[Pemerintahan Trump Membangun Kembali Strategi Tarif Menggunakan Kewenangan Hukum Baru]
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan pemerintahan Trump tidak dapat menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif luas, pemerintahan tersebut memperkenalkan tarif baru sebesar 10–12,5% terhadap 60 mitra dagang menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, dengan alasan kekhawatiran terkait regulasi kerja paksa. Pemerintahan itu juga menggunakan Pasal 301 untuk mengenakan tarif 25% pada impor Brasil tertentu dan menggunakan Pasal 338 Undang-Undang Tarif 1930 untuk mengancam tarif 50% pada banyak barang Kanada. Tarif tambahan terhadap 16 mitra dagang utama mungkin menyusul sambil menunggu investigasi Pasal 301 terkait kelebihan kapasitas struktural. Sementara gugatan di WTO masih terbatas akibat tidak aktifnya sistem penyelesaian sengketa organisasi tersebut, pengadilan AS diperkirakan akan meninjau apakah pemerintahan tersebut mengikuti prosedur hukum yang diwajibkan. Tarif ini terus menciptakan ketidakpastian bagi pelaku bisnis, dan sebuah studi menemukan bahwa tarif yang diberlakukan tahun lalu meningkatkan Indeks Harga Konsumen (IHK) AS sekitar 0,7 poin persentase pada September 2025.