Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi serta Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup Korea Selatan mengumumkan pada 7 Agustus bahwa mereka menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada pagi hari untuk memperkuat kerja sama dalam kebijakan baterai bekas.
Mereka berencana menyatukan sistem manajemen riwayat dan distribusi baterai yang sebelumnya terpisah di antara kedua kementerian, serta menghubungkannya dengan sistem sertifikasi bahan baku daur ulang.
Perjanjian ini mendefinisikan baterai bekas yang mengandung mineral penting seperti litium, nikel, dan kobalt sebagai sumber daya strategis, bukan sekadar limbah.
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah bertujuan menstabilkan rantai pasok baterai bekas sebagai sumber daya strategis generasi mendatang.


![[Analisis SMM] Data Impor dan Ekspor Belerang dan Asam Sulfat Indonesia untuk Bulan Juni](https://imgqn.smm.cn/usercenter/tXWun20251217171711.jpg)
