Indonesia Lanjutkan Ekspor Mineral, Klarifikasi Larangan Tanah Jarang Hanya Berlaku pada Produk Primer
[SMM Rare Earth Flash] Kantor Kepresidenan Indonesia menyatakan bahwa ekspor produk mineral yang berpotensi mengandung logam tanah jarang ikutan telah dilanjutkan, serta menegaskan bahwa larangan ekspor logam tanah jarang hanya berlaku untuk tanah jarang yang diekspor sebagai produk utama, bukan untuk tanah jarang ikutan dalam produk mineral seperti bauksit, alumina, katoda tembaga, dan turunan nikel. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi pedoman transisi bagi eksportir, lembaga inspeksi, dan otoritas bea cukai, dan akan mengurangi keterlambatan ekspor yang sebelumnya disebabkan oleh kewajiban deteksi logam tanah jarang. PT Sucofindo, yang bertanggung jawab atas deteksi tersebut, akan merilis secara bertahap 85 laporan inspeksi yang tertunda terkait ekspor alumina, katoda tembaga, dan turunan nikel, yang diharapkan dapat mempercepat keberangkatan lebih dari seratus kapal yang tertahan. Pemerintah Indonesia selanjutnya akan menetapkan batas kandungan logam tanah jarang ikutan, standar deteksi, serta prosedur inspeksi.