[SMM Kilasan Pasar Baja Tahan Karat] Banding UE Membuka Kembali Perdebatan Soal "Operasi Perakitan" dalam Kasus Baja Tahan Karat
Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan pada Maret 2025 bahwa Komisi Eropa telah salah mengklasifikasikan pemrosesan slab baja tahan karat Indonesia menjadi lembaran dan gulungan canai panas di Turki sebagai "operasi perakitan," yang merupakan syarat utama dalam temuan anti-pengelakan. Dengan kasus ini kini berada di pengadilan tertinggi Uni Eropa, interpretasi hukum atas "operasi perakitan" berdasarkan aturan anti-pengelakan Uni Eropa dapat diklarifikasi lebih lanjut.