Mineral Nasional.


![[SMM Steel] Tidak Ada Pergerakan Harga HRC Indonesia](https://imgqn.smm.cn/usercenter/crVox20251217171717.jpg)
