[SMM Iron & Steel] Korea Selatan Memberlakukan Bea Masuk Antidumping Sementara Hingga 33,67% pada Impor Baja Lapis Asal Tiongkok
Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan telah memberlakukan bea masuk antidumping (AD) sementara berkisar antara 22,34% hingga 33,67% terhadap impor produk baja lapis tertentu asal Tiongkok dengan ketebalan di bawah 4,75 mm, berlaku mulai 12 Juni 2026 hingga 11 Oktober 2026. Bea tersebut menyasar lembaran dan gulungan canai dingin yang dilapisi galvanis, seng-aluminium, atau paduan seng-aluminium-mangan. Berdasarkan tarif spesifik perusahaan, Baogang Steel Union menerima bea terendah sebesar 22,34%, Shougang Jingtang dikenai 26,28%, Wing Tung Holdings yang berbasis di Hong Kong menerima tarif tertinggi 33,67%, dan produsen Tiongkok lainnya dikenakan 25,75%. Langkah pertahanan perdagangan ini menyoroti langkah agresif Korea Selatan untuk melindungi produsen baja lembaran domestiknya dari kerugian material akibat impor dumping, sebuah langkah yang kemungkinan akan mengurangi secara tajam pangsa pasar baja lapis Tiongkok di kawasan tersebut dan memberikan batas harga minimum bagi pabrik lokal, sebelum berpotensi diperpanjang menjadi bea masuk definitif selama lima tahun.