21 Mei — Menurut materi rapat Kementerian Perdagangan Indonesia, Indonesia berencana memasukkan ekspor feropaduan ke dalam kerangka ekspor sumber daya alam strategis. Ekspor feropaduan diperkirakan memasuki masa transisi dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum ditangani oleh BUMN yang ditunjuk mulai 1 September.
Feroniikel/NPI, dengan kode HS 7202.60.00, tercantum dalam cakupan feropaduan. SMM menilai kebijakan ini, jika diterapkan, dapat mengganggu proses kepabeanan NPI Indonesia, jadwal pengapalan, dan prosedur perdagangan dalam jangka pendek. Namun, dokumen tersebut tidak secara langsung menunjukkan adanya larangan ekspor atau mekanisme penetapan harga terpadu


![[Ulasan Harian NPI] Ekspektasi Pasokan Masa Depan yang Lebih Ketat Meningkat, Pemotongan Harga Besi Tua Membatasi Kenaikan Harga NPI](https://imgqn.smm.cn/usercenter/vSdFt20251217171732.jpg)
![[Analisis SMM] Biaya Spot Sedikit Turun, Harga Garam Nikel Menurun](https://imgqn.smm.cn/usercenter/UpZsx20251217171731.jpeg)
