[Berita Kilat Nikel SMM] Pemerintah Indonesia Secara Resmi Mengeluarkan Kontrol Ekspor Baru atas FeNi dan NPI

Telah Terbit: Jul 9, 2026 16:38
Indonesia telah memperketat pengawasan industri nikel bernilai tambah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 32/MK/BC/2026, yang melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/2026. Peraturan ini memberlakukan pengendalian ekspor yang lebih ketat pada Kode HS Ex. 7202.60.00, yang mencakup ingot dan gumpalan feronikel (FeNi) (≥8% Ni), FeNi spons dan FeNi nugget (≥4% Ni), serta produk FeNi kadar rendah (2% ≤ Ni < 4%, Fe ≥75%), termasuk produk Besi Cor Nikel (NPI) tertentu. Eksportir wajib memperoleh Laporan Surveyor (LS) dan izin ekspor, sementara mulai 1 Januari 2027, ekspor secara umum akan dibatasi hanya untuk Badan Usaha Milik Negara Ekspor (BUMN Ekspor), dengan pengecualian yang disetujui.

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn