[Ulasan Harian NPI] Ekspektasi Pasokan Masa Depan yang Lebih Ketat Meningkat, Pemotongan Harga Besi Tua Membatasi Kenaikan Harga NPI

Telah Terbit: May 21, 2026 14:47
[Komentar Harian SMM: Ekspektasi Pengetatan Pasokan Memanas, Penurunan Harga Baja Skrap Menahan Kenaikan Harga NPI] 21 Mei — Faktor sentimen hulu NPI kadar tinggi SMM sebesar 3,12, naik 0,02 MoM, dan faktor sentimen hilir NPI kadar tinggi sebesar 2,08, turun 0,04 MoM.

Berita SMM, 21 Mei,

   21 Mei, faktor sentimen pasar NPI kadar tinggi SMM sebesar 2,6, turun 0,01 MoM, faktor sentimen hulu NPI kadar tinggi sebesar 3,12, naik 0,02 MoM, dan faktor sentimen hilir NPI kadar tinggi sebesar 2,08, turun 0,04 MoM. Pasar NPI kadar tinggi tetap stagnan dan volatil hari ini, dengan kuotasi pasar secara keseluruhan terpecah. Pasokan yang mengetat ditambah faktor kebijakan yang mendukung memperkuat keinginan penjual untuk mempertahankan harga, dengan sebagian besar pedagang bersikeras melakukan pengiriman pada harga yang relatif tinggi. Sementara itu, industri secara umum optimis terhadap dukungan pasar dari pengetatan pasokan di Q3. Di sisi hilir, harga baja tahan karat dan skrap baja tahan karat terus menurun, dengan keunggulan rasio harga skrap baja semakin melebar. Pabrik baja menunjukkan antusiasme pembelian yang lemah dan secara umum menekan harga pembelian yang diinginkan. Selisih harga antara kuotasi tinggi dan rendah di pasar cukup signifikan, dan aktivitas perdagangan secara keseluruhan tetap lesu.

 

Pernyataan Sumber Data: Kecuali informasi yang tersedia untuk publik, semua data lainnya diproses oleh SMM berdasarkan informasi publik, komunikasi pasar, dan mengandalkan model database internal SMM. Hanya untuk referensi dan tidak menjadi rekomendasi pengambilan keputusan.

Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi: lemonzhao@smm.cn
Untuk informasi lebih lanjut tentang cara mengakses laporan penelitian kami, hubungi:service.en@smm.cn
Berita Terkait
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
2 jam yang lalu
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
Baca Selengkapnya
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
[SMM Kilasan Baja Tahan Karat] Aturan Melt-and-Pour Uni Eropa Akan Membentuk Ulang Ketertelusuran Rantai Pasok Baja Tahan Karat
Mulai 1 Oktober 2026, importir UE harus menyatakan dan membuktikan negara asal peleburan dan penuangan baja impor, biasanya melalui sertifikat uji pabrik yang memuat negara peleburan dan penuangan serta nomor heat. Aturan ini tidak mengubah volume kuota yang ada atau membatasi akses pasar dari negara tertentu, dan masa transisi satu tahun memungkinkan dokumen alternatif jika sertifikat uji pabrik tidak tersedia. Namun, mulai Oktober 2027, Komisi akan memasukkan data peleburan dan penuangan yang terkumpul ke dalam keputusan alokasi kuota per negara, dengan penilaian lebih lanjut pada Juni 2028 mengenai apakah negara peleburan dan penuangan itu sendiri harus menjadi dasar akses kuota. Aturan ini membawa implikasi signifikan bagi rantai pasok baja nirkarat Asia, tempat pemrosesan lintas batas tersebar luas. Indonesia mengekspor sekitar 330.000 ton slab baja nirkarat ke Italia pada 2025, dengan pengiriman tujuan UE telah melampaui 123.000 ton tahun ini; karena slab saat ini berada di luar cakupan tindakan perdagangan, jalur impor slab setengah jadi Indonesia untuk diproses secara lokal mungkin menghadapi pengawasan lebih ketat seiring semakin dalamnya ketertelusuran peleburan dan penuangan.
2 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
18 jam yang lalu
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Baca Selengkapnya
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
【SMM Kilasan Nikel】Indonesia Konfirmasi Rincian Implementasi Relaksasi DHE SDA
Indonesia telah mengonfirmasi rincian pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026, yang berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. Pemerintah mengidentifikasi 64 eksportir pertambangan, atau sekitar 12% dari 537 eksportir yang ditinjau, saat ini memenuhi kriteria kelayakan. Eksportir yang memenuhi syarat harus berbadan hukum PT Indonesia, bergerak di sektor pertambangan, dan memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan, yaitu AS, Tiongkok, Hong Kong, Australia, atau Kanada, dengan kepemilikan saham minimal 10%. Daftar eksportir yang memenuhi syarat akan ditinjau setiap bulan. Pemerintah juga telah menetapkan 15 bank valuta asing untuk penempatan DHE SDA berdasarkan Pasal 18A, yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Hal ini memungkinkan eksportir yang memenuhi syarat untuk menempatkan DHE SDA yang diwajibkan pada bank non-BUMN yang ditunjuk, memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengelola hasil ekspor.
18 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
19 jam yang lalu
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Baca Selengkapnya
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Data: Pergerakan pasar SHFE, DCE (3 Sep)
Tabel berikut menunjukkan pergerakan logam besi dan non-besi di SHFE dan DCE pada 03 Sep 2026.
19 jam yang lalu
Daftar untuk Lanjut Membaca
Dapatkan akses ke wawasan terkini tentang logam dan energi baru
Sudah memiliki akun?masuk di sini
[Ulasan Harian NPI] Ekspektasi Pasokan Masa Depan yang Lebih Ketat Meningkat, Pemotongan Harga Besi Tua Membatasi Kenaikan Harga NPI - Shanghai Metals Market (SMM)