Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan mengumumkan pada 1 Juli bahwa pihaknya telah menyelesaikan revisi sistem tarif pengisian daya kendaraan listrik umum, yang akan menaikkan tarif untuk pengisi daya ultra-cepat dan menurunkan tarif untuk pengisi daya lambat. Sistem baru ini akan berlaku mulai 1 Agustus.
Berdasarkan rencana yang direvisi, pengisi daya dengan output di bawah 30 kW akan dikenakan tarif KRW 295,0/kWh, sementara pengisi daya 30 kW hingga di bawah 50 kW akan dikenakan tarif KRW 307,2/kWh.
Pengisi daya 50 kW hingga di bawah 100 kW akan dikenakan tarif KRW 325,6/kWh, pengisi daya 100 kW hingga di bawah 200 kW sebesar KRW 348,4/kWh, dan pengisi daya 200 kW atau lebih sebesar KRW 393,1/kWh.
![[Analisis SMM] Proyek Tambang Litium Juta Ton EIA Diterima, Mempercepat Pengembangan Snoway](https://imgqn.smm.cn/usercenter/MbKXH20251217171730.jpg)
![[Analisis SMM] Impor Bahan Baku Litium China Mendekati 80 kt LCE pada Juni](https://imgqn.smm.cn/usercenter/ezoBg20251217171730.jpg)

