Mengapa Regulasi Ini Penting
Untuk proyek pertambangan dan pengolahan mineral di Indonesia, kepastian regulasi melampaui izin investasi, biaya konstruksi, dan kapasitas produksi. Perusahaan juga harus memahami bagaimana pendapatan ekspor dapat dikelola dan berapa banyak kas yang tersedia untuk operasional, pembiayaan, dan reinvestasi.
DHE SDA, atau Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam, merujuk pada hasil devisa yang dihasilkan dari eksploitasi, pengelolaan, atau pemrosesan sumber daya alam Indonesia. Perlakuannya dapat memengaruhi kebutuhan modal kerja, pembayaran utang, dan imbal hasil proyek.
Pemeriksaan kandungan logam tanah jarang baru-baru ini menunda ekspor alumina dan produk nikel meskipun Indonesia belum menetapkan batasan yang mengatur unsur-unsur logam tanah jarang yang muncul sebagai produk sampingan dalam pengiriman tersebut. Pemerintah kemudian bergerak untuk mengatasi kesenjangan regulasi.
Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2026 memperkenalkan perlakuan DHE SDA yang lebih fleksibel untuk ekspor sektor pertambangan tertentu. Peraturan ini mengubah Pasal 18A dan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Perubahan dalam PP No. 21 Tahun 2026
Berdasarkan kerangka umum, eksportir wajib memulangkan 100% DHE SDA ke Indonesia. Eksportir non-minyak dan gas umumnya harus menahan seluruh jumlah tersebut setidaknya selama 12 bulan melalui Bank BUMN.
PP No. 21 Tahun 2026 memberikan perlakuan berbeda untuk DHE SDA sektor pertambangan tertentu yang terkait dengan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau pengaturan antar-pemerintah lainnya mengenai perdagangan.
|
Persyaratan |
Aturan umum non-migas |
Perlakuan pertambangan Pasal 18A |
|
Pemulangan ke Indonesia |
100% |
100% |
|
Penahanan minimum |
100% |
30% |
|
Periode penahanan minimum |
12 bulan |
3 bulan |
|
Saluran perbankan |
Bank BUMN |
Bank devisa yang ditunjuk dalam kerangka tersebut, berpotensi termasuk bank non-BUMN |
Perubahan ini merupakan relaksasi, bukan pembebasan total. Pemulangan penuh tetap wajib, namun jumlah yang harus ditahan dapat turun dari 100% menjadi 30%, sementara periode minimum menurun dari 12 bulan menjadi tiga bulan. Eksportir yang memenuhi syarat juga dapat menempatkan atau mengonversi hasil tersebut melalui bank di luar Bank BUMN, tergantung pada penunjukan Bank Indonesia.
Untuk setiap hasil ekspor sebesar US$100 juta, jumlah minimum yang ditahan dapat berkurang dari US$100 juta selama 12 bulan menjadi US$30 juta selama tiga bulan.
Dampak keuangan sebenarnya akan bergantung pada kebutuhan modal kerja eksportir, pengaturan pembiayaan, biaya perbankan, dan penggunaan dana yang ditahan yang diizinkan.
Bagaimana Kerangka Kerja Tampak Beroperasi
PP No. 21 Tahun 2026 mengacu pada perdagangan pertambangan yang dilakukan dalam rangka implementasi perjanjian bilateral atau pengaturan perdagangan lain yang diakui.
Berdasarkan rumusan tersebut, analisis ini menafsirkan kerangka kerjanya sebagai berikut:
Terdapat atau diakui adanya pengaturan perdagangan yang memenuhi syarat → eksportir atau transaksi terkait dengan pengaturan tersebut → perlakuan Pasal 18A dapat berlaku.
Ini merupakan pembacaan analitis atas struktur peraturan, bukan prosedur yang secara tegas ditetapkan dalam PP No. 21 Tahun 2026.
Pengaturan perdagangan yang mendasarinya tampak memberikan dasar kebijakan untuk keringanan tersebut. Namun, peraturan ini tidak menjelaskan bagaimana seorang eksportir, kontrak, pengiriman, atau penerimaan hasil ekspor secara formal terhubung dengan pengaturan itu.
Kualifikasi Eksportir dan Penunjukan Bank Terpisah
Kerangka kerja ini tampaknya melibatkan dua penetapan terpisah.
Pertama, eksportir atau aliran DHE SDA harus memenuhi syarat perlakuan Pasal 18A karena perdagangan pertambangan yang relevan terhubung dengan perjanjian bilateral yang diakui atau pengaturan perdagangan lainnya.
Kedua, hasil yang memenuhi syarat harus dikelola melalui bank devisa yang ditunjuk berdasarkan kerangka kerja ini. Ini dapat mencakup bank non-BUMN, tetapi eksportir tidak secara otomatis dapat menggunakan sembarang bank devisa atau bank non-BUMN.
Penunjukan bank tidak serta-merta menetapkan bahwa setiap eksportir atau transaksi yang diproses melalui bank tersebut memenuhi syarat untuk pengurangan penahanan. Demikian pula, eksportir yang memenuhi syarat perlakuan Pasal 18A tetap harus menggunakan saluran perbankan yang sah.
Kualifikasi eksportir atau transaksi menentukan apakah keringanan berlaku; penunjukan bank menentukan di mana hasil yang memenuhi syarat dapat dikelola.
Empat Negara Diidentifikasi Secara Publik
Pada pengarahan pers terpisah tanggal 23 Juli, Amerika Serikat, Tiongkok, Australia, dan Kanada disebutkan sebagai negara-negara yang terkait dengan pengecualian ini.
Saat menjelaskan pencantuman Tiongkok, menteri keuangan merujuk pada pengaturan bilateral atau multilateral, ikatan investasi yang signifikan, dan keberadaan bank-bank Tiongkok yang sudah lama di Indonesia. Pertimbangan ini tidak boleh otomatis dianggap telah diterapkan dengan cara yang sama untuk keempat negara.
Dalam konteks ini, istilah “pengecualian” mengacu pada perlakuan Pasal 18A yang lebih fleksibel. Ini tidak berarti bahwa hasil ekspor boleh tetap berada di luar negeri atau ketentuan retensi minimum 30% dihapus.
PP Nomor 21 Tahun 2026 tidak menyebutkan keempat negara tersebut dan disusun secara lebih luas seputar perjanjian bilateral, kesepahaman, dan pengaturan perdagangan lainnya. Oleh karena itu, keempat negara itu harus diperlakukan sebagai negara yang diidentifikasi secara publik oleh pemerintah pada tahap tersebut. Pertanyaan yang belum terselesaikan adalah apakah pengakuan di tingkat negara sudah memadai, ataukah eksportir dan transaksi individual masih harus melewati proses kualifikasi tersendiri.
Apa yang Masih Belum Jelas
Perlakuan keuangannya sudah ditetapkan. Kaitan yang hilang adalah bagaimana eksportir tertentu atau penerimaan DHE SDA dihubungkan dengan pengaturan perdagangan yang memenuhi syarat.
|
Masalah yang Belum Terselesaikan |
Pertanyaan Praktis |
|
Pembeli |
Apakah pembeli kontrak harus berkedudukan di negara mitra? |
|
Tujuan kargo |
Apakah tujuan yang tercantum dalam pemberitahuan ekspor menentukan kelayakan? |
|
Aliran pembayaran |
Apakah negara asal penerimaan pembayaran berpengaruh? |
|
Afiliasi eksportir |
Apakah ini mengacu pada kepemilikan asing, pengendalian perusahaan, atau hubungan lainnya? |
|
Kontrak |
Apakah kontrak penjualan harus secara tegas termasuk dalam pengaturan perdagangan yang diakui? |
|
Tingkat penilaian |
Apakah kualifikasi ditentukan oleh eksportir, kontrak, pengiriman, atau pembayaran individual? |
|
Verifikasi |
Otoritas mana yang mengonfirmasi kelayakan, dan dokumen apa yang diperlukan? |
Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena transaksi mineral dapat melibatkan produsen Indonesia, pedagang di Singapura, pengguna akhir di Tiongkok, dan bank dengan kaitan asing yang beroperasi di Indonesia. Kerangka yang ada tidak mengidentifikasi hubungan mana yang menentukan.
Implikasi bagi Eksportir dan Investor
Perlakuan yang direvisi dapat mengurangi jumlah kas yang terikat dalam rezim DHE SDA dan menurunkan kebutuhan pembiayaan jangka pendek untuk operasi yang memenuhi syarat. Hal ini mungkin relevan bagi kilang alumina, smelter aluminium, dan fasilitas pengolahan mineral lainnya yang padat modal.
Namun, eksportir mungkin tetap berhati-hati dalam menerapkan perlakuan 30% selama tiga bulan hingga mereka dapat memastikan bahwa perdagangan mereka termasuk dalam kerangka yang memenuhi syarat. Ketidakpastian yang sama membatasi seberapa yakin investor dapat memasukkan relaksasi ini ke dalam model arus kas proyek dan pembiayaan.
Kesimpulan
PP No. 21 Tahun 2026 memberikan perubahan terukur bagi DHE SDA sektor pertambangan yang memenuhi syarat. Repatriasi penuh tetap wajib, tetapi retensi minimum dapat turun dari 100% selama 12 bulan menjadi 30% selama tiga bulan, dengan dana tersebut dikelola melalui bank devisa yang ditunjuk dalam kerangka Bank Indonesia, yang dapat mencakup bank non-BUMN.
Ketidakpastian yang tersisa adalah bagaimana pengaturan perdagangan bilateral atau yang diakui lainnya diterjemahkan menjadi kelayakan bagi eksportir, kontrak, pengiriman, atau penerimaan DHE SDA tertentu.
Sampai hubungan tersebut dijelaskan secara resmi, perlakuan keuangan dan saluran perbankan dapat diidentifikasi, tetapi akses terhadap relaksasi tetap terbuka bagi penafsiran.
![[SMM Analysis] Imported Aluminum Scrap Rebounds; Southeast Asia Scrap Stable, ADC12 FOB Edges Higher](https://imgqn.smm.cn/usercenter/kVTpA20251217171654.jpg)


