[Berita Kilat Nikel SMM] Indonesia Meninjau Kebijakan REE untuk Ekspor Mineral; Tidak Ada Perubahan Segera pada Klasifikasi Ekspor

Telah Terbit: Jul 27, 2026 15:30

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengklarifikasi bahwa unsur tanah jarang (REE/LTJ) yang terkandung secara alami dalam produk mineral olahan tidak serta-merta mengubah klasifikasi ekspornya, selama REE tersebut belum dipisahkan atau diperoleh kembali secara komersial.

Dalam rapat lintas kementerian pada 21 Juli, para pejabat menyepakati bahwa regulasi yang mencakup mineral REE ikutan, termasuk definisi, ambang batas konsentrasi minimum, metode pengujian, dan prosedur verifikasi ekspor, masih dalam tahap penyusunan. Pihak berwenang juga mengakui kesiapan laboratorium yang terbatas, dengan 102 Laporan Surveyor (LS) saat ini tertunda akibat perbedaan interpretasi penanganan REE selama verifikasi ekspor.

SMM akan terus memantau perkembangan kebijakan lebih lanjut dan dampak potensialnya terhadap ekspor mineral Indonesia.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn