Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan mengumumkan pada 1 Juli bahwa pihaknya telah menyelesaikan revisi sistem tarif pengisian daya kendaraan listrik umum, yang akan menaikkan tarif untuk pengisi daya ultra-cepat dan menurunkan tarif untuk pengisi daya lambat. Sistem baru ini akan berlaku mulai 1 Agustus.
Berdasarkan rencana yang direvisi, pengisi daya dengan output di bawah 30 kW akan dikenakan tarif KRW 295,0/kWh, sementara pengisi daya 30 kW hingga di bawah 50 kW akan dikenakan tarif KRW 307,2/kWh.
Pengisi daya 50 kW hingga di bawah 100 kW akan dikenakan tarif KRW 325,6/kWh, pengisi daya 100 kW hingga di bawah 200 kW sebesar KRW 348,4/kWh, dan pengisi daya 200 kW atau lebih sebesar KRW 393,1/kWh.
![[SMM Tinjauan Mingguan Pasar Sel Baterai Penyimpanan Energi 9.3] Pasokan foil tembaga yang ketat membatasi jadwal produksi September, harga sel baterai penyimpanan energi tetap stabil](https://imgqn.smm.cn/usercenter/tKgKv20251217171725.png)

![Tinjauan Mingguan Pasar Litium Karbonat: 8.31-9.3 harga spot litium karbonat naik lalu turun, tren keseluruhan menurun [Tinjauan Mingguan SMM]](https://imgqn.smm.cn/usercenter/PPLUj20251217171727.jpg)
