Aturan faktur terbalik baru untuk sumber daya terbarukan yang mengintegrasikan 'tiga aliran' berlaku mulai 1 Juli; prapembayaran pajak penghasilan orang pribadi minimum sebesar 0,25%.
Mulai 1 Juli 2026, kebijakan baru tentang faktur pajak terbalik dengan penyatuan tiga aliran untuk industri sumber daya terbarukan akan resmi diterapkan. Regulasi baru ini mewajibkan perusahaan daur ulang, saat membeli barang bekas dari penjual perorangan, untuk menyelesaikan seluruh proses transaksi melalui sistem daring yang patuh, sehingga mencapai penyatuan tiga aliran—dana, faktur, dan barang—dan memungkinkan pembeli menerbitkan faktur pembelian secara terbalik. Pajak penghasilan pribadi yang dipotong di muka untuk orang pribadi yang menjual barang bekas akan dikurangi secara signifikan: untuk penjualan tahunan hingga 600.000 yuan, tarifnya hanya 0,25%; bagian kelebihannya dikenakan tarif 0,5%. Setelah mengadopsi model kepatuhan ini, perusahaan daur ulang tidak perlu lagi menyimpan buku pembelian tambahan atau mengurus pelaporan pajak bagi penjual perorangan. Faktur pembelian yang diterbitkan dapat digunakan sebagai bukti biaya untuk pengurangan PPN dan pengurangan pajak penghasilan badan sebelum pajak. Sementara itu, penjual perorangan diingatkan untuk menyelesaikan pelaporan tahunan pajak penghasilan usaha sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi risiko penerbitan faktur palsu di industri, mengatur transaksi sumber daya terbarukan, dan sekaligus menekan biaya operasional kepatuhan di seluruh rantai industri.