Kementerian Iklim, Energi, dan Lingkungan mengumumkan pada 1 Juli bahwa pihaknya telah menyelesaikan revisi sistem tarif pengisian daya kendaraan listrik umum, yang akan menaikkan tarif untuk pengisi daya ultra-cepat dan menurunkan tarif untuk pengisi daya lambat. Sistem baru ini akan berlaku mulai 1 Agustus.
Berdasarkan rencana yang direvisi, pengisi daya dengan output di bawah 30 kW akan dikenakan tarif KRW 295,0/kWh, sementara pengisi daya 30 kW hingga di bawah 50 kW akan dikenakan tarif KRW 307,2/kWh.
Pengisi daya 50 kW hingga di bawah 100 kW akan dikenakan tarif KRW 325,6/kWh, pengisi daya 100 kW hingga di bawah 200 kW sebesar KRW 348,4/kWh, dan pengisi daya 200 kW atau lebih sebesar KRW 393,1/kWh.


![[SMM Flash] Harga Kontrak Resmi Belerang Qatar Juli $890/mt](https://imgqn.smm.cn/usercenter/HeIuV20251217171708.jpg)
